
Ligapedia.news Ibukota (ANTARA) – Setelah berjualan atau kehilangan kendaraan, selain mengurus proses balik nama kendaraan, Anda juga perlu melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menghindari risiko di area kemudian hari.
Karena apabila STNK tidaklah diblokir, maka seluruh tanggung jawab menghadapi kendaraan yang disebutkan masih berada pada pemilik sebelumnya.
Tanggung jawab yang dimaksud seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau langkah kriminal lainnya.
Selain itu juga berfungsi untuk menghindari bayar denda tilang elektronik yang dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif apabila ingin miliki kendaraan baru lagi.
Bagi penduduk yang tersebut ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline juga online. Berikut penjelasan tata langkah dan juga berkas yang mana dibutuhkan, melansir dari berbagai sumber.
Baca juga: Apa itu BBNKB kemudian bagaimana cara menghitungnya?
Cara blokir STNK secara offline
Masyarakat bisa saja melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni mendatangi dengan segera kantor Samsat yang tersebut dekat sesuai domisili.
1. Sebelum mendatangi kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:
- KTP pemilik kendaraan yang tersebut asli lalu fotokopi.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang dimaksud asli.
- Surat jual beli atau bukti operasi transaksi jual beli kendaraan yang tersebut sah ditandatangani kedua belah pihak.
- Surat kuasa apabila pengurusan diwakili pihak lain.
- Materai jikalau dibutuhkan.
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan telah terjadi hilang.
2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau lokasi kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.
3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang tersebut disediakan loket layanan.
4. Serahkan semua berkas yang tersebut sudah pernah disiapkan terhadap petugas. Kemudian, petugas akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas kemudian data telah lama lengkap, proses pengajuan akan diproses.
5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK telah terjadi diblokir kemudian kendaraan bukan lagi terdaftar menghadapi nama pemilik lama.
Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini
Cara blokir STNK secara online
Apabila Anda tidak ada miliki waktu luang untuk datang secara langsung ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat dijalankan secara online.
- Buka situs resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI Ibukota Indonesia melalui pajakonline.jakarta.go.id
- Lakukan registrasi jikalau belum memiliki akun. Anda bisa saja mengisi data diri yang digunakan dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, juga email yang digunakan aktif.
- Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
- Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan dan juga berkas yang dimaksud dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, juga tanggal jualan kendaraan.
- Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas juga mengirim status pemblokiran melalui email apabila berhasil terkonfirmasi.
Saat pengajuan blokir STNK sudah ada selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI Ibukota melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id juga wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan dan juga masukkan data yang dimaksud diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, termasuk status blokir STNK serta informasi pajak kendaraan.
Itulah cara blokir STNK secara offline dan juga online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang mana paling mudah lalu sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang tersebut benar sesuai ketentuan, proses pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, dan juga efektif.
Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 lokasi Samsat Keliling pada Jadetabek
Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Hal ini lokasi Samsat Keliling Jadetabek