
Ligapedianews.com DKI Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan terus memantau dinamika di dalam Universitas Harvard kemudian mengharapkan supaya isu yang disebutkan dapat selesai dengan baik tanpa merugikan peserta didik RI yang dimaksud berkuliah di area sana.
“Pemerintah Indonesia sudah ada menyampaikan keprihatinan terhadap perkembangan yang dimaksud terjadi, juga kami memohonkan adanya solusi yang tiada merugikan peserta didik RI yang ada di dalam Amerika Serikat,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha pada taklimat media di area Jakarta, Kamis.
Judha menyatakan bahwa pelajar RI di tempat Amerika Serikat, termasuk pada Harvard, selama ini sudah ada memberikan partisipasi yang sejumlah bagi kemajuan kerja sebanding lembaga pendidikan kemudian ilmu pengetahuan baik di tempat Negeri Paman Sam itu sendiri maupun pada konteks kerja sebanding bilateral.
“Terlebih, universitas-universitas di dalam Amerika Serikat masih menjadi tujuan dari mahasiswa-mahasiswa Indonesia untuk menuntut ilmu,” ucap Direktur PWNI Kemlu.
Lebih lanjut, menurut catatan Kemlu, ada 87 siswa Indonesia di area Universitas Harvard, dan juga 46 pada antaranya merupakan penerima beasiswa LPDP, ucap dia.
Untuk itu, Kemlu terus berkoordinasi erat dengan LPDP, pihak Universitas Harvard, maupun dengan himpunan pelajar Indonesia di area Universitas Harvard (HISA), untuk menjamin kondisi siswa RI yang tersebut belajar di dalam kampus itu.
“Yang paling utama ketika ini adalah bagaimana kami mampu melakukan langkah-langkah baik yang sifatnya antisipasi maupun mitigasi,” kata Judha.
Pada 22 Mei lalu, Departemen Ketenteraman Dalam Negeri Negeri Paman Sam mencabut izin sertifikasi Universitas Harvard untuk menerima pelajar asing, sehingga memaksa peserta didik asing yang terdaftar untuk pindah kampus agar tiada kehilangan status legal mereka.
Harvard lantas menggugat pencabutan izin siswa asing tersebut, serta hakim federal Boston di dalam Massachusetts mengeluarkan instruksi untuk menangguhkan pencabutan itu.
Kemudian pada 4 Juni, pemerintah Negeri Paman Sam mengeluarkan instruksi untuk menahan masuknya peserta didik asing di area Harvard yang tersebut memegang visa jenis F serta M (pendidikan) dan juga J (pertukaran). Instruksi ini juga digugat Harvard ke pengadilan.