berita terbaru

Cegah beredar, Satpol PP Kebayoran Lama sita 1.001 butir obat ilegal

Ligapedia.news pengurus lingkungan juga mengajukan permohonan agar memberikan teguran keras terhadap penjual

Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebayoran Lama, DKI Jakarta Selatan berhasil menghindari peredaran obat ilegal dengan menyita 1.001 butir obat dari salah satu toko obat juga kosmetik di tempat Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama Utara.

"Kami menindaklanjuti aduan penduduk yang tersebut merasa resah dengan maraknya peredaran obat-obatan ilegal dari toko ini," kata Kepala Satpol PP Kebayoran Lama, Dian Citra di dalam Jakarta, Jumat.

Dian mengatakan, obat ilegal yang disebutkan diperjualbelikan tanpa dilengkapi resep dokter.

Dia menjelaskan, pada kegiatan yang digunakan diadakan untuk menegaskan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ini seluruh obat yang disita akan dijadikan barang bukti.

"Pemilik toko kita berikan sanksi berita acara pemeriksaan atau kartu jaundice untuk nantinya ditindaklanjuti pada sidang tindakan pidana ringan (tipiring) pada pengadilan," ucapnya.

Ia menambahkan, di kesempatan yang dimaksud sama, sanksi juga diberikan terhadap dua peniaga lainnya yang dimaksud melanggar aturan.

"Kami berharap, operasi ini dapat mengantisipasi hal-hal negatif di area lingkungan, khususnya peredaran obat-obatan ilegal di tempat kalangan pelajar atau remaja," ungkapnya.

Sementara itu, salah manusia warga, Santoso (46) mengucapkan terima kasih terhadap Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama yang dimaksud telah menindaklanjuti aduan publik terkait peredaran obat ilegal.

"Memang toko itu selalu dikeluhkan masyarakat. Setelah diungkap oleh Satpol PP, tentunya pengurus lingkungan juga memohonkan agar memberikan teguran keras terhadap penjual," ucap Santoso.

Related Articles