
ligapedianews.com DKI Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen pada sembilan ruas jalan tol, baik pada Jawa maupun Sumatera, selama periode libur Idul Adha serta libur sekolah.
Namun, Direktur Utama Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono belum dapat merinci ruas tol apa semata yang akan diberlakukan diskon.
“Sembilan ruas ini sedang kami ajukan terhadap pak Menteri Perhubungan, juga badan pengatur jalan tol (BPJT), segera akan kami publikasikan, tetapi 9 ruas ini signifikan akibat pasti dilewati ketika publik liburan,” kata Rivan di area Jakarta, Selasa.
Ia juga belum dapat membocorkan tanggal pemberlakuan diskon tarif tol tersebut. Ia semata-mata mengatakan diskon akan berlaku selama 10 hari selama libur Idul Adha, awal libur sekolah, lalu akhir libur sekolah.
“Lebih banyak daripada lebaran. Nanti akan dilaksanakan di dalam beberapa ruas ini di tempat tanggal-tanggal tertentu. Jadi tiada dibuka secara penuh,” ucapnya.
Pada kesempatan yang dimaksud sama, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengungkapkan diskon tarif tol sebesar 20 persen itu akan diberlakukan selama 10 hari pada Juni—Juli, termasuk diskon ketika Idul Adha pada 6 Juni.
“(Diskon) ada lagi dalam awal libur sekolah, lalu terakhir ketika mau kembali masuk sekolah. Jadi total 10 hari,” kata Dody.
Adapun berdasarkan kalender lembaga pendidikan tahun ajaran 2024/2025, libur sekolah dimulai pada 28 Juni—13 Juli 2025.
Diskon tarif tol merupakan salah satu dari lima paket stimulus ekonomi yang dimaksud diberikan pemerintah Prabowo Subianto sebagai salah upaya untuk menjaga daya beli penduduk serta memacu peningkatan ekonomi.
Selain diskon tarif tol, paket stimulus yang disebutkan juga mencakup diskon tiket transportasi, penebalan bantuan sosial sebagai tambahan kartu sembako senilai Rp200 ribu per bulan lalu 10 kg beras untuk 18,3 jt penerima, dan juga bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan untuk 17,3 jt pekerja bergaji pada bawah Rp3,5 juta.
Terakhir, diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 50% yang dimaksud berlaku selama enam bulan untuk pekerja di dalam sektor padat karya.