
ligapedianews.com JAKARTA – Menteri Komunikasi dan juga Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meresmikan peluncuran Wi-Fi 6E dan juga Wi-Fi 7 yang tersebut beroperasi pada pita tingkat kejadian 6 GHz. Ini adalah merupakan salah satu upaya pada mempercepat metamorfosis digital di tempat Indonesia.
Menkomdigi menegaskan diperkenalkan komponen ini menandai langkah besar Indonesia pada adopsi teknologi berstandar global. Peluncuran ini juga menjadi bagian dari pencapaian 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di mempercepat perubahan struktural digital.
“Dengan mengadopsi Wi-Fi 6E juga Wi-Fi 7 pada pita tingkat kejadian 6 GHz, Indonesia mengambil kedudukan strategis dalam peta digital global. Hal ini adalah bukti nyata komitmen kami di mengupayakan perubahan fundamental digital sebagai program nasional,” kata Meutya di keterangan resmi.
Dijelaskan Menkomdigi, teknologi Wi-Fi 6E dan juga Wi-Fi 7 menawarkan kecepatan hingga 46 Gbps, latensi yang dimaksud lebih besar rendah, dan juga performa lebih banyak andal di area lingkungan padat pengguna.
Teknologi ini akan memperkuat berbagai inovasi, mulai dari video ultra-HD, komputasi awan, realitas virtual (VR/AR), hingga otomatisasi berbasis kecerdasan buatan (AI).
“Transformasi digital tidaklah bisa jadi menunggu. Dengan regulasi baru ini, kami menegaskan bahwa infrastruktur digital Indonesia siap menghadapi masa depan,” ujarnya.
Menkomdigi menegaskan bahwa konektivitas pada saat ini bukanlah cuma permintaan tambahan, tetapi fondasi utama di perkembangan ekonomi, pendidikan, lalu pembaharuan nasional. Oleh dikarenakan itu, pemerintah telah dilakukan menerbitkan dua regulasi penting guna menyokong adopsi teknologi ini.
“Dengan inisiasi spektrum 6 GHz ini, Indonesia menjadi salah satu pionir di tempat Asia Pasifik di mengadopsi Wi-Fi 6E juga Wi-Fi 7. Ini adalah akan menyebabkan peningkatan signifikan pada kecepatan juga keandalan koneksi internet pada seluruh negeri,”
Meutya menyebutkan bahwa pengujian perangkat dapat dilaksanakan dalam Indonesia Digital Test House (IDTH) atau Balai Besar Pengujian Peralatan Telekom (BBPPT) yang dimaksud dimiliki oleh Kementerian Komdigi.
Namun, sesuai aturan yang tersebut berlaku, perangkat yang mana sudah pernah diuji oleh laboratorium pengujian lainnya yang digunakan diakui pemerintah atau berasal dari negara yang mana miliki Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan Indonesia, tidak ada diwajibkan untuk diuji ulang di area IDTH.
“Kami menjamin semua perangkat yang dimaksud digunakan sesuai standar global juga tidaklah memunculkan gangguan. Dengan sistem pengujian yang dimaksud fleksibel kemudian terstandarisasi, lapangan usaha sanggup lebih banyak cepat mengadopsi teknologiini,”ujarnya.