
Ligapedia.news DKI Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah terjadi resmi menetapkan bahwa empat pulau yang tersebut sebelumnya menjadi objek sengketa administrasi antara Provinsi Aceh dan juga Sumatera Utara sekarang ini resmi masuk pada wilayah Provinsi Aceh. Penetapan ini menjadi langkah penting di menyelesaikan persoalan batas wilayah yang tersebut selama ini menyebabkan ketidakpastian administratif.
Keputusan yang disebutkan disampaikan usai Rapat Terbatas yang tersebut diselenggarakan dalam Istana Kepresidenan Jakarta. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan hasil rapat yang dimaksud terhadap masyarakat sebagai bentuk transparansi kebijakan pemerintah.
Dengan demikian, berikut empat daftar pulau yang dimaksud sudah resmi masuk di teritorial wilayah Aceh.
Daftar 4 pulau sengketa yang digunakan resmi masuk ke wilayah Aceh
Empat pulau yang menjadi fokus langkah adalah:
• Pulau Panjang
• Pulau Lipan
• Pulau Mangkir Gadang (juga disebut Mangkir Besar)
• Pulau Mangkir Ketek (juga disebut Mangkir Kecil)
Pulau-pulau ini bukan berpenduduk tetap, memiliki wilayah kurang dari satu kilometer persegi, juga awalnya termasuk pada wilayah administrasi Wilayah Aceh Singkil (Aceh) juga Wilayah Tapanuli Tengah (Sumut).
Sejarah singkat kronologi 4 pulau sengketa
• 2008–2009: Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi diverifikasi. Hasilnya, Aceh tercatat miliki 260 pulau tanpa keempat pulau ini, sementara Sumut mendata 213 pulau termasuk keempatnya.
• 2009–2022: Gubernur Aceh serta Sumut mengonfirmasi data berbeda, sementara Kemendagri menetapkan kode administrasi untuk pulau yang dimaksud berdasarkan wilayah hukum Sumut.
• 2022: eksekutif Aceh memohon peninjauan ulang juga dilaksanakan survei lapangan; namun Sumut masih memasukkan keempat pulau itu di wilayahnya berdasarkan Permendagri/KEPMENDAGRI.
• 2025: Presiden Prabowo secara resmi memutuskan keempat pulau dikembalikan ke wilayah administratif Aceh, dan juga revisi SK dari Kemendagri dikeluarkan.
Keputusan final 4 pulau sengketa
Pada 4 Juni 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, didampingi Pimpinan Daerah Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, mengadakan rapat penting untuk mengeksplorasi konflik batas wilayah. Pertemuan ini menjadi kesempatan krusial pada upaya penyelesaian sengketa administratif menghadapi empat pulau yang tersebut selama ini diperebutkan kedua provinsi.
Hasil rapat yang disebutkan kemudian menjadi dasar pertimbangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada mengambil keputusan. Pada 17 Juni 2025, Presiden secara resmi mengumumkan langkah final, yang menetapkan keempat pulau yang disebutkan sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan ini disambut positif oleh para kepala daerah. Gubernur Aceh menyampaikan rasa terima kasih untuk pemerintah pusat, sekaligus mengimbau agar hubungan antardaerah tetap saja harmonis. Gubernur Sumatera Utara pun menanggapi kebijakan yang disebutkan dengan pernyataan bijak, menyebutnya sebagai bentuk dari “pertetanggaan yang mana baik.”
Keputusan Presiden Prabowo Subianto menandai sesi akhir dari sengketa panjang sejak 2008 lalu menegaskan bahwa keempat pulau yang dimaksud berada dalam bawah administrasi Provinsi Aceh. Selanjutnya, pemerintah wilayah serta pusat berkewajiban melakukan konfirmasi implementasi optimal kemudian menjaga persatuan wilayah NKRI.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI pada situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.