
Ligapedianews.com merupakan langkah lanjut laporan publik yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di area lingkungan mereka
Jakarta – Kepolisian mengamankan manusia remaja berinisial MF (18) berhadapan dengan dugaan kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara mengatakan penangkapan diadakan pada Hari Senin (9/6) di tempat pinggir Jalan Boulevard Raya, tepatnya pada samping gedung Apartemen Bunaken, Cengkareng, Ibukota Barat.
Penangkapan pelaku MF, kata Aprino, merupakan perbuatan lanjut laporan penduduk yang resah dengan maraknya peredaran narkotika pada lingkungan mereka.
"Berawal dari informasi rakyat yang dimaksud menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis, kami dengan segera lakukan penyelidikan juga berhasil mengamankan MF sama-sama empat paket tembakau sintetis dengan berat total 5,65 gram," ungkap Aprino pada waktu dikonfirmasi di tempat Jakarta, Kamis.
Pelaku pada waktu ini sudah pernah diamankan di area Polsek Grogol Petamburan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku MF disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang menegaskan bahwa pihaknya berikrar untuk terus memerangi penyalahgunaan narkotika, khususnya dalam kalangan remaja, yang mana kerap menjadi sasaran empuk peredaran narkoba.
"Kami berharap peran terlibat penduduk di memberikan informasi terus berjalan, oleh sebab itu keberhasilan ini berawal dari keberanian warga menyampaikan keresahannya," imbuhnya.