berita terbaru

Kuasa hukum korban pelecehan eks rektor UP temui Kompolnas

Ligapedia.news DKI Jakarta – Kuasa hukum korban pelecehan seksual, RZ lalu DF yang dimaksud diduga dijalankan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) oleh sebab itu tindakan hukum itu dinilai "jalan dalam tempat".

"Kalau memang benar kita lihat dari jenjang waktu dari Januari 2024 sampai dengan ketika ini kurang lebih besar 1 tahun 5 bulan, pada proses penyelidikan sampai ke penyidikan, ini rentang waktu yang sangat panjang kalau menurut kami," kata salah satu kuasa hukum korban Yansen Ohoirat pada keterangannya dalam Jakarta, Rabu.

Hal yang dimaksud menyebabkan Yansen menemui Kompolnas untuk mengadu perihal profesionalitas dari kelompok penyidik di mengusut tindakan hukum dugaan pelecehan seksual itu.

Menurut dia, perkara itu telah dilakukan ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi dari proses itu sampai dengan kurang lebih lanjut 10 bulan, tak ada kelanjutan perihal siapa tersangkanya.

"Padahal, ketika perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, itu kan sudah ada ada. Peristiwa itu ada pidananya," jelas Yansen.

Sementara itu kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani menyebutkan dirinya sebagai kuasa hukum juga disangsikan kredibilitasnya oleh para korban.

"Karena dari penyidik pun rutin tidaklah kooperatif, apabila kita bertanya melalui instruksi WhatsApp atau telepon ke penyidik itu, kemungkinan besar hampir tidak ada menjawab," katanya.

Mereka pun berharap laporan ke Kompolnas ini dapat ditindaklanjuti dan juga dapat diselesaikan tindakan hukum ini sebab sudah ada terlalu lama.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menyebutkan tindakan hukum pelecehan yang dimaksud diduga dijalankan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) terhadap dua wanita berinisial RZ serta DF masih di sidik.

"Masih jalan, proses sidik, belum tersangka. Masih panggil-panggil saksi-saksi," kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan juga Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Evi Pagari pada waktu dikonfirmasi di area Jakarta, Mulai Pekan (1/7/2024).

Saat dikonfirmasi masalah lambatnya penanganan tindakan hukum ini oleh Polda Metro Jaya, Evi menjelaskan, pihaknya harus melibatkan pihak lainnya.

ETH sendiri telah terjadi menjalani pemeriksaan "visum et psikiatrikum" di area Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Ibukota Timur, Hari Jumat (22/3/2024) menghadapi dua laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual, yakni pelapor berinisial RZ dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan juga pelapor berinisial DF dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Related Articles