berita terbaru

Dinas ESDM Kaltim pantau 108 titik antisipasi penambangan ilegal

Ligapedia.news Kami melakukan pemantauan secara berkala untuk meyakinkan tidak ada ada aktivitas penambangan yang mana melanggar ketentuan, khususnya di tempat kawasan konservasi, termasuk wilayah yang telah ditentukan sebagai ruang terbuka hijau

Samarinda – Dinas Daya lalu Narasumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur berada dalam memantau 108 titik penambangan galian C di area wilayahnya untuk mengantisipasi pengerukan secara ilegal, khususnya kawasan konservasi.

"Kami melakukan pemantauan secara berkala untuk meyakinkan tak ada aktivitas penambangan yang mana melanggar ketentuan, khususnya dalam kawasan konservasi, termasuk wilayah yang mana sudah ada ditentukan sebagai ruang terbuka hijau," kata Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto dalam Samarinda, Senin.

Apabila memang benar ada laporan tentang aktivitas tambang secara ilegal ini, pihaknya miliki kanal pengaduan bagi warga yang digunakan mengajukan keberatan menghadapi kegiatan penambangan melalui situs resmi Dinas ESDM Kaltim atau bisa saja melalui kanal SP4N Lapor!.

"Kami tak bekerja sendirian. Oleh dikarenakan itu butuh kerja sejenis masyarakat. Silakan diadukan agar segera kami turun juga tertibkan," katanya.

Bambang menjelaskan, pihaknya bukan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan yang digunakan memasuki kawasan konservasi kemudian RTH oleh sebab itu jelas melanggar perizinan. Bahkan, beberapa persoalan hukum pertambangan ilegal galian C yang mana terjadi dalam kawasan RTH telah dilakukan ditindaklanjuti hingga ke ranah hukum.

"Seperti yang tersebut baru ini kami aksi terkait galian C di tempat Bontang yang digunakan telah terjadi menyerobot kawasan RTH lalu ketika ini sudah masuk pada proses penyidikan dengan kepolisian setempat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Bambang berharap penindakan tegas terhadap pelaku pertambangan ilegal galian C di tempat kawasan RTH dalam Daerah Perkotaan Bontang dapat menjadi pelajaran untuk area lain pada menertibkan aktivitas serupa.

Ia menunjukkan koordinasi efektif sebagaimana laporan proaktif dari Wali Perkotaan Bontang yang ditindaklanjuti dengan cepat oleh pemerintahan Provinsi Kaltim sebagai wujud sinergi antara provinsi dan juga area di memberantas tambang ilegal.

Bambang mengakui bahwa pelaku pertambangan secara ilegal ini umumnya adalah penduduk atau yang mana disebut sebagai tambang rakyat. Mereka melakukan penggalian dalam lahan milik sendiri, namun permasalahan timbul akibat lahan yang disebutkan berada pada tata ruang penyangga atau RTH yang tersebut seharusnya bebas dari kegiatan pertambangan.

Untuk menekan nomor pertambangan ilegal di area kawasan konservasi, Dinas ESDM Kaltim terus berkoordinasi dengan pemerintah wilayah tingkat II. Kerjasama ini meliputi penertiban melalui penegakan tata ruang, Undang-undang Lingkungan, dan juga melibatkan ahli dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup juga Dinas Kehutanan.

Related Articles