berita terbaru

Kemenperin: Informasi lapangan usaha andal membantu target dunia usaha meningkat 8 persen

Ligapedia.news Untuk mencapai hal yang dimaksud (pertumbuhan sektor ekonomi 8 persen) memerlukan landasan yang digunakan kokoh terdiri dari data yang digunakan kuat kemudian akurat

Jakarta – Kementerian Manufaktur (Kemenperin) menekankan pentingnya data lapangan usaha yang dimaksud andal dan juga akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan untuk mencapai target pertumbuhan dunia usaha sebesar 8 persen yang tersebut dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto.

Staf Ahli Area Menguatkan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin Adie Rochmanto Pandiangan menyatakan struktur lalu pendataan sektor harus diperkuat agar sektor sektor mampu menggalakkan pertumbuhan perekonomian nasional secara signifikan.

Menurut Adie, pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen memerlukan fondasi kokoh terdiri dari data bidang yang lengkap, valid juga akurat untuk membantu penyusunan kebijakan secara cepat, tepat kemudian terukur.

"Untuk mencapai hal yang dimaksud (pertumbuhan kegiatan ekonomi 8 persen) memerlukan landasan yang dimaksud kokoh sebagai data yang kuat kemudian akurat," kata Adie di sosialisasi Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 yang tersebut dilaksanakan secara daring dalam Jakarta, Jumat.

Peraturan Menteri Pertambangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Industri, Informasi Kawasan Industri Informasi Lain, Berita Industri juga Pengetahuan Lain melalui Sistem Berita Industri Nasional (SIIN) merupakan aturan baru yang digunakan diterbitkan pada 26 Maret 2025, yang mengatur kewajiban pelaporan data bagi pelaku industri.

Sosialisasi Permen itu menurut Adie penting diadakan akibat merupakan langkah strategis pada merancang sistem data bidang yang mana solid sebagai penopang kebijakan lapangan usaha nasional.

Langkah itu juga bertujuan untuk menguatkan penyelenggaraan perekonomian nasional melalui penyediaan data akurat yang mana dapat digunakan di pengambilan langkah secara efektif, cepat, kemudian tepat sasaran dalam sektor industri.

Adie menuturkan pemerintah sudah menetapkan target perkembangan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada 2025–2029 sebagai bagian dari upaya pergi dari dari perangkap pendapatan menengah atau middle income trap yang tersebut membayangi negara berkembang.

Penyesuaian yang dimaksud dijalankan berdasarkan peraturan menteri (permen) itu mempunyai tujuan, agar terjadi relevansi secara bersamaan pada rangka penghitungan Layanan Domestik Bruto (PDB) sektor bidang oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai lembaga yang mana membutuhkan data pada tingkat kejadian triwulan secara terperinci.

"Sebagai bagian dari strategi ini kita berazam untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maju dengan sektor ekonomi yang tersebut semakin kuat, berdaya saing dan juga mandiri," ucapnya.

Kemenperin telah terjadi menerbitkan aturan baru yakni Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 sebagai upaya menguatkan akurasi dan juga ketepatan data bidang nasional melalui kewajiban pelaporan berkala oleh para pelaku industri.

Regulasi itu menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permenperin Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Fakta Industri, Angka Kawasan Industri, Angka Lain, Berita Industri, serta Pengetahuan Lain Melalui Sistem Pengetahuan Industri Nasional juga Surat Edaran Menteri Pertambangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyampaian Fakta Industri juga Fakta Kawasan Industri.

Dalam regulasi itu, pelaku sektor diwajibkan melaporkan data terhadap Kemenperin sebanyak empat kali setiap tahun atau per triwulan melalui Sistem Pengetahuan Industri Nasional (SIIN).

Related Articles