lifestyle

Demo boleh, anarki jangan! Hal ini sanksi pidana apabila melanggar

Ligapedianews.com Ibukota – Demonstrasi merupakan salah satu bentuk ekspresi demokrasi yang tersebut dijamin oleh konstitusi Indonesia. Melalui aksi ini, rakyat dapat menyampaikan pendapat, aspirasi, dan juga kritik terhadap kebijakan publik. Demonstrasi yang dimaksud dilaksanakan secara tertib juga damai menjadi sarana penting untuk menguatkan partisipasi warga pada proses demokrasi.

Namun, kebebasan menyampaikan pendapat bukanlah berarti tanpa batas. Aksi yang mana berubah menjadi anarkis, seperti perusakan prasarana umum, penghalangan jalannya publik lain, atau kekerasan terhadap aparat, dapat berakibat pada sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang digunakan berlaku. Penting bagi setiap kontestan untuk menjaga ketertiban demi kelancaran aspirasi yang digunakan disampaikan.

Hak kemudian kewajiban pada berdemonstrasi

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di area Muka Umum menegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat secara bebas. Selain itu, warga negara juga berhak memperoleh pemeliharaan hukum pada waktu menjalankan hak tersebut.

Namun, kebebasan menyampaikan pendapat harus diimbangi dengan kewajiban untuk menghormati hak orang lain, menaati hukum, dan juga menjaga ketertiban umum. Keseimbangan antara hak juga kewajiban ini penting agar penyampaian aspirasi tetap saja berjalan secara tertib kemudian aman bagi semua pihak.

Sanksi pidana bagi pelaku aksi yang tersebut anarkis

Tindakan anarkis di demonstrasi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga peraturan terkait. Salah satunya adalah Pasal 170 ayat (1) KUHP yang tersebut mengatur tentang penyelenggaraan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama serta terang-terangan. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan juga mengatur sanksi bagi merek yang mana merusak prasarana jalan, seperti rambu lalu lintas atau marka jalan. Pasal 275 ayat (2) menyebutkan bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling sejumlah Rp50.000.000.

Pentingnya menjaga tertib di berdemonstrasi

Aksi demonstrasi yang digunakan diadakan dengan tertib juga damai akan lebih besar efektif pada menyampaikan aspirasi terhadap pemerintah. Sebaliknya, tindakan anarkis tiada belaka merugikan pihak lain, tetapi juga dapat merusak citra aksi dan juga memperburuk situasi.

Oleh akibat itu, penting bagi setiap partisipan demonstrasi untuk memahami juga mematuhi peraturan yang mana berlaku, dan juga menjaga sikap dan juga perilaku agar aksi tetap memperlihatkan berjalan sesuai dengan tujuan yang diinginkan.

Dalam menghadapi situasi seperti ini, aparat keamanan diharapkan dapat bertindak profesional dan juga proporsional, sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Demikian pula, warga diimbau untuk tetap saja tenang kemudian bukan terprovokasi, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan sehat kemudian konstruktif.

Dengan demikian, meskipun demonstrasi adalah hak konstitusional, penting bagi setiap individu untuk melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab, menjaga ketertiban, kemudian menghindari tindakan yang tersebut dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di dalam situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles