
Ligapedia.news Ibukota – eksekutif Provinsi (Pemprov) DKI DKI Jakarta mengingatkan pelanggaran kewajiban uji emisi kendaraan berat seperti truk dan juga bus dapat dipenjara hingga enam bulan atau didenda maksimal Rp50 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan hal itu merupakan strategi penegakan hukum terhadap pemilik kendaraan berat, khususnya kendaraan berbahan bakar diesel, yang tersebut tiada memenuhi ambang batas emisi gas buang sekaligus upaya mengendalikan pencemaran udara di area Jakarta.
“Pelanggarannya termasuk kategori aksi pidana ringan (Tipiring),” kata beliau pada keterangannya di area Jakarta, Senin.
Adapun ancaman untuk para pelanggar yang dimaksud tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Ibukota Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Asep menyatakan DLH DKI bersatu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, juga Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi pada Selasa (15/4/ di area wilayah DKI Jakarta.
Dalam setiap kegiatan, lebih lanjut dari 40 personel gabungan akan diterjunkan. Selain itu, akan juga disiagakan uji emisi mobile untuk menguji kepatuhan kendaraan terhadap standar emisi.
Nantinya, Sidang Tipiring bagi pelanggar yang tersebut terbukti tiada lolos uji emisi untuk dijatuhi hukuman juga akan datang diadakan.
“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat seperti truk, trailer dan juga bus yang masuk kategori heavy duty vehicle. Keseriusan ini diadakan untuk mengendalikan polusi udara dari sumber bergerak,” ujar Asep.
Sementara itu, Direktur Indonesia untuk Clean Air Asia, Ririn Radiawati Kusuma membantu langkah pengendalian kualitas udara dari sumber bergerak ini.
Dia mengungkapkan berdasarkan kajian tahun 2022 oleh Profesor Puji Lestari dari Insitut Teknologi Bandung mencatatkan sektor transportasi menyumbang 44,7 persen untuk polutan PM2.5 di area Jakarta. Lalu, dari sektor transportasi ini, 32 persen adalah dari kendaraan berbahan bakar diesel.
Oleh dikarenakan itu, menurut Ririn, pengetatan emisi dari truk lalu kendaraan berat telah sejalan dengan kajian yang digunakan telah dijalankan sebelum-sebelumnya.
"Emisi dari kendaraan berat berbahan bakar diesel juga menjadi sumber polutan yang besar untuk SO2 (sulfur dioksida) dan juga NO2 (nitrogen dioksida) yang mana merupakan prekusor dari PM2.5, yaitu masing-masing 56 persen kemudian 48 persen,” kata Ririn.