
Ligapedia.news Dengan berlakunya kewajiban itu, maka tentu ada konsekuensi yang tersebut menyertai bagi perusahaan bidang kemudian perusahaan kawasan industri,
Jakarta – Kementerian Industri (Kemenperin) menegaskan pelaku lapangan usaha serta pengelola kawasan sektor yang tersebut tak menyampaikan laporan data secara berkala yang mana sudah pernah ditentukan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dimaksud berlaku.
Pelaporan data bagi pelaku bidang bersifat wajib dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Manufaktur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Angka Industri, Informasi Kawasan Industri Angka Lain, Berita Industri kemudian Data Lain melalui Sistem Data Industri Nasional (SIINas).
"Dengan berlakunya kewajiban itu, maka tentu ada konsekuensi yang menyertai bagi perusahaan bidang dan juga perusahaan kawasan industri," kata Staf Ahli Sektor Menguatkan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin Adie Rochmanto Pandiangan di sosialisasi Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring pada Jakarta, Jumat.
Dia menyampaikan, sanksi dalam bentuk pembatasan hak untuk memperoleh prasarana kemudian pelayanan dari Kemenperin dan juga kemungkinan dikenai sanksi administratif sesuai Undang-Undang yang tersebut berlaku.
Ia mengatakan, bila lapangan usaha patuh di pelaporan data melalui SIINas akan memperoleh prioritas pelayanan juga akses terhadap berbagai sarana pendukung sektor bidang dari pemerintah.
"Sebaliknya bagi perusahaan bidang kemudian perusahaan kawasan bidang yang dimaksud tiada tertib menyampaikan data secara berkala, maka tiada dapat mengajukan infrastruktur juga layanan yang diberikan oleh Kementerian Korporasi juga mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan," tuturnya.
Kemenperin menilai kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan itu sebagai indikator penting di menjaga kredibilitas serta integritas data sektor lapangan usaha nasional secara keseluruhan.
Monitoring serta evaluasi akan dijalankan secara berkala untuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan data yang menjadi dasar kebijakan juga perencanaan konstruksi untuk menyokong peningkatan dunia usaha nasional.
Dengan keterlibatan bergerak perusahaan lalu kawasan industri, biosfer sektor nasional dapat lebih besar tertata, efisien, dan juga selaras dengan visi penyelenggaraan sektor ekonomi jangka panjang.
Kemenperin juga mengundang pemerintah tempat lalu asosiasi sektor untuk menjadi mitra strategis pada mengingatkan juga memacu pelaku lapangan usaha agar tertib menyampaikan data.
Langkah itu penting untuk memverifikasi bahwa pelaporan data tak belaka menjadi beban administratif, tetapi bagian dari partisipasi strategis terhadap pengerjaan nasional.
"Kepatuhan terhadap pelaporan data ini tidak ada cuma menjadi tanggung jawab perusahaan tapi juga bagian dari upaya kita sama-sama untuk menjaga kualitas lalu akurasi data yang mana digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan," kata Adie.
Diketahui, Kemenperin telah dilakukan menerbitkan aturan baru yakni Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 sebagai upaya meningkatkan kekuatan akurasi juga ketepatan data bidang nasional melalui kewajiban pelaporan berkala oleh para pelaku industri.
Regulasi itu menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permenperin Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Fakta Industri, Informasi Kawasan Industri, Fakta Lain, Data Industri, lalu Data Lain Melalui Sistem Pengetahuan Industri Nasional dan juga Surat Edaran Menteri Pertambangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyampaian Angka Industri juga Informasi Kawasan Industri.
Dalam regulasi itu, pelaku bidang diwajibkan melaporkan data untuk Kemenperin sebanyak empat kali setiap tahun atau per triwulan melalui Sistem Data Industri Nasional (SIINas).
Batas waktu pelaporan data oleh perusahaan bidang juga perusahaan kawasan industri, yaitu pertama pelaporan triwulan 1 paling lambat disampaikan pada 10 April 2025. Namun proses triwulan 1 diberi kelonggaran hingga tanggal 15 April 2025.
Selanjutnya, pelaporan triwulan 2 paling lambat disampaikan pada 10 Juli 2025. Kemudian pelaporan triwulan 3 paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Oktober 2025, hingga pelaporan triwulan 4 paling lambat disampaikan pada 10 Januari 2026.