
ligapedianews.com JAKARTA – Kabar gembira bagi para pecinta kendaraan ramah lingkungan! Kementerian Keuangan sudah meresmikan aturan terkait insentif untuk mobil hybrid. Aturan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Skor (PPN) juga Pajak Penjualan melawan Barang Mewah (PPnBM) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai kemudian Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.
Jenis Kendaraan yang dimaksud Mendapat Insentif
Dalam PMK tersebut, dijelaskan bahwa ada tiga jenis mobil hybrid yang mana berhak mendapatkan insentif dari pemerintah. Insentif ini merupakan diskon PPnBM DTP (Pajak Penjualan melawan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah) yang digunakan akan berlaku pada tahun anggaran 2025.
Besaran Insentif
Untuk kendaraan hybrid, besaran insentif PPnBM DTP yang dimaksud diberikan adalah 3% dari nilai tukar jual kendaraan. Insentif ini diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.
Syarat lalu Ketentuan
Salah satu ketentuan utama agar kendaraan listrik, termasuk hybrid, mendapatkan insentif adalah Derajat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Namun, untuk bus listrik, terdapat ketentuan berbeda, yaitu insentif 5% diberikan bagi bus dengan TKDN minimal 20% hingga kurang dari 40%.
Rincian Insentif Kendaraan Listrik Tahun 2025
Berikut adalah rincian insentif untuk kendaraan listrik pada tahun 2025:
Insentif PPN DTP:
10% untuk kendaraan listrik roda empat juga bus tertentu dengan TKDN minimal 40%.
5% untuk bus listrik tertentu dengan TKDN minimal 20% hingga kurang dari 40%.
Insentif PPnBM DTP:
3% untuk kendaraan bermotor bermesin hibrida.
Masa Berlaku Insentif
Insentif PPN juga PPnBM DTP ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Ketentuan ini tertuang pada Pasal 16 Ayat 1 PMK Nomor 12 Tahun 2025:
“Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah yang tersebut ditanggung otoritas sebagaimana dimaksud di Pasal 15 Ayat 2 diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa PajakDesember2025.”