
Ligapedianews.com Indikator keberhasilan inisiatif beras SPHP kali ini tidak besar yang dimaksud disalurkan, tapi efektivitas penurunan biaya di area wilayah yang tersebut disalurkan
Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebutkan penyaluran beras Proyek Stabilisasi Pasokan serta Harga Pangan (SPHP) akan lebih lanjut fokus pada wilayah yang tersebut nilai beras mediumnya lebih lanjut tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
Deputi Area Ketersediaan lalu Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menyatakan pada area yang dimaksud disebut "merah" atau memiliki nilai tinggi dibandingkan dengan tempat lainnya seperti Kepulauan Maluku kemudian Papua.
"Indikator keberhasilan kegiatan beras SPHP kali ini tidak besar yang mana disalurkan, tapi efektivitas pada penurunan tarif di dalam wilayah yang disalurkan," ujar Ketut di dalam Jakarta, Selasa.
Menurut Ketut, salah satu langkah yang tersebut dapat diadakan adalah dengan menggandakan pasokan ke wilayah tersebut.
Misalnya, kata Ketut, apabila dalam Papua biasa mendapat 1.000 ton beras maka akan digandakan menjadi 2.000 ton beras. Upaya ini diyakini Ketut dapat menekan nilai beras di tempat tempat yang dimaksud dianggap terus-menerus tinggi.
Lebih lanjut, Ketut menyampaikan penyaluran beras SPHP dengan jumlah agregat yang serupa rata pada tiap daerah, tiada lagi sanggup diterapkan pada 2025.
"Jangan sampai kejadiannya, kita laksanakan SPHP, membiarkan semuanya begini hanya (volume beras yang tersebut sama), tapi tidak ada ada penurunan harga. Ini adalah menjadi koreksi kami, evaluasi kami di dalam tahun 2023-2024," kata Ketut.
Diberitakan sebelumnya, Bapanas akan memberikan sanksi untuk penjual yang mana memasarkan beras Stabilisasi Pasokan dan juga Harga Pangan (SPHP) di dalam berhadapan dengan biaya eceran tertinggi (HET) sebesar Rp12.500 per kilogram.
"Ini adalah beras pemerintah, begitu beras pemerintah maka penerapan HET-nya menjadi wajib. Wajib serta apabila dilanggar ada sanksi," ujar Ketut.
Ketut menyampaikan seluruh pihak terkait harus mematuhi aturan yang digunakan berlaku untuk SPHP. Dengan demikian, tarif beras yang tersebut diterima oleh konsumen sesuai dengan HET.
Penyaluran beras SPHP sendiri merupakan upaya dari pemerintah untuk menekan harga jual beras. Oleh karenanya, ia menekankan tidaklah boleh ada permainan harga jual di area tingkat pengecer.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di dalam situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.