
Ligapedianews.com adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok ini tak berarti mengharamkan rakyat untuk sejenis sekali tak boleh merokok
Jakarta – pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI DKI Jakarta pada masa kini sedang fokus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mengatur tempat bagi para perokok demi menciptakan lingkungan yang mana sehat kemudian nyaman.
Ranperda KTR mencakup pelarangan aktivitas merokok, iklan, promosi, lalu sponsor komoditas tembakau pada infrastruktur umum seperti sekolah, transportasi publik, tempat ibadah, juga area terbuka yang mana digunakan oleh publik luas.
Saat ini, Ranperda tentang KTR masih menjadi pembahasan DPRD DKI juga eksekutif Provinsi DKI Ibukota Indonesia lalu diharapkan segera menjadi Perda.
Urgensi pembahasan dilaksanakan oleh sebab itu Ibukota termasuk salah satu dari 45 kabupaten/kota yang digunakan belum miliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR selain beberapa kota di dalam Aceh lalu Papua. Padahal, pada waktu ini telah 469 kabupaten/kota di tempat Indonesia yang mana memiliki Perda KTR.
Aturan ini dianggap penting oleh sebab itu berdasarkan Fakta Survei Aspek Kesehatan Indonesia 2023, 42,1 persen warga DKI Jakarta mulai merokok pada usia 15–19 tahun, sementara 5,3 persen anak-anak telah terjadi menjadi perokok aktif. Angka yang, meskipun lebih tinggi rendah dari rata-rata nasional, tetap saja dinilai mengkhawatirkan.
Selain itu, data terbaru survei berbasis sekolah pada 2024, terhadap 2.771 remaja laki-laki pada DKI Jakarta menemukan bahwa 12 persen melaporkan dia sedang merokok.
Dari ribuan remaja laki-laki yang dimaksud usia rata-rata mereka itu mulai merokok pada usia 13,2 tahun.
24 persen melaporkan bahwa pada waktu ini merek menggunakan rokok elektrik, 28 persen menggunakan rokok atau rokok elektrik lalu tujuh persen menggunakan rokok dan juga rokok elektrik secara bersamaan.
Tentunya, hal ini dinilai dapat merusak kemampuan fisik dia dan juga juga lingkungan. Oleh karenanya, sekarang ini Ranperda KTR menjadi salah satu prioritas pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Pada 23 Maret lalu, Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, di Rapat Paripurna DPRD DKI Ibukota di tempat Gedung DPRD, Ibukota Pusat, mengungkapkan telah terjadi menyelaraskan Raperda yang disebutkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang tersebut memuat Asta Cita sebagai prioritas nasional.
Hal ini tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 kemudian perubahannya, yakni Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan dalam situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.