politik

DPR Minta otoritas Ambil Alih Sritex Melalui Danantara atau BUMN

Ligapedianews.com JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKB Zainul Munasichin meminta-minta pemerintah mengambil alih PT Sri Rejeki Iman ( Sritex ) juga menjadikan PT Sritex sebagai lapangan usaha sandang sesuai dengan amanat konstitusi. Permintaannya yang disebutkan agar pemenuhan hak-hak pekerja mantan karyawan PT Sritex terpenuhi.

Terlebih, pada UUD Pasal 33 ayat 2 yang tersebut menegaskan bahwa ‘Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara lalu yang menguasai hajat hidup orang sejumlah dikuasai oleh negara’.

“Salah satu cabang produksi strategis adalah sandang. Kami minta tanggung jawab pemerintah atau negara untuk mengambil alih lapangan usaha yang mana sangat strategis ini. Mau bidang swasta atau mau dibuatkan BUMN atau mau pakai Danantara, tapi negara harus hadir pada melindungi sektor sandang,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).

Dia juga mendesak pemerintah menghasilkan posko khusus untuk mempercepat pemenuhan hak-hak pekerja mantan karyawan PT Sritex. Diketahui, penutupan Sritex menciptakan 12 ribu pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Kami prihatin dengan situasi yang dimaksud dialami di dalam PT Sritex. Sekarang kita harus mencari solusi terbaik. Salah satunya dengan menimbulkan posko penyelesaian hak-hak pekerja pada PT Sritex untuk memudahkan proses pemenuhan hak-hak sekaligus mengawal agar hak-haknya sanggup dibayar sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” kata Zainul.

Di posko penyelesaian itu harus ada kementerian/lembaga yang mana terkait dengan pemenuhan hak-hak mantan karyawan PT Sritex. Kementerian atau Lembaga yang digunakan harus ada di dalam posko itu meliputi Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan hingga kurator. “Jika diperlukan, buat posko itu on the spot. Lengkap satu kelompok ada di area posko itu,” kata Zainul.

Dirinya pun memohon adanya limitasi atau batas waktu untuk pembayaran hak-hak mantan pekerja PT Sritex. Batas waktu ini menurutnya penting untuk memberikan batas akhir pembayaran dan juga menjadi tolak ukur pembayaran hak-hak ketenagakerjaan telah diadakan atau tidak. “Posko ini memang sebenarnya fokus untuk membantu agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi,” pungkasnya.

Related Articles