
Ligapedianews.com Ibukota – Pusat Perlindungan Perempuan dan juga Anak Provinsi DKI Ibukota mengungkapkan beberapa modus pelaku kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada korban di tempat Jakarta, salah satunya menghadirkan berteman di tempat media sosial (medsos).
"Biasanya korban TPPO yang dimaksud ditangani oleh kami tipikal yang diajak pelaku melalui pertemanan media sosial," ujar Tenaga Ahli Pemenuhan Hak Korban Pusat Perlindungan Perempuan lalu Anak ((PPPA) Provinsi DKI Jakarta, Wulansari pada Jakarta, Kamis.
Korban yang mana didekati biasanya tak mendapatkan relasi hangat di tempat keluarganya kemudian mencurahkan isi hati melalui media sosial. Dari sana, pelaku mulai mendekati korban dengan menawarkan diri bisa jadi menjadi teman cerita.
Atau pelaku juga bisa saja menggunakan relasi romantika, dipacari dulu ketika telah pacaran tinggal pada kosan bersama. "Ternyata punya hambatan ekonomi juga disuruh 'open BO' (booking online/layanan prostitusi daring)," kata Wulansari.
Pelaku juga bisa jadi memakai modus utang budi pada korban. Pelaku menawarkan pinjaman uang kemudian tempat tinggal terhadap korban anak yang dimaksud tidaklah punya dukungan kuat dari keluarga.
"Ujung-ujungnya ada perekrutan di area sana, bergabung 'casting'. Padahal itu adalah modus TPPO yang tersebut situasinya sangat eksploitatif," kata Wulansari.
Selain itu, pelaku juga dapat menawari korban pekerjaan melalui media sosial. Ini adalah seperti yang tersebut pernah ditangani PPPA Provinsi DKI Jakarta.
Awalnya, pelaku mengundang korban bekerja di dalam restoran kawasan Jakarta. Saat korban sampai dalam lokasi, justru disekap di area salah satu apartemen pada DKI Jakarta untuk mampu melayani tamu-tamu.
"Satu hari harus melayani 24, bahkan ada yang disuntik KB supaya tidaklah hamil atau diminta meminum obat agar tiada haid, supaya 30 hari itu bisa saja melayani lalu situasinya tentu sekadar berdampak secara fisik, kebugaran bagi korban-korban," kata Wulansari.
Pelaku juga mampu menggunakan teman korban untuk merekrut korban bekerja. Pelaku memanfaatkan keperluan korban dari pertemanan, relasi intim, permintaan afeksi, popularitas juga bahkan materi.
Modus lainnya, yakni pemaksaan termasuk pemanfaatan ancaman kekerasan, penyebaran foto atau penyelenggaraan obat bius. Biasanya ini dijalankan pelaku sebab punya relasi dekat dengan korban.
Kasus TPPO dalam Ibukota terjadi setiap tahun di area Jakarta. Pada tahun 2020 kemudian 2021 masing-masing terjadi 125 lalu 273 kasus.
Lalu, ditemukan 57 tindakan hukum pada tahun 2022, 15 perkara pada tahun 2023, 87 persoalan hukum pada 2024 dan juga tahun 2025 (hingga 10 Juni jumlahnya 60 kasus.