
Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan bahwa sudah ada ada 58 warga negara Indonesia (WNI) yang mana terdampak operasi penindakan imigran di area Amerika Serikat hingga ketika ini.
“Jumlah WNI yang terdampak dari kebijakan imigrasi baru Amerika Serikat yang tersebut diterapkan sejak awal tahun ini mencapai 58 orang,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha di taklimat media di dalam Jakarta, Kamis.
Judha turut mengungkapkan bahwa dari 58 WNI yang dimaksud terjerat penindakan imigran di dalam Amerika Serikat tersebut, 6 orang dalam antaranya telah dideportasi ke Indonesia.
Kabar terbaru, dua WNI ditangkap otoritas Amerika Serikat pada operasi penindakan imigrasi yang dimaksud berlangsung sejak 6 Juni dalam Los Angeles, California.
Kedua WNI yang tersebut ditangkap yang disebutkan adalah orang perempuan berinisial ESS (53) yang mana statusnya tinggalnya di area Amerika Serikat ilegal juga orang laki-laki berinisial CT (48) yang tersebut miliki riwayat pelanggaran narkotika kemudian masuk ke Negeri Paman Sam secara ilegal.
Sebagai langkah merespons kenaikan perkara hukum juga imigrasi yang berdampak pada WNI di area AS, Judha memverifikasi bahwa Kemlu terus mengomunikasikan intensif dengan enam Perwakilan RI pada Negeri Paman Sam yang terdiri dari KBRI Washington DC juga KJRI di area kota-kota San Francisco, Los Angeles, Chicago, Houston, serta New York.
Direktur Kemlu itu menyatakan bahwa selain menyediakan pendampingan kekonsuleran bagi WNI terdampak, Perwakilan RI di tempat Amerika Serikat akan mengintensifkan penyebaran informasi mengenai hak-hak yang dimaksud dimiliki WNI di sistem hukum AS.
“Perwakilan RI akan terus melakukan pendampingan untuk melakukan konfirmasi bahwa hak-hak yang dimaksud tetap memperlihatkan dipenuhi,” kata Judha.
Ia juga mengimbau terhadap setiap WNI yang mana berencana bepergian ke Negeri Paman Sam untuk mengantisipasi pemeriksaan imigrasi yang mana lebih besar ketat ketika tiba di dalam Amerika Serikat serta memverifikasi visa yang mana merek miliki sesuai dengan peruntukannya.