berita viral

Hak cipta (copyright): Penjelasan, perlindungan, & sanksi pelanggaran

Ligapedianews.com DKI Jakarta – Di era digital ketika ini, konten menjadi aset berharga mulai dari tulisan, musik, foto, hingga video. Namun, tak semua orang memahami bahwa karya-karya yang disebutkan dilindungi oleh hukum melalui yang dimaksud disebut copyright atau hak cipta.

Copyright bukan semata-mata istilah hukum semata, melainkan bentuk proteksi menghadapi karya intelektual yang mana memberikan hak eksklusif untuk penciptanya. Memahami pengertian copyright sangat penting, khususnya bagi para kreator, pelaku usaha, maupun publik umum agar terhindar dari pelanggaran hukum juga sanggup menghargai hasil karya orang lain.

Berikut ini akan mengeksplorasi mengenai apa itu copyright, lalu aturan hukum yang digunakan mengaturnya, menyampaikan berbagai sumber.

Pengertian copyright

Copyright atau hak cipta merupakan hak eksklusif yang tersebut dimiliki oleh pencipta menghadapi karya orisinal-nya, yang digunakan berfungsi untuk menjaga dari orang lain menggunakan, menggandakan, menyebarkan, atau memanfaatkan karya yang dimaksud tanpa persetujuan.

Perlindungan ini mencakup karya-karya intelektual seperti buku, tulisan, lagu, seni rupa, film, juga bentuk ekspresi kreatif lainnya. Secara umum, hak cipta melekat secara otomatis sejak suatu karya tercipta kemudian dituangkan pada bentuk nyata yang tersebut bisa saja dilihat atau didengar.

Meski demikian, di area banyak negara, pencipta juga sanggup mendaftarkan karyanya agar miliki bukti proteksi hukum yang digunakan lebih banyak kuat. Masa berlaku hak cipta umumnya berlangsung selama penciptanya masih hidup lalu beberapa puluh tahun pasca wafatnya, tergantung pada ketentuan hukum di tempat masing-masing negara.

Aturan hukum copyright di Indonesia

Di Indonesia, pengamanan hak cipta diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini menetapkan hak-hak pencipta dan juga aturan pemeliharaan yang digunakan berlaku bagi karya-karya mereka.

Masa pemeliharaan hak cipta umumnya berlangsung selama 50 tahun pasca pencipta meninggal dunia. Untuk beberapa jenis karya tertentu, seperti perangkat lunak, perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak tanggal pertama kali karya yang dimaksud dipublikasikan.

Bagi siapa cuma yang melanggar hak cipta, ada ancaman hukuman merupakan denda atau bahkan penjara, tergantung pada beratnya pelanggaran serta kerugian yang digunakan ditimbulkan akibat tindakan tersebut. Pemahaman tentang hak cipta sangat penting untuk menghormati karya kreatif kemudian menjaga hak pencipta agar masih terlindungi secara hukum.

Dengan mengetahui aturan yang dimaksud berlaku, baik pencipta maupun pengguna karya dapat menghindari pelanggaran yang mana berpotensi merugikan kedua belah pihak. Selain itu, kesadaran akan hak cipta juga menggerakkan pembaharuan serta perkembangan seni juga ilmu pengetahuan secara berkelanjutan dalam masyarakat.

Related Articles