
Ligapedianews.com DKI Jakarta – DPR kemudian eksekutif setuju untuk meninggikan target penerimaan perpajakan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Dalam Kerangka Sektor Bisnis Makro serta Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), target perpajakan dipatok sebesar 10,08-10,45 persen terhadap produk-produk domestik bruto (PDB).
“Kesepakatannya 10,08-10,54 persen dari PDB,” kata Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Jazilul Fawaid di Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 di area Jakarta, Kamis.
Dengan pembaharuan itu, target penerimaan negara menjadi 11,71-12,31 persen PDB, dari sebelumnya 11,71-12,22 persen PDB. Sedangkan penerimaan negara bukanlah pajak (PNBP) ditargetkan pada rentang 1,63-1,76 persen PDB.
Jazilul mengungkapkan kebijakan umum bidang perpajakan kemudian PNBP diharapkan dapat memitigasi risiko lalu tantangan yang mana ada.
Misalnya, katanya, dengan perluasan basis perpajakan melalui intensifikasi dan juga ekstensifikasi untuk menyokong fiskal yang mana kuat, peningkatan ekonomi, serta pengamanan masyarakat.
Kemudian, peningkatan kepatuhan melalui pengawasan berbasis teknologi informasi, meningkatkan kekuatan sinergi lalu kegiatan kolaborasi, dan juga penegakan hukum untuk mengupayakan perbaikan sistem administrasi dan juga organisasi perpajakan.
Lalu, penguatan keberlanjutan reformasi perpajakan dan juga harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk mengupayakan peningkatan penerimaan juga rasio perpajakan.
Terakhir, pengelolaan pemberian insentif perpajakan makin terarah dan juga terukur untuk mengakselerasi pembangunan ekonomi dan juga proses lanjut bidang yang menciptakan nilai tambah yang tersebut tinggi.
Sementara untuk kebijakan umum PNBP, menurut Jazilul, yaitu dengan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang dimaksud tambahan optimal melalui penyempurnaan kebijakan, perbaikan pengelolaan sumber daya alam (SDA), kemudian peningkatan nilai tambah pada negeri dengan tetap saja memperhatikan kelestarian lingkungan.
Berikutnya, peningkatan pengembangan evaluasi kebijakan untuk perbaikan tata kelola yang digunakan lebih lanjut baik, pelaksanaan pengawasan PNBP untuk meningkatkan kepatuhan kemudian tata kelola PNBP dan juga optimalisasi PNBP.
Terakhir, peningkatan sinergi antarinstansi pemerintah, termasuk pemanfaatan teknologi lalu informasi.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di tempat situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.