
ligapedianews.com DKI Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI DKI Jakarta melakukan penggeledahan di area kediaman dua dituduh pada perkara dugaan aksi pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di dalam sebuah perusahaan telekomunikasi.
"Penggeledahan yang disebutkan dijalankan pada dua kediaman milik terperiksa AHMP dan juga HM," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan di keterangannya dalam Jakarta, Selasa.
Syahron menjelaskan, penggeledahan pertama diadakan di tempat rumah terdakwa berinisial AHMP yang dimaksud berada di dalam Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, DKI Jakarta Timur.
Penggeledahan kedua dijalankan dalam kediaman terperiksa HM yang mana berada di area Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Daerah Perkotaan Bekasi, Jawa Barat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sebagian barang bukti yang tersebut berkaitan dengan perkara. "Antara lain dokumen, laptop dan juga barang bukti elektronik lainnya, sertifikat, kendaraan bermotor roda dua juga banyak perhiasan," kata Syahron.
Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengakumulasi alat bukti dan juga bentuk komitmen Kejaksaan pada penegakan hukum yang digunakan profesional, transparan serta akuntabel, khususnya di pemberantasan perbuatan pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kejati DKI sebelumnya telah lama menetapkan sepuluhan orang sebagai dituduh pada persoalan hukum PT Telkom Indonesia, yaitu AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI juga EF.
Para dituduh disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.