
Ibukota Indonesia – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 25 pejabat negara dan juga 10 Duta Besar (Dubes) Luar Biasa serta Berkuasa Penuh (LBBP) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (8/10).
Pelantikan ini mencakup bermacam sikap penting, mulai dari delegasi menteri, gubernur lalu perwakilan gubernur Papua periode 2025-2030, pimpinan Badan Pengaturan BUMN, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, hingga Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan kemudian Asisten Khusus Presiden.
Setiap pengangkatan pejabat dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang dimaksud berbeda sesuai kedudukan masing-masing, diantaranya Keppres Nomor 32/M Tahun 2025 untuk perwakilan menteri, juga Keppres Nomor 112/P Tahun 2025 untuk para Dubes.
Pelantikan ini menegaskan komitmen pemerintah pada menempatkan figur-figur strategis untuk menjalankan beragam program pemerintahan lalu diplomasi.Berikut ini daftar lengkap 25 pejabat serta 10 Dubes yang digunakan dilantik Prabowo Subianto pada 8 Oktober 2025, berdasarkan informasi yang telah dilakukan dihimpun dari bervariasi sumber.
Daftar 25 pejabat negara yang digunakan dilantik 8 Oktober
Wakil Menteri:
Ada dua Wakil Menteri di pelantikan 25 Oktober, hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32/M Tahun 2025 tentang Pemberhentian lalu Pengangkatan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029.
1. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri): Akhmad Wiyagus
2. Wakil Menteri Aspek Kesehatan (Wamenkes): Benyamin Paulus Octavianus
Gubernur juga Wakil Kepala daerah Papua (2025-2030):
3. Gubernur: Mathius Fakhiri
4. Wakil Gubernur: Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen
Badan Pengaturan (BP) BUMN:
Pengangkatan Kepala juga Wakil Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN dijalankan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109/P Tahun 2025.
5. Kepala: Dony Oskaria
6. Wakil Kepala: Aminudin Ma’ruf
7. Wakil Kepala: Teddy Barata
Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS):
Pelantikan Dewan Komisioener Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111/P Tahun 2025,
8. Ketua (merangkap anggota): Anggito Abimanyu
9. Wakil Ketua (merangkap anggota): Farid Azhar Nasution
Anggota:
10. Doddy Zulverdi
11. Ferdinan Dwikaroja Purba
12. Suminto
13. Aida S. Budiman
Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua:
Pengangkatan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dikerjakan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110/P Tahun 2025.
14. Ketua: Velix Vernando Wanggai
Anggota:
15. John Wempi Wetipo
16. Ignatius Yogo Triyono
17. Paulus Waterpauw
18. Ribka Haluk
19. Ali Hamdan Bogra
20. Gracia Josaphat Jobel Mambrasar
21. Yani
22. John Gluba Gepze
23. Johnson Estrella Sihasale
Asisten Khusus Presiden:
Pengangkatan Asisten Khusus Presiden diatur pada Keppres Nomor 33/M Tahun 2025.
24. Area Komunikasi lalu Analisa Kebijakan: Dirgayuza Setiawan
25. Area Analisa Informasi Strategis: Agung Gumilar Saputra
10 Daftar Duta Besar RI yang tersebut dilantik 8 Oktober 2025
Pelantikan 10 Duta Besar RI dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112/P Tahun 2025, yang mana mengatur pengangkatan Duta Besar Luar Biasa kemudian Berkuasa Penuh Republik Indonesia.
1. Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo ditunjuk sebagai Dubes RI untuk Malaysia
2. Hotmangaradja Pandjaitan berubah jadi Dubes RI untuk Singapura
3. Kuncoro Giri Waseso ditugaskan sebagai Dubes RI untuk Mesir
4. Syahda Guruh Langkah Samudera diangkat sebagai Dubes RI untuk Qatar
5. Berlian Helmy menjabat sebagai Dubes RI untuk Azerbaijan
6. Andy Rachmianto dipercaya sebagai Dubes RI untuk Belgia, merangkap Luksemburg kemudian Uni Eropa
7. Listyowati diangkat sebagai Dubes RI untuk Bangladesh dan juga Nepal
8. Adam Mulawarman Tugio bermetamorfosis menjadi Dubes RI untuk Vietnam
9. Laurentius Amrih Jinangkung ditunjuk sebagai Dubes RI untuk Belanda
10. Lukman Hakim Siregar diangkat sebagai Dubes RI untuk Suriah
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan ke laman web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.