
Ligapedianews.com Ibukota – Beredar anggapan pada penduduk bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan hangus apabila bukan dibayar selama 90 hari. Sebagian orang bahkan percaya bahwa setelahnya tiga bulan gagal bayar (galbay), pihak pinjol tidaklah akan lagi menagih. Keyakinan ini memicu pemahaman keliru bahwa utang bisa jadi hilang dengan sendirinya hanya saja oleh sebab itu tak ditagih pada jangka waktu tertentu.
Namun, benarkah anggapan tersebut? Faktanya, informasi itu bukan sepenuhnya tepat. Utang tetaplah utang, lalu kewajiban membayarnya tidaklah hilang begitu semata belaka akibat waktu berlalu. Meski penagihan sanggup berhenti, catatan utang tetap memperlihatkan ada serta dapat mempengaruhi skor kredit dan juga riwayat keuangan debitur. Berikut penjelasannya.
Aturan 90 hari batas penagihan langsung, bukanlah penghapusan utang
Dalam regulasi yang dimaksud diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pinjol resmi memang sebenarnya dibatasi hanya sekali dapat menagih secara secara langsung selama maksimal 90 hari pasca tanggal jatuh tempo. Setelah menyeberangi batas tersebut, penagihan oleh internal perusahaan bukan diperbolehkan lagi, guna mengurangi praktik penagihan yang melanggar etika.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa aturan ini tidak ada berarti utang otomatis dianggap lunas. Kewajiban membayar tetap memperlihatkan melekat pada debitur, kemudian jumlah keseluruhan utang dapat terus bertambah akibat denda juga bunga yang terus berjalan hingga diselesaikan.
Utang tetap saja berjalan, walau tak lagi ditagih langsung
Meski penagihan segera dihentikan setelahnya 90 hari, perusahaan pinjol masih mempunyai sebagian cara untuk menagih utang. Salah satunya adalah dengan menunjuk pihak ketiga seperti debt collector yang dimaksud sudah tersertifikasi oleh AFPI atau OJK. Selain itu, pinjol juga dapat menempuh jalur hukum dengan menggugat debitur yang digunakan tak kunjung melunasi pinjamannya.
Tak cuma itu, informasi keterlambatan pembayaran lebih besar dari 90 hari juga bisa jadi dilaporkan ke Sistem Layanan Pengetahuan Keuangan (SLIK) OJK. Dampaknya, nama debitur dapat masuk daftar hitam, yang mana pada akhirnya menyulitkan akses ke berbagai layanan keuangan lain pada masa depan, seperti pengajuan kredit atau pembiayaan.
Selama masa keterlambatan, bunga juga denda tetap saja berjalan. Meski OJK membatasi total biaya pinjaman tidaklah melebihi 100 persen dari pokok, akumulasi denda harian masih dapat memproduksi utang membengkak. Karena itu, meskipun tidak ada ada penagihan secara langsung pasca 90 hari, nilai utang mampu sangat lebih banyak besar daripada pinjaman awal apabila dibiarkan terus menerus.
Penagihan setelahnya 90 hari tetap saja ada, tapi lewat jalur lain
Penagihan pasca-90 hari umumnya diadakan melalui pihak ketiga yang tersebut legal. Debitur tetap saja wajib memverifikasi bahwa penagih berasal dari lembaga resmi. Jika merasa dirugikan atau mendapat ancaman, debitur berhak melaporkan ke AFPI atau aparat kepolisian.
Dengan demikian, anggapan bahwa utang pinjol akan hangus setelahnya 90 hari galbay adalah mitos. Aturan 90 hari cuma membatasi durasi penagihan dengan segera oleh pinjol, bukanlah menghapus kewajiban membayar.
Jika Anda sedang menghadapi kesulitan membayar pinjaman, sebaiknya komunikasikan segera dengan penyedia pinjol resmi juga cari solusi terbaik. Memahami regulasi serta menjaga catatan kredit masih bersih akan sangat membantu di mengatur keuangan jangka panjang, demikian merangkum dari berbagai sumber.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di tempat situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.