
Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Banyak orang merasa kesal ketika mengawasi pengendara yang tersebut melawan arah di tempat jalan raya. Tindakan ini bukanlah hanya saja mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat membahayakan pengendara lain maupun pejalan kaki.
Situasi yang disebutkan kerap memicu emosi negatif, khususnya bagi merek yang digunakan dirugikan oleh perilaku tidak ada tertib di tempat jalan.
Namun, muncul pertanyaan sejauh mana warga sipil mempunyai hak untuk menegur pelanggar tersebut. Apakah hal ini diatur oleh hukum atau semata-mata bergantung pada inisiatif pribadi demi menjaga ketertiban?
Topik ini rutin memicu perdebatan sebab menyangkut keselamatan, etika, lalu batas kewenangan antara publik juga aparat penegak hukum. Berikut penjelasannya.
Bukan penegak hukum, tapi bisa jadi terlibat mengawasi
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan memberi ruang bagi publik untuk berperan juga menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, kemudian kelancaran lalu lintas. Peran ini dapat dijalankan melalui berbagai cara, seperti memberikan imbauan, mengingatkan sesama pengguna jalan, atau melaporkan pelanggaran terhadap pihak berwenang.
Meski demikian, kewenangan penindakan masih berada dalam tangan aparat kepolisian. Warga biasa tidaklah berhak memberikan sanksi atau melakukan tindakan hukum, sebab hal yang disebutkan memerlukan dasar kewenangan resmi sesuai prosedur. Batasan ini penting untuk menjaga dari terjadinya kesalahpahaman, pelanggaran hak, maupun prospek konflik di tempat lapangan.
Peneguran perlu dijalankan dengan bijak
Warga dapat menegur pelanggar lalu lintas selama diadakan dengan cara yang sopan serta tidaklah memicu konfrontasi.
Sikap tenang lalu pengaplikasian bahasa yang digunakan santun menjadi kunci agar instruksi dapat tersampaikan tanpa memunculkan ketegangan di tempat jalan.
Tindakan ini juga sebaiknya dilaksanakan dalam situasi yang memungkinkan, sehingga tidaklah membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Jika kondisi berpotensi mengakibatkan pertengkaran atau kekerasan, langkah terbaik adalah menghindar dan juga menyerahkan penanganan untuk pihak berwenang.
Keselamatan pribadi masih menjadi prioritas utama, oleh sebab itu tujuan utama adalah menjaga ketertiban lalu lintas tanpa mengorbankan keamanan diri.
Dokumentasikan dan juga laporkan
Cara aman untuk berpartisipasi adalah dengan mengabadikan pelanggaran melalui foto atau video.
Bukti yang dimaksud dapat dilaporkan ke kepolisian atau kanal pengaduan resmi yang disediakan. Dengan demikian, pelanggar dapat ditindak sesuai prosedur hukum yang digunakan berlaku.
Sanksi bagi pelanggar lawan arah
Melawan arah termasuk pelanggaran serius. Berdasarkan ketentuan hukum, pelaku dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.
Sanksi ini diberlakukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan juga menjaga dari kecelakaan.
Sejumlah insiden menunjukkan bahwa peneguran warga terhadap pelanggar lalu lintas dapat berujung konflik.
Ada tindakan hukum dalam mana penegur justru menjadi korban kekerasan. Hal ini menjadi pengingat bahwa setiap upaya menegur harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian.
Dengan demikian, warga sipil boleh menegur pengendara yang dimaksud melawan arah, asalkan dilaksanakan secara sopan, aman, juga tiada memicu konflik.
Langkah yang tersebut lebih lanjut aman adalah dengan mengoleksi bukti juga melaporkannya terhadap pihak berwenang untuk diproses sesuai hukum.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di area situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.