
Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Seorang wanita berinisial KAD (29) terekam kamera pengawas (CCTV) membuang bayinya ke semak-semak di area Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, Palmerah, DKI Jakarta Barat.
Menurut Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi di area Jakarta, Kamis, pihak Kepolisian awalnya menerima laporan rakyat terkait adanya penemuan bayi perempuan yang dimaksud masih hidup pada Selasa (24/6) pada Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, Palmerah, tepatnya pukul 06.30 WIB.
Petugas pun segera menuju lokasi lalu memberikan penindakan medis terhadap bayi yang sudah ada terlebih dahulu diamankan pihak Rukun Tetangga (RT).
"Berdasarkan info dari penduduk yang digunakan pertama kali menemukan, kondisinya ketika itu bayi tergeletak di dalam jalan dengan kondisi tak menggunakan pakaian di tempat dekat semak-semak. Kemudian pada sebelahnya itu ada tas plastik warna biru," ujarnya.
Bayi perempuan malang itu ditemukan di keadaan sehat sehingga secara langsung diberikan perawatan medis.
Usai memverifikasi keselamatan bayi, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan serta memohon keterangan dari banyak saksi.
CCTV di area sekitar lokasi kejadian juga diperiksa lalu ditemukan adanya rekaman yang tersebut memperlihatkan orang wanita sedang melintas dengan gerak-gerik mencurigakan sekira pukul 00.31 WIB.
"Tidak lama kemudian si perempuan yang disebutkan meninggalkan lokasi dengan tanpa menghadirkan tas plastik yang disebutkan dan juga juga kondisi tangannya itu masih berlumuran darah," kata Eko.
Petugas Kepolisian pun melakukan pencarian pelaku hingga pada Selasa (24/6) sekira pukul 17.30 Waktu Indonesia Barat juga ditemukan seseorang perempuan yang digunakan diduga merupakan pelaku pembuangan bayi.
Sementara kini, bayi yang dimaksud dibawa ke Panti Balita milik Dinas Sosial DKI DKI Jakarta sebab masih pada keadaan sehat.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 76B juga Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 terkait dengan inovasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di tempat situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.