
DKI Jakarta – Indonesia bersatu sebagian negara Arab serta Islam lainnya mengutuk keras pernyataan beberapa orang petinggi rezim zionis tanah Israel yang mana mengupayakan pengusiran paksa rakyat Palestina dari tanah airnya ke Jalur Gaza.
Hal yang dimaksud disampaikan pada pernyataan sama-sama menteri luar negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turki, serta Uni Emirat Arab yang disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui media sosial, Senin.
“Para menteri menegaskan penolakan juga kecaman keras melawan segala upaya atau rencana untuk mengusir komunitas Palestina, baik ke wilayah lain pada pada ataupun di dalam luar Palestina, dengan alasan atau dalih apapun,” kata para menlu.
Pernyataan yang disebutkan secara spesifik mengatakan beberapa jumlah pentolan rezim zionis, yaitu kepala keamanan nasional, Itamar Ben-Gvir, lalu kepala pertahanan, negeri Israel Katz, sebagai pihak yang mana bertanggung jawab melontarkan pernyataan menyakitkan yang disebutkan beberapa waktu yang dimaksud lalu.
“Pernyataan maupun usulan yang mana menghasut yang disebutkan jelas-jelas merupakan pelanggaran prinsip hukum internasional, satu di antaranya hukum humaniter internasional, dan juga merupakan ancaman segera terhadap hak-hak rakyat Palestina yang sah lalu tak dapat diganggu gugat,” menurut pernyataan bersama.
Para menteri menyampaikan perasaan khawatir apabila pernyataan pentolan zionis yang disebutkan benar-benar dijadikan kebijakan resmi atau langkah konkret untuk mengusir rakyat Palestina dari tanah airnya.
Apabila benar terjadi, langkah yang disebutkan merupakan ancaman nyata terhadap upaya mewujudkan perdamaian, diantaranya rencana perdamaian Jalur Daerah Gaza gagasan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mana menolak pengusiran paksa.
Pernyataan bersatu itu menegaskan kembali tempat Jalur Wilayah Gaza sebagai wilayah tak terpisahkan dari wilayah Palestina yang diduduki dan juga menekankan pentingnya mempertahankan persatuan wilayah Palestina dari Jalur Kawasan Gaza ke Tepi Barat, salah satunya Yerusalem Timur.
Mereka menekankan bahwa satu-satunya jalan mewujudkan perdamaian adalah dengan mewujudkan solusi dua negara melalui pembentukan Negara Palestina sesuai garis perbatasan 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Para menteri kemudian menyeru untuk komunitas internasional, khususnya Dewan Keselamatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), untuk melaksanakan tanggung jawabnya juga “menolak segala upaya mewujudkan realitas demografi atau geografi baru ke wilayah Palestina yang diduduki”.
“Mereka menegaskan dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina pada tanah airnya dan juga penolakan keras terhadap segala upaya menghapus perjuangan Palestina atau merongrong hak-hak rakyat Palestina yang tersebut sah,” demikian pernyataan para menlu.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence ke portal web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.


