Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi di tindakan hukum dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan atau DJKA Kemenhub, Rabu, 17 Juli 2024. “Hari ini, pemeriksaan saksi untuk dituduh YO,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada keterangan tertulis.
Berdasarkan catatan Tempo, orang berinisial YO ini merujuk pada Yofi Oktarisza, selaku Pejabat Pengembang Janji (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah. Saat ini, BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah telah terjadi berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang.
Tessa menuturkan saksi yang diperiksa di tindakan hukum dugaan korupsi DJKA pada hari ini adalah Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera, Muhammad Syarif Abubakar; karyawan PT Peraga Lambang Sejahtera, Zaenudin Santun; dan juga pegawai negeri sipil Kemenhub Eko Budi Santoso, selaku Koordinator Satuan Pelayanan Yogyakarta BTP Wilayah 1 Semarang dari 2023 sampai sekarang. “Pemeriksaan diadakan di tempat Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa.
Sebelumnya diberitakan, persoalan hukum korupsi DJKA Kemenhub ini bermula dari operasi tangkap tangan pada April 2023. KPK awalnya menetapkan 10 dituduh di persoalan hukum dugaan pemberian suap proyek pembangunan lalu pemeliharaan rel di dalam Sumatera, Jawa dan juga Sulawesi. Enam dari 10 terdakwa itu berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan empat lainnya adalah penerima suap.
Belakangan, total terdakwa bertambah menjadi 17 orang lalu satu perusahaan. Salah satunya adalah Yofi Oktarisza yang digunakan pernah menjadi PPK BTP Semarang pada 2017 hingga 2021.
KPK menyatakan Yofi membantu entrepreneur Dion Renato Sugiarto untuk menentukan pemenang lelang proyek. “Terdapat pengaturan rekanan tertentu untuk menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan yang mana biasanya dilaksanakan oleh PPK,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 13 Juni 2024.
Menurut Asep, Yofi sempat mengoleksi calon pemenang lelang sebelum pengumuman. Dalam kesempatan itu, Yofi disebut membagi paket-paket pekerjaan yang mana akan dimenangkan masing-masing rekanan. Selain itu, Yofi juga disebut memohonkan adanya rekanan pendamping pada masing-masing lelang.
PPK, kata Asep, memberikan HPS (Harga Proyeksi Sendiri) untuk masing-masing rekanan lalu juga memberikan arahan khusus, seperti metode pekerjaan, alat, dan juga dukungan mengenai pekerjaan yang dimaksud akan memproduksi rekanan menang lelang.
Setelah diberikan arahan, PPK biasanya secara teknis akan memberikan arahan khusus untuk staf-staf dari masing-masing rekanan. Selain itu, para rekanan juga diminta memberi dukungan satu mirip lain sebagai perusahaan pendamping kemudian tiada saling bersaing dikarenakan sudah ada diberikan jatah proyek masing-masing.
Asep menyatakan Yofi menerima fee dari 32 paket pengerjaan yang ditanganinya. Fee itu berasal dari perusahaan yang meraih kemenangan lelang. Besarannya, sekitar 10-20 persen dari nilai paket pekerjaan.
Uang itu, menurut Asep, dibagikan Yofi ke beberapa orang pihak di area Kemenhub. Mulai dari Inspektorat Jenderal, Pokja Pengadaan sampai ke Kepala BTP DJKA. Bahkan, juga mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
MUTIA YUANTISYA