berita terbaru

Cara cek besaran pajak kendaraan secara online & offline di tempat Jawa Barat

Ligapedia.news DKI Jakarta (ANTARA) – Bagi warga Jawa Barat yang ingin mengetahui biaya pajak kendaraan, berbagai layanan cek pajak sudah tersedia secara online maupun offline dengan mudah.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) telah terjadi menyediakan layanan yang dimaksud efisien kemudian praktis, untuk membantu para wajib pajak memenuhi kewajiban mereka itu tanpa harus menghabiskan waktu lama di dalam kantor Samsat.

Mengecek pajak kendaraan secara rutin memiliki beberapa manfaat, seperti dapat menghindari denda, mengetahui masa berlaku pajak dan juga STNK, terhindar dari pelanggaran lalu lintas, dan juga dapat merencanakan keuangan.

Baca juga: Dedi Mulyadi hapus tunggakan pajak kendaraan hingga 2024

Cara mengecek pajak kendaraan secara online di tempat Jawa Barat

1. Website Bapenda Jabar

Pengemudi dapat mengakses informasi PKB dia dengan mudah melalui situs resmi Bapenda Jabar. Berikut langkah-langkah yang tersebut perlu dilakukan:

  • Kunjungi laman resmi Bapenda Jabar melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
  • Di halaman tersebut, pengemudi perlu memasukkan nomor polisi (Nopol) kendaraan, memilih warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), juga mengisi kode captcha untuk mendapatkan informasi terkait pajak.
  • Setelah data dimasukkan, pengemudi akan mengamati informasi mengenai masa berlaku pajak, STNK, juga nominal PKB yang mana harus dibayarkan.

2. Program Sambara

Untuk memudahkan akses, Bapenda Jabar juga menyediakan aplikasi mobile bernama Sambara yang mana terintegrasi dengan Jabar Superapps Sapawarga. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi mobile ini:

  • Masyarakat perlu mengunduh aplikasi mobile Sambara dari Google Play Store atau App Store.
  • Setelah mengunduh, pengemudi harus melakukan registrasi serta login ke pada perangkat lunak menggunakan email kemudian kata sandi yang telah dilakukan dibuat.
  • Pada halaman utama aplikasi, pilih menu "Cek Pajak".
  • Masukkan nomor polisi kendaraan serta pilih warna plat.
  • Setelah itu, klik tombol "Cek Pajak" untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai harga jual pajak kendaraan.

Baca juga: Tunggakan pajak kendaraan dihapus, ini jadwal serta langkah untuk Jabar

3. WhatsApp bot
 
Selain melalui website juga aplikasi, pengemudi juga bisa jadi cek nilai tukar pajak kendaraan melalui arahan WhatsApp bot resmi milik Bapenda Jabar. Berikut langkah-langkahnya:
  • Untuk memulai, penduduk harus menghubungi nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat dalam 0811-2230-1818.
  • Setelah terhubung, pengemudi mengetik instruksi awal berbentuk "Hi" juga mengirimkannya. Dalam beberapa detik, chatbot akan merespons juga memberikan daftar layanan yang mana tersedia.
  • Setelah menerima balasan dari chatbot, pengemudi dapat memilih opsi hitungan "1" untuk mengecek besaran pajak kendaraan bermotor.
  • Kemudian, pengemudi akan diminta untuk memberikan nomor polisi kendaraan lalu warna plat untuk bot.
  • Setelah mengirimkan nomor polisi juga warna plat, pengemudi akan menerima rincian informasi mengenai total pajak kendaraan yang tersebut harus dibayarkan hingga masa berlaku STNK.

Bagi publik yang digunakan tiada memiliki akses internet atau alat komunikasi yang dimaksud mendukung, pengecekan pajak kendaraan juga dapat dijalankan melalui arahan SMS. Berikut caranya:

  • Ketik instruksi dengan format "Info (spasi) kode plat/nomor polisi/kode seri plat motor/warna motor". Contoh: Info B/1234/ACD/Hitam.
  • Kirim arahan yang dimaksud ke nomor 0811-2119-211.
  • Pengemudi akan menerima balasan yang digunakan berisi informasi mengenai jumlah keseluruhan pajak kendaraan yang harus dibayar.

Sementara itu, jikalau ingin mengecek pajak kendaraan secara offline, publik dapat datang segera ke kantor Samsat terdekat atau Samsat keliling di area wilayah Jawa Barat dengan mengakibatkan dokumen berikut:

  1. E-KTP asli.
  2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) asli.
  3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
  4. Bukti pelunasan Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB) juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun terakhir.

Itulah berbagai cara untuk mengecek nilai tukar pajak kendaraan bermotor di tempat Jawa Barat. Kini, rakyat dapat tambahan mudah di memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan dengan tepat waktu.

Baca juga: Samsat Keliling di area Jadetabek ada di dalam 14 lokasi ini

Baca juga: Aplikasi Signal untuk memudahkan warga membayar pajak kendaraan

Related Articles