teknologi

Kemenperin: Industri hasil tembakau RI punya lingkungan terintegrasi

ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Kementerian Manufaktur (Kemenperin) menyatakan bidang hasil tembakau (IHT) di negeri mempunyai ekosistem terintegrasi, yang mana menjadikan sektor ini mempunyai banyak tenaga kerja.

"Dengan terbentuknya ekosistem yang kuat, struktur lapangan usaha hasil tembakau pada Indonesia juga sudah ada terintegrasi. Bahkan, hingga ketika ini, jutaan orang menggantungkan hidupnya dari sektor IHT,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika pada Jakarta, Selasa.

Terpadunya sektor IHT dalam di negeri, di tempat antaranya dikarenakan telah mempunyai lapangan usaha pengeringan tembakau, sektor kertas rokok, sektor filter rokok, sektor bumbu/perisa rokok, sektor sigaret kretek tangan, sektor kretek mesin, bidang rokok putih, lapangan usaha cerutu, laboratorium skala internasional hingga sektor jasa pengemasan serta percetakan yang mana menggalang IHT.

“Oleh akibat itu, sektor IHT memegang peranan penting di perekonomian nasional,” ujar Putu.

Kontribusi signifikan sektor ini terhadap dunia usaha nasional misalnya tercermin dari sumbangan cukai hasil tembakau yang dimaksud mencapai Rp216 triliun pada tahun 2024, yang mana sekaligus menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar dari sektor industri.

“Selain itu, sektor IHT menerima tenaga kerja sebanyak 6 jt orang dari hulu hingga hilir, mulai dari petani tembakau juga cengkeh, buruh pabrik, distributor, hingga tukang jualan serta eksportir,” ujar dia.

Di sektor perdagangan internasional, ekspor hasil hasil tembakau Indonesia pada tahun 2024 terbilang gemilang dengan nilai mencapai 1,7 miliar dolar Negeri Paman Sam atau meningkat 21,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Indonesia pun pada saat ini menempati tempat keenam sebagai negara eksportir hasil hasil tembakau terbesar di area dunia.

“Keberhasilan ini tidaklah terlepas dari kualitas produk-produk yang mana berdaya saing tinggi juga kerja keras seluruh pelaku perniagaan tembakau nasional,” kata Putu.

Namun demikian, tantangan juga terus dihadapi sektor IHT, khususnya maraknya peredaran rokok ilegal. Angka Kementerian Keuangan mencatat, peningkatan peredaran rokok ilegal dari 3,3 persen pada 2019 menjadi 6,9 persen sepanjang tahun 2023.

“Pemerintah menekankan pentingnya pembinaan lalu pengawasan terhadap seluruh pelaku bidang usaha agar menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang dimaksud berlaku,” kata Putu.

Dalam rangka mengupayakan sektor IHT, Dirjen Industri Agro juga menyoroti pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh pemerintah daerah.

“Dari 3 persen DBHCHT yang mana dibagikan untuk daerah, terdapat acara pembinaan sektor yang tersebut dapat dimanfaatkan mulai dari peningkatan kualitas SDM IHT, fasilitasi uji nikotin serta tar, hingga dukungan ekspor,” katanya.

Kemenperin juga menggerakkan kolaborasi berpartisipasi antara pemerintah tempat lalu asosiasi IHT untuk menyusun kegiatan pembinaan yang digunakan tepat sasaran sesuai keperluan lapangan usaha dalam lapangan.

Related Articles