berita terbaru

Bahlil tegaskan diskon 50 persen tarif listrik tak diperpanjang

Ligapedianews.com “Enggak diperpanjang, dua bulan aja,”

Jakarta – Menteri Tenaga lalu Informan Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemberian diskon sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA, tidak ada diperpanjang lebih besar dari dua bulan.

Pernyataan Bahlil yang dimaksud berkaitan dengan pemberian diskon 50 persen untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, serta 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari serta Februari 2025.

"Enggak diperpanjang, dua bulan aja," kata Bahlil ketika ditemui dalam Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1).

Dalam keterangan pers yang dihimpun, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Daya serta Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu menjelaskan diskon 50 persen biaya listrik terhadap pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA menyasar 81,42 jt pelanggan.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Pengguna Rumah Tangga PT Organisasi Listrik Negara (Persero) yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan juga Februari 2025.

Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50 persen dari account biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) juga untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada akun bulan Maret 2025).

Sedangkan, pelanggan prabayar diberikan diskon secara dengan segera ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan juga Februari 2025, sehingga penduduk cukup membayar biaya token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang digunakan sama.

Adapun pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025, merupakan upaya untuk melindungi daya beli warga imbas kenaikan PPN berhadapan dengan barang mewah menjadi 12 persen pada 2025.

Akan tetapi, terhadap pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA, kata Sri Mulyani, akan tetap saja dikenakan PPN sebesar 12 persen.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di area situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles