lifestyle

Berapa biaya yang digunakan dibayarkan orang WNA yang mana ingin menjadi WNI?

Ligapedianews.com Ibukota – Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan bagian penting dari bangsa Indonesia yang mana mempunyai hak lalu kewajiban penuh sebagaimana diatur pada Undang-Undang Dasar 1945. Status kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh secara otomatis bagi penduduk asli, atau melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) bagi warga negara asing (WNA) yang dimaksud ingin resmi menjadi bagian dari penduduk Indonesia.

Indonesia yang digunakan dikenal dengan keindahan alam, keberagaman budaya, juga keramahan penduduknya, kerap menarik minat banyak warga asing untuk menetap bahkan mengajukan diri menjadi WNI.

Dasar hukum mengenai pewarganegaraan diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Melalui aturan tersebut, naturalisasi diartikan sebagai tata cara resmi bagi orang asing untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi data, pemeriksaan administrasi, hingga pengucapan sumpah setia sebagai WNI.

Biaya naturalisasi

Proses naturalisasi dalam Indonesia tidaklah gratis, melainkan dikenakan biaya resmi yang tersebut tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran biaya ini bervariasi sesuai kategori permohonan, mulai dari Rp1 jt hingga Rp50 juta.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • Naturalisasi anak hasil perkawinan campur: Rp5 juta
  • Naturalisasi sebab perkawinan dengan WNI: Rp15 juta
  • Naturalisasi penuh bagi WNA: Rp50 juta

Dengan membayar biaya yang dimaksud dan juga memenuhi persyaratan yang tersebut ditentukan, manusia WNA dapat memperoleh status WNI beserta seluruh haknya, termasuk kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) lalu paspor Indonesia.

Syarat menjadi WNI

Berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006, beberapa ketentuan bagi WNA yang ingin mengajukan naturalisasi biasa antara lain:

  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah ada menikah.
  • Tinggal pada Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut atau satu puluh tahun tiada berturut-turut.
  • Sehat jasmani kemudian rohani.
  • Mampu berbahasa Indonesia juga mengakui Pancasila lalu UUD 1945.
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman satu tahun atau lebih.
  • Tidak memiliki kewarganegaraan ganda.
  • Memiliki pekerjaan kemudian penghasilan tetap.
  • Membayar biaya pewarganegaraan untuk kas negara.

Selain itu, terdapat pula naturalisasi istimewa sebagaimana disebut di Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006. Melalui mekanisme ini, Presiden dapat memberikan kewarganegaraan untuk WNA yang tersebut dianggap berjasa bagi bangsa atau akibat alasan kepentingan negara, dengan persetujuan DPR RI. Contohnya adalah pemberian kewarganegaraan terhadap sebagian atlet sepak bola asing yang digunakan diajukan PSSI untuk meningkatkan kekuatan regu nasional Indonesia.

Prosedur pengajuan

Bagi WNA yang digunakan telah lama memenuhi syarat, prosedur pengajuan naturalisasi diadakan melalui langkah-langkah berikut:

  • Mengajukan surat permohonan tercatat di bahasa Indonesia dalam menghadapi kertas bermeterai, ditujukan terhadap Presiden melalui Menteri Hukum juga HAM.
  • Melampirkan dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, buku nikah, KTP pasangan (jika menikah), surat domisili, surat keterangan sehat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), juga surat pernyataan kesetiaan terhadap NKRI.
  • Menteri meneruskan permohonan terhadap Presiden paling lama tiga bulan pasca permohonan diterima.
  • Presiden mengabulkan atau menolak permohonan maksimal tiga bulan setelahnya menerima berkas dari menteri.
  • Jika dikabulkan, langkah Presiden diberitahukan untuk pemohon paling lambat 14 hari pasca ditetapkan.
  • Pemohon wajib mengucapkan sumpah atau janji setia untuk NKRI pada hadapan pejabat berwenang dengan disaksikan dua saksi, paling lambat tiga bulan pasca kebijakan diterima.

Dengan demikian, meskipun proses menjadi WNI membutuhkan biaya yang dimaksud tidaklah sedikit, kesempatan yang dimaksud masih terbuka bagi WNA yang mana memenuhi aturan administratif, hukum, serta finansial yang mana sudah ditetapkan oleh negara.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di dalam situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles