Author: admin

  • Persyaratan lalu rincian biaya uji KIR

    Persyaratan lalu rincian biaya uji KIR

    Ligapedianews.com Jakarta (ANTARA) – Uji KIR atau keur (bahasa Belanda) merupakan kumpulan pengujian atau pemeriksaan secara berkala untuk menjamin bahwa kendaraan yang berpenumpang dan juga angkutan barang yang mana beroperasi di area jalan raya memenuhi standar keamanan, keselamatan serta layak pakai pada jalan raya.

    Uji KIR menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan komersial atau kendaraan niaga seperti bus, truk, angkutan barang, lalu angkutan penumpang. Sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan juga menjaga kualitas komponen pada kendaraan.

    Pemeriksaan untuk uji KIR ini, sudah pernah diatur di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan, juga diperjelas pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015.

    Setelah menjalani uji KIR, kendaraan yang digunakan diperiksa akan menerima surat, berdasarkan hasil pengujian yang tersebut masa berlakunya hingga enam bulan, oleh akibat itu pemilik kendaraan harus melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.

    Apabila kendaraan tidak ada mengikuti uji KIR, akan dikenakan sanksi yang dimaksud diterapkan sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk peringatan tegas tertulis, dikenakan denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan.

    Bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan uji ini, perlu mematuhi persyaratan uji KIR juga mengetahui biaya yang diperlukan. Sehingga pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi bahwa kendaraan mereka itu beroperasi secara aman serta legal.

    Berikut persyaratan dan juga biaya di mengikuti uji KIR kendaraan

    Persyaratan uji KIR

    Proses uji KIR untuk pertama kali, memerlukan beberapa dokumen penting juga ketentuan teknis tertentu, antara lain:

    1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan.

    2. Kondisi kendaraan harus di kondisi yang baik sesuai dengan kriteria.

    3. Kelengkapan dokumen terdiri dari BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) harus tersedia.

    4. Bagi kendaraan angkutan umum, wajib miliki izin trayek.

    5. Telah melakukan pembayaran biaya uji dan juga miliki bukti pembayarannya.

    6. Memiliki sertifikat uji tipe atau pengesahan rancangan bangun dan juga rekayasa kendaraan.

    7. Bukti pemilik kendaraan apabila kendaraan tidak milik pribadi, misalnya untuk kendaraan sewa atau perusahaan, maka wajib menyertakan surat kuasa.

    8. Kendaraan dibawa dengan segera ke unit pelaksana untuk proses pengujian.

    Biaya uji KIR

    Biaya uji KIR umumnya bervariasi tergantung pada jenis kendaraan masing-masing. Namun, sebagai gambaran, biaya uji KIR mengutip laman Kemenpanrb, disebutkan kisaran biaya untuk melakukan uji KIR, sebagai berikut:

    • Formulir pendaftaran = Rp15 ribu
    • Buku uji baru = Rp85 ribu
    • Plat uji = Rp15 ribu
    • Stiker samping = Rp15 ribu
    • Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) <3> = Rp50 ribu
    • Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) > 3.500 Kg – 8.000 Kg = Rp75 ribu
    • Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) ≥ 8.000 Kg ≤ 14.000 Kg = Rp100 ribu
    • Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) ≥ 14.000 Kg =Rp150 ribu

    Namun, ketika ini dengan diberlakukan nya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan eksekutif Pusat lalu Daerah, dan juga Peraturan pemerintahan RI No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah juga Retribusi Daerah. Uji berkala kendaraan bermotor sekarang tiada dikenakan biaya retribusi.

    Kebijakan ini diambil sebagai bentuk upaya pemerintah, untuk memberikan kemudahan terhadap penduduk pada memenuhi kewajiban uji kendaraan demi keselamatan dan juga kelancaran berkendara.

    Baca juga: Pengertian juga ketentuan uji KIR kendaraan bermotor

    Baca juga: Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan

    Baca juga: Pentingnya perawatan rutin kendaraan walau telah lama lulus uji kir

  • Daftar jenis kendaraan yang digunakan wajib uji KIR

    Daftar jenis kendaraan yang digunakan wajib uji KIR

    Ligapedianews.com Jakarta (ANTARA) – Uji KIR merupakan rangkaian proses, dari pemeriksaan kelayakan pada kendaraan yang mana wajib dilaksanakan oleh pemilik kendaraan tertentu, teristimewa yang digunakan digunakan untuk angkutan umum juga niaga, juga plat berwarna warna kekuningan atau hitam.

    Dalam aturan yang digunakan berlaku dalam Indonesia, uji KIR bertujuan untuk melakukan konfirmasi bahwa kendaraan yang beroperasi pada jalan raya telah dilakukan memenuhi persyaratan, standar keamanan, keselamatan lalu emisi yang digunakan telah lama ditetapkan oleh pemerintah.

    Pemeriksaan untuk uji KIR ini, telah terjadi diatur pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan, lalu diperjelas pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

    Setelah menjalani uji KIR, kendaraan yang diperiksa akan diberikan surat dari hasil pengujian yang masa berlakunya sampai dengan enam bulan. Dengan demikian pemilik kendaraan harus melanjutkan atau melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.

    Jika sebuah kendaraan tidaklah mengikuti uji KIR, maka akan dikenakan beberapa sanksi yang mana diterapkan sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan.

    Lalu, terdapat jenis kendaraan apa cuma yang dimaksud harus menjalani uji KIR ini? Berikut, beberapa jenis mobil yang mana diwajibkan untuk menjalani uji KIR, mulai dari kendaraan angkutan umum penumpang, kendaraan angkutan barang lalu kendaraan khusus.

    Jenis kendaraan yang dimaksud wajib uji KIR

    1. Angkutan umum penumpang

    • Taksi
    • Berbagai jenis bus
    • Mobil penumpang manusia
    • Mobil untuk ojek online
    • Mobil sewa
    • Mobil Travel

    2. Angkutan barang

    • Mobil pick up
    • Van komersial
    • Truk pengangkut barang
    • Seluruh jenis truk yang digunakan mengangkut barang besar

    3. Kendaraan khusus

    • Mobil tangki
    • Berbagai Truk gandeng

    Manfaat melakukan uji KIR

    Melakukan uji KIR pada kendaraan, merupakan langkah penting yang sebaiknya dilaksanakan oleh setiap pemilik kendaraan khususnya digunakan untuk angkutan umum lalu niaga. Berikut ini beberapa kegunaan penting bagi kendaraan yang mana melakukan pemeriksaan KIR:

    1. Kenyamanan perjalanan

    Kendaraan yang tersebut terjaga kondisinya akan menghasilkan perjalanan lebih banyak nyaman. Dengan mengikuti uji KIR sebelumnya, pemilik kendaraan mampu melakukan konfirmasi bahwa mobilnya siap menempuh perjalanan tanpa adanya kesalahan atau kendala teknis pada kendaraan.

    2. Keselamatan sesama pengguna jalan

    Dengan uji KIR, kebugaran kendaraan akan diperiksa hingga mendapatkan surat kelayakan untuk dikendarai. Setiap komponen penting akan diperiksa mulai dari rem, mesin, lampu, sistem kemudi, hingga ban. Oleh dikarenakan itu, apabila kendaraan yang tidak ada mengikuti uji KIR, bisa jadi jadi jenis kendaraan yang dimaksud di kondisi tiada baik dan juga dapat menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan lainnya

    3. Patuh terhadap hukum

    Uji KIR, merupakan persyaratan yang tersebut wajib di area patuhi khususnya pada jenis kendaraan niaga atau komersial, apakah kendaraan yang dimaksud layak untuk beroperasi di tempat jalan raya. Dengan uji KIR, akan meyakinkan bahwa kendaraan telah sesuai dengan ketentuan pada peraturan yang digunakan berlaku. Sehingga akan menjaga keselamatan dan juga mengurangi terjadinya kesalahan teknis di tempat jalan raya.

    Baca juga: Persyaratan juga rincian biaya uji KIR

    Baca juga: Pengertian dan juga ketentuan uji KIR kendaraan bermotor

    Baca juga: Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan

     

  • Syarat juga cara daftar uji KIR secara online

    Syarat juga cara daftar uji KIR secara online

    Ligapedianews.com Jakarta (ANTARA) – Uji KIR merupakan proses pemeriksaan pada kendaraan, yang digunakan perlu dijalankan secara berkala mengenai mesin-mesin atau komponen penting pada kendaraan khususnya niaga. Secara keseluruhan setiap kendaraan yang digunakan diadakan untuk berniaga wajib mendaftarkan uji KIR agar mengetahui kelayakannya pada waktu digunakan dalam jalan raya.

    Uji KIR itu sendiri, merupakan prosedur yang mana diterbitkan oleh pemerintah untuk setiap pengendara yang dimaksud memiliki kendaraan untuk mengakibatkan angkutan barang maupun jasa penumpang, misalnya seperti taksi, bus, truk angkutan, mobil penumpang juga angkutan komersil lainnya.

    Pengendara yang dimaksud diperintahkan untuk wajib mengikuti ujian KIR yang sesuai dengan kriteria jenis kendaraan nya, guna memverifikasi standar keamanan, keselamatan juga emisi yang mana sudah pernah ditetapkan pemerintah. Sehingga, ini memberikan pencegahan bagi penyelenggaraan kendaraan pada mengantisipasi kesalahan teknis pada komponen kendaraan di area jalan raya.

    Kini untuk mendaftar uji KIR tidaklah rumit lantaran telah tersedia layanan melalui aplikasi mobile cek KIR yang digunakan dapat diakses oleh siapa cuma serta dimana belaka dengan mudah. Sekaligus dapat memberikan kemudahan para pengendara di pendaftaran kemudian perpanjangan uji KIR pada kendaraan.

    Berikut ini, informasi mengenai persyaratan pendaftaran dan juga cara daftar uji KIR secara online.

    Syarat pendaftaran uji KIR online

    Untuk melakukan pendaftaran KIR online Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dimaksud diperlukan, antaranya yaitu:

    • Kendaraan di kondisi teknis yang digunakan baik lalu layak.
    • Membawa Dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
    • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sebagai berhadapan dengan nama pemilik kendaraan.
    • Apabila diwakilkan, siapkan surat kuasa.
    • Memiliki surat izin trayek untuk angkutan umum.
    • Memiliki bukti pembayaran uji KIR.
    • Membawa sertifikat uji tipe kendaraan.
    • Membawa kendaraan yang dimaksud akan di tempat uji KIR pada pelaksanaan pengujian.

    Cara pendaftaran uji KIR online

    Terdapat dua cara pendaftaran untuk uji KIR, yakni melalui situs resmi juga aplikasi. Berikut ini cara pendaftarannya baik dari situs juga aplikasi.

    a. Melalui website resmi

    1. Kunjungi situs resmi KIR di http://ngekironline.co.id/.

    2. Kemudian akan menampilkan beberapa pilihan lalu klik “Pendaftaran Uji:.

    3. Setelah itu, lengkapi kolom yang mana tersedia seperti provinsi tujuan, tempat PKB juga jenis permohonan.

    4. Verifikasi pendaftaran dengan klik “cek pendaftaran” lalu masukkan nomor pendaftaran, lalu klik “cari”.

    5. Jika semua data telah dilakukan terisi secara keseluruhan, tunggu beberapa pada waktu untuk membayar uji KIR yang dimaksud dan juga lakukan pembayaran yang digunakan tertera pada layar.

    6. Setelah itu akan diarahkan untuk menguji KIR kemudian mengevaluasi nya.

    7. Apabila telah selesai dokumen dapat diakses juga dicetak untuk dapat melengkapi dokumen.

    b. Pendaftaran online menggunakan aplikasi

    1. Unduh perangkat lunak e-KIR di dalam Play Store (android) atau App Store (iOS).

    2. Apabila belum memiliki akun, lakukan registrasi untuk pendaftaran baru, dengan mengisi kolom yang tersebut tersedia seperti nama, email, no hp, password, KTP serta alamat Anda. Lalu centang bagian bawah bahwa Anda telah terjadi menyetujui persyaratan yang tersebut telah lama dalam isi serta klik “Register”.

    3. Kemudian akan diarahkan ke halaman awal untuk masuk ke e-KIR yang dimaksud dengan mengisi email dan password.

    4. Setelah itu, Anda diperintahkan untuk mengisi data kendaraan.

    5. Pilih tanggal lalu lokasi untuk pengujian KIR sesuai keinginan.

    6. Kemudian tunggu untuk memverifikasi bahwa data sudah pernah di tempat validasi dari petugas KIR.

    7. Nantinya akan muncul rincian dari pemesanan pendaftaran tersebut, dan juga total biaya retribusi yang digunakan harus dibayarkan.

    8. Selanjutnya dokumen dapat di area unduh lalu dicetak untuk melengkapi dokumen.

    Baca juga: Daftar jenis kendaraan yang tersebut wajib uji KIR

    Baca juga: Persyaratan dan juga rincian biaya uji KIR

    Baca juga: Pengertian dan juga ketentuan uji KIR kendaraan bermotor

     

  • Ini adalah batas kecepatan minimal kemudian maksimal berkendara dalam jalan tol

    Ini adalah batas kecepatan minimal kemudian maksimal berkendara dalam jalan tol

    Ligapedianews.com Jakarta (ANTARA) – Pengendara harus tetap saja konsentrasi juga memperhatikan batas kecepatan kendaraan di tempat jalan tol untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.

    Batas kecepatan di dalam jalan tol diatur di Peraturan pemerintahan Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas juga Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

    Baca juga: Jasamarga lakukan penguatan lereng KM 48 Tol Jakarta-Cikampek

     
    Batas kecepatan pada jalan tol paling rendah 60 km/jam dan juga maksimum 100 km/jam atau sesuai rambu lalu lintas yang dimaksud terpasang.

    Tujuan dari pengaturan batas kecepatan berkendara di area jalan tol adalah untuk menjaga fokus pengemudi lalu melakukan konfirmasi merek mengetahui batas kecepatan maksimal ketika mengendarai mobil. Hal itu dijalankan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan jikalau kondisinya rawan.

    Seperti kondisi rawan pada keadaan hujan, batas kecepatan tertinggi yang tersebut direkomendasikan adalah 70 km/jam.

    Pengendara ketika berada di dalam jalan tol juga harus tetap memperlihatkan menjaga jarak aman dengan batas kecepatan berkendara yang mana sesuai aturan, kemudian memantau kondisi lalu lintas sekitar dengan aman.

    Ketika melajukan kendaraan secara statis, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengimbau untuk menghindari lajur paling kanan.

    Baca juga: Roatex nyatakan siap terapkan sistem pembayaran tol tanpa sentuh dalam RI

    Sebab, lajur paling kanan dibuat cuma untuk kendaraan yang digunakan melaju untuk mendahului kendaraan lain.

    Oleh sebab itu, pengemudi yang digunakan berada pada lajur paling kanan pasca menyalip atau mendahului harus segera kembali ke lajur awal pasca mendahului kendaraan lain agar tidaklah menjadi "lane hogger".

    "Lane hogger" merupakan julukan yang tersebut diberikan BPJT untuk pengendara yang digunakan melajukan kendaraan secara statis di dalam lajur kanan dan juga menghambat pengendara lain yang tersebut melaju lebih tinggi kencang.

    Ketika berpapasan dengan "lane hogger", pengendara dianjurkan untuk memberi isyarat lampu kedip atau klakson untuk mengingatkannya dengan masih tenang ketika berkendara.

    Baca juga: Komisi V: RUU LLAJ harus prioritas usai ada tragedi KM 92 Cipularang

    Baca juga: Legislator minta Kemenhub berbenah atasi tingginya kecelakaan di area tol

  • Daftar lokasi uji KIR di dalam Jabodetabek

    Daftar lokasi uji KIR di dalam Jabodetabek

    Ligapedianews.com Jakarta (ANTARA) – Bagi pemilik kendaraan, khususnya angkutan umum lalu kendaraan niaga, uji KIR merupakan kewajiban penting yang tersebut harus dilakukan, untuk menjamin keselamatan pengemudi lalu penumpang ketika berkendara di area jalan raya.

    Hal ini sesuai dengan Peraturan Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan serta diperjelas pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

    Setelah melakukan uji KIR, kendaraan yang tersebut diperiksa akan mendapatkan surat, dari hasil pengujian, dengan masa berlaku hingga enam bulan, sehingga pemilik kendaraan harus menunda atau melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.

    Serangkaian tes pada uji KIR dilaksanakan harus sesuai dengan prosedur kendaraan yang mana dimiliki, sekaligus memberikan informasi terkait kendaraan yang dimaksud Anda miliki apakah telah sesuai serta aman pada memenuhi persyaratan pada berkendara.

    Untuk melakukan uji KIR dapat dijalankan secara dengan segera dengan berkunjung ke Dinas Perhubungan terdekat sesuai domisili tepat tinggal Anda. Nantinya Anda akan diarahkan ke loket untuk melakukan pendaftaran sekaligus akan mendapatkan jadwal uji KIR kendaraan.

    Di kawasan Jabodetabek, terdapat sebagian lokasi resmi uji KIR yang mana mampu dikunjungi untuk pemeriksaan kendaraan nya. Setiap wilayah ini, mempunyai pusat uji KIR yang tersebut siap membantu Anda memverifikasi kendaraan memenuhi standar keamanan juga keselamatan.

    Berikut adalah informasi mengenai tempat serta alamat lokasi uji KIR dalam sekitar Jabodetabek

    Alamat penempatan uji KIR pada Jabodetabek

    1. Uji KIR di tempat area Jakarta

    a. Ibukota Indonesia Barat

    • Jl. Peternakan No.1, RT.7 RW.1, Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng.

    b. DKI Jakarta Timur

    • Jl. Raya Bekasi No.KM 18, RT.6 RW.2, Pulogadung.
    • Jl. Raya Bekasi No.KM.26 RT.1 RW.2, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung.

    c. Ibukota Selatan

    • Jl. Moh. Kahfi II No.9, RT.6 RW.3, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa.

    d. Ibukota Utara

    • Jl. Cakung Industri, Clincing Raya Km.17 14130, Semper Timur, Clincing Rt.4 RW.3, Kecamatan Clincing.

    2. Uji KIR dalam tempat Bogor

    • Jl. Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kab. Bogor.

    3. Uji KIR di dalam area Depok

    • Jl. Perhubungan No.50 Rt.06 RW.03, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.

    4. Uji KIR di tempat area Tangerang

    • Jl. Mushollah No.155, RT.004/RW.002, Kb. Besar, Kecamatan Batuceper.
    • Jl. Daan Mogot No.Km.19, RT.005/RW.002, Poris Gaga Baru, Kecamatan. Batuceper
    • Jl. Daan Mogot No.388, RT.004/RW.002, Kb. Besar, Kecamatan Batuceper.
    • Jl. Parahu, Kecamatan Sukamulya, Balajara.
    • Jl. Elang I No.46a, Sawah Lama, Kecamatan Ciputat.

    5. Uji KIR di area area Bekasi

    • Jl. Perjuangan RT.002 RW.003, Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara.
    • Jl. Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Daerah Perkotaan Bekasi.

    Baca juga: Syarat serta cara daftar uji KIR secara online

    Baca juga: Daftar jenis kendaraan yang mana wajib uji KIR

    Baca juga: Persyaratan lalu rincian biaya uji KIR

     

  • Laporan harta kekayaan Jaksa Agung ST Burhanuddin berdasarkan LHKPN

    Laporan harta kekayaan Jaksa Agung ST Burhanuddin berdasarkan LHKPN

    Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Sanitiar Burhanuddin kembali mendapatkan kepercayaan besar dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk menjabat sebagai Jaksa Agung di Kabinet Merah Putih yang mana baru belaka dibentuk untuk periode 2024-2029.

    Pengumuman mengenai penunjukan yang dimaksud disampaikan secara resmi di tempat Istana Negara, Jakarta, pada hari Hari Minggu 20 Oktober 2024 lalu dengan dihadiri oleh berbagai pejabat negara dan juga tokoh penting lainnya.

    Sebagai Jaksa Agung yang mana kembali dilantik, Burhanuddin mempunyai tanggung jawab besar pada menjalankan tugas kemudian wewenangnya dalam bidang penegakan hukum. Salah satu kewajibannya selaku pejabat negara adalah untuk melaporkan kekayaan pribadinya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh pengurus negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya ketika pertama kali menjabat, mutasi, promosi, lalu pensiun. Kewajiban lain yang mana menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan kemudian bersedia diadakan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.

    Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimaksud dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya perbuatan pidana korupsi antara lain dengan melakukan pendaftaran serta pemeriksaan terhadap LHKPN.

    Berdasarkan laporan LHKPN yang dimaksud dapat diakses pada situs elhkpn.kpk.go.id ST Burhanuddin mempunyai rincian harta kekayaan sebagai berikut:

    A. Tanah serta bangunan

    Tanah juga bangunan seluas 240 m² / 140 m² dalam Kabupaten/Kota Bandung Barat, hasil sendiri. Nilai: Rp2.500.000.000
    Tanah dan juga bangunan seluas 120 m² / 109 m² dalam Kabupaten/Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri. Nilai: Rp2.825.000.000

    Total tanah serta bangunan: Rp5.325.000.000

    B. Alat transportasi kemudian mesin

    Mobil, Toyota Celica Minibus, tahun 2002, hasil sendiri. Nilai: Rp44.286.750

    Total alat transportasi dan juga mesin: Rp44.286.750

    C. Harta bergerak lainnya. Nilai: Rp350.272.033

    D. Kas dan juga setara kas. Nilai: Rp6.121.142.716

    Dalam laporan ini, Sanitiar Burhanuddin tidaklah miliki hutang yang dimaksud tercatat. Dengan demikian, total kekayaan yang mana dilaporkan oleh Sanitiar Burhanuddin adalah sebesar Rp11.840.701.499 yang mana mencakup berbagai jenis aset mulai dari tanah kemudian bangunan, kendaraan, surat berharga kemudian kas.

  • Harta kekayaan Muhamad Herindra Ketua BIN berdasarkan data LHKPN

    Harta kekayaan Muhamad Herindra Ketua BIN berdasarkan data LHKPN

    Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Letjen TNI Purn. Muhamad Herindra telah dilakukan menduduki kedudukan sebagai Ketua Badan Intelijen Negara (BIN) di Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo. Sebelum menjabat kedudukan setingkat menteri tersebut, Muhamad Herindra merupakan Wakil Menteri Pertahanan, yang dimaksud mendampingi Menteri Perlindungan Prabowo Subianto periode 2020-2024.

    Pria kelahiran Magelang, 30 November 1964 yang dimaksud miliki latar belakang perjalanan karir militer yang tersebut panjang. Tahun 2013-2014 Muhamad Herindra merupakan Wakil Komandan Jenderal Kopassus, tahun 2015-2016 menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopassus, kemudian tahun 2016-2017 sebagai Pangdam III Siliwangi.

    Alumni lulusan terbaik Akmil yang disebutkan terus menapaki karirnya, tahun 2017-2018 Muhamad Herindra dipercaya menjadi Perwira Staf Ahli Level III Lingkup Hubungan Internasional Panglima TNI, tahun 2018-2020 sebagai Inspekstur Jenderal TNI, tahun 2020 terpilih sebagai Kepala Staf Umum TNI, tahun 2020-2024 dipilih sebagai Wakil Menteri Pertahanan, juga saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Intelijen Negara (BIN) periode 2024-2029 yang digunakan menggantikan Jendral Polisi Purn. Budi Gunawan.

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tanggal penyampaian 5 April 2024 periodik 2023, Muhamad Herindra tercatat memiliki jumlah total harta kekayaan mencapai Rp23.463.716.345 atau sekitar Rp23,4 miliar.

    Harta yang disebutkan meliputi berbagai aset yang dimaksud dimilikinya lalu terpantau aset kekayaan terbesar Herindra meliputi empat tanah lalu bangunan yang tersebut berada di dalam Ibukota Selatan, Ibukota Indonesia Timur, serta Bogor mencapai total nilai Rp16 miliar.

    Selain itu, harta Herindra mencakup satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp661 juta. Lalu, terdapat harta bergerak lainnya mencapai Rp344 juta, kas lalu setara kas senilai Rp6 miliar, kemudian harta lainnya sebesar Rp580 juta.

    Dengan beberapa jumlah harta kekayaan tersebut, Herindra tercatat mempunyai hutang sebesar Rp1 miliar. Untuk selengkapnya, berikut rincian jumlah total harta kekayaan Herindra berdasarkan data LHKPN.

    1. Tanah serta bangunan: Rp16.020.988.791

    • Tanah seluas 330 m2 di area Kab/Kota Daerah Perkotaan DKI Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp4.100.315.658
    • Tanah lalu bangunan seluas 400 m2/350 m2 pada Kab/Kota Pusat Kota DKI Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp5.945.123.800
    • Tanah serta bangunan seluas 189 m2/110 m2 pada Kab/Kota Perkotaan Ibukota Timur, hasil sendiri Rp2.900.549.333
    • Tanah juga bangunan seluas 948 m2/948 m2 dalam Kab/Kota Bogor, hasil sendiri Rp3.075.000.000

    2. Alat transportasi lalu mesin: Rupiah 661.500.000

    • Mobil, Toyoya Alphard SC 2.5L AT tahun 2015, hasil sendiri Rp661.500.000

    3. Harta bergerak lainnya: Rp344.765.000
    4. Surat berharga: Tidak ada laporan
    5. Kas dan juga setara kas: Rp6.855.989.016
    6. Harta lainnya: Rp580.473.538
    7. Hutang Rp. 1.000.000.000

    Total harta kekayaan (harta-hutang) Rp23.463.716.345

  • Harta kekayaan Menteri UMKM Maman Abdurrahman berdasarkan data LHKPN

    Harta kekayaan Menteri UMKM Maman Abdurrahman berdasarkan data LHKPN

    Ligapedianews.com DKI Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan laporan terbaru mengenai harta kekayaan Maman Abdurrahman, mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar yang mana sekarang menjabat sebagai Menteri UMKM pada kabinet Merah Putih dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

    Laporan ini merupakan bagian dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode tahun 2023 kemudian dirilis pada 3 April 2024. Total kekayaan yang dimiliki oleh Maman tercatat mencapai Rp15.789.116.232 atau setara dengan Rp15,79 miliar.

    Dalam laporan yang tersebut disampaikan, Maman memiliki berbagai aset, dalam antaranya tanah serta bangunan senilai Rp15,72 miliar yang tersebar di area beberapa daerah. Beberapa properti mencakup tanah seluas 980 m² di area Kubu Raya, tanah lalu bangunan seluas 150 m² juga 240 m² pada Tangerang Selatan, lalu properti lainnya yang bernilai hingga miliaran rupiah.

    Selain aset properti, Maman juga tercatat miliki dua mobil, yaitu Toyota Alphard tahun 2018 juga Toyota Innova Venturer tahun 2020, dengan total nilai aset kendaraan mencapai Rp1,23 miliar. Harta bergerak lainnya tercatat senilai Rp336 jt serta kas dan juga setara kas sebesar Rp1,27 miliar.

    Di sisi lain, Maman miliki hutang sebesar Rp2,76 miliar, sehingga total kekayaannya mencapai Rp15,79 miliar setelahnya dikurangi dengan hutang. Dengan demikian, berikut adalah rincian lengkap harta kekayaan Maman Abdurrahman.

    Rincian harta kekayaan Maman Abdurrahman

    A. Tanah dan juga bangunan
    Total: Rp15.723.000.000

    1. Tanah lalu bangunan seluas 150 m²/240 m² dalam Tangerang Selatan dengan nilai Rp6.000.000.000
    2. Tanah dan juga bangunan seluas 74 m²/82 m² di area Tangerang Selatan senilai Rp1.300.000.000
    3. Tanah seluas 123 m²/260 m² dalam Tangerang Selatan dengan nilai Rp900.000.000
    4. Tanah seluas 300 m²/140 m² pada Pontianak bernilai Rp1.500.000.000
    5. Tanah seluas 980 m² dalam Kubu Raya dengan nilai Rp300.000.000
    6. Tanah serta bangunan seluas 251 m²/202 m² di area Pontianak senilai Rp900.000.000
    7. Tanah seluas 435 m² di dalam Tangerang Selatan dengan nilai Rp2.288.390.625
    8. Tanah seluas 202 m² dalam Tangerang Selatan dengan nilai Rp284.790.437

    B. Alat transportasi kemudian mesin
    Total: Rp1.225.000.000

    1. Mobil Toyota Alphard tahun 2018 senilai Rp825.000.000
    2. Mobil Toyota Innova Venturer tahun 2020 dengan nilai Rp400.000.000.

    C. Harta bergerak lainnya
    Total: Rp336.000.000

    D. Surat berharga
    Total: Rp1.265.116.232

    E. Kas kemudian setara kas
    Total: Rp15.000.000

    F. Harta lainnya
    Total: Rp0

    Total harta kekayaan

    • Total kekayaan: Rp18.549.116.232
    • Hutang: Rp2.760.000.000
    • Total kekayaan bersih dikurangi dengan hutang: Rp15.789.116.232

    Pengumuman ini merupakan bentuk transparansi KPK untuk memfasilitasi kewajiban pejabat negara pada melaporkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang mana Bersih kemudian Bebas dari Korupsi, Kolusi, juga Nepotisme.

  • Harta kekayaan Meutya Hafid Menkomdigi menurut LHKPN

    Harta kekayaan Meutya Hafid Menkomdigi menurut LHKPN

    Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Meutya Viada Hafid resmi menjabat sebagai Menteri Komunikasi serta Digital (Menkomdigi) di Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Meutya Hafid memiliki pengalaman di dalam bidang komunikasi dan juga media oleh sebab itu pernah menjadi jurnalis televisi, sebelum akhirnya bergabung dengan Partai Golkar juga menjadi anggota DPR RI.

    Dirinya telah lama masuk di jajaran anggota DPR RI dari periode 2009-2014, 2014-2019, 2019-2024. Meutya Hafid pernah menjabat sebagai Ketua Komisi I DPR RI periode 2019-2024, yang dimaksud membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi kemudian informatika, lalu intelijen.

    Selama menjadi pejabat negara, Meutya Hafid tercatat sudah melaporkan harta kekayaan yang tersebut dimilikinya di area Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimaksud berada di dalam bawah wewenang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

    LHKPN ini sebagai upaya transparansi pejabat negara yang mana bebas dari praktik korupsi, kolusi, lalu nepotisme dan juga perbuatan tercela lainnya pada pemerintahan yang dimaksud diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik.

    Melansir dari elhkpn.kpk.go.id, Meutya Hafid mempunyai total harta kekayaan senilai Rp18.728.216.636 yang tersebut disampaikan di LHPKN per 22 Juli 2024 periodik 2023.

    Harta kekayaanya yang disebutkan mencakup aset tanah lalu bangunan, alat transportasi kemudian mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas juga setara kas, dan juga harta lainnya. Berikut rincian harta kekayaan Meutya Hafid dalam LHKPN:

    Tanah serta bangunan total Rp20.437.120.000

    • Tanah juga Bangunan Seluas 1200 m²/435 m² di tempat Kab / Perkotaan Ibukota Indonesia Selatan, hibah tanpa akta Rp2.824.820.000
    • Tanah juga Bangunan Seluas 45.5 m²/45.5 m² di dalam Kab / Perkotaan Ibukota Indonesia Selatan, hasil sendiri Rp750.000.000
    • Tanah Seluas 105 m² di tempat Kab / Perkotaan DKI Jakarta Timur, hasil sendiri Rp175.000.000
    • Tanah Seluas 347 m² pada Kab / Pusat Kota Ibukota Indonesia Selatan, hasil sendiri Rp3.850.000.000
    • Tanah Seluas 105 m² di area Kab / Daerah Perkotaan Ibukota Timur, hasil sendiri Rp262.500.000
    • Tanah kemudian Bangunan Seluas 479 m²/40 m² dalam Kab / Daerah Perkotaan DKI Jakarta Timur, hasil sendiri Rp574.800.000
    • Tanah dan juga Bangunan Seluas 904 m²/1500 m² dalam Kab / Pusat Kota Sleman, hasil sendiri Rp12.000.000.000.

    Alat transportasi juga mesin total Rp625.000.000

    • Motor TOYOTA YAMAHA Tahun 2017, hasil sendiri Rp25.000.000
    • Mobil TOYOTA INNOVA Tahun 2017, hasil sendiri Rp150.000.000
    • Mobil HYUNDAI PALISADE Tahun 2021, hasil sendiri Rp450.000.000

    Meutya Hafid miliki harta bergerak lainnya senilai Rp198.000.000, juga kas lalu setara kas sebesar Rp6.068.096.636. Total kekayaan hartanya sebesar Rp27.328.216.636.

    Namun, Meutya Hafid juga tercatat memiliki utang sebesar Rp8.600.000.000, sehingga menyusut juga total harta kekayannya mencapai Rp18.728.216.636.

  • Segini kekayaan Budi Santoso Menteri Perdagangan menurut LHKPN

    Segini kekayaan Budi Santoso Menteri Perdagangan menurut LHKPN

    Ligapedianews.com Ibukota – Budi Santoso merupakan Menteri Perdagangan yang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Sebagai menteri pada waktu ini, berapakah harta kekayaan yang mana dimiliki Budi Santoso?

    Memiliki rekam jejak karir yang panjang pada bidang perdagangan, Budi Santoso mencatat sejarah baru Kementerian Perdagangan yakni mengisi sikap menteri melalui jalur karir.

    Sebelum menjadi menteri, terakhir kali Budi Santoso menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemendag. Kemudian, ia pernah dipercayai menjadi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri tahun 2022-2024.

    Tahun 2020, Budi pernah terpilih menjadi Kepala Biro Keuangan, sekaligus menduduki kedudukan sebagai Kepala Kantor Dagang lalu Kondisi Keuangan Indonesia (KDEI) di dalam Taipei hingga tahun 2022.

    Budi Santoso juga merupakan mantan Kasubdit Kondisi Keuangan Kreatif pada unit Direktorat Jenderal Pembangunan Ekspor Nasional, lalu menggepakkan sayap ke India lantaran dipromosikan sebagai Atase Perdagangan India.

    Kembali ke Indonesia, Budi menjadi Kepala Bagian Inisiatif dan juga Kerja Sama pada unit Direktorat Jenderal Pembangunan Ekspor Nasional.

    Dalam lingkungan Kemendag, tahun 2017-2018 Budi terpilih mengisi berbagai jabatan eselon II yakni Kepala Pusat Informasi juga Informasi, Direktur Bina Usaha serta Pelaku Distribusi, juga Kepala Biro Organisasi dan juga Kepegawaian.

    Budi Santoso pun menduduki jabatan Komisaris Utama Holding BUMN pangan yaitu ID FOOD kemudian Komisaris Utama PT RNI (Persero).

    Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023, Budi tercatat mempunyai kekayaan sebanyak Rp6.864.679.466 atau sekitar Rp6,86 miliar. Kekayaan ini mencakup aset berbentuk 7 tanah kemudian bangunan, 3 alat transportasi, serta harta lainnya.

    Berikut adalah rincian harta kekayaan Budi Santoso, berdasarkan laporan LHKPN per tanggal 6 Maret 2024 periodik 2023.

    1. Tanah serta bangunan: Rp5.011.735.000

    • Tanah lalu bangunan seluas 203 m2/160 m2 dalam Kab/Kota Daerah Perkotaan DKI Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp2.011.875.000
    • Tanah kemudian bangunan seluas 84 m2/36 m2 di tempat Kab/Kota Perkotaan Tangerang, hasil sendiri Rp400.000.000
    • Tanah seluas 5650 m2 di dalam Kab/Kota Sukoharjo, warisan Rp723.200.000
    • Tanah kemudian bangunan seluas 701 m2/112 m2 di tempat Kab/Kota Sukoharjo, warisan Rp218.600.000
    • Tanah kemudian bangunan seluas 220 m2/200 m2 di area Kab/Kota Pusat Kota Depok, hasil sendiri Rp842.860.000
    • Tanah juga bangunan seluas 24 m2/24 m2 di dalam Kab/Kota Perkotaan Ibukota Selatan, hasil sendiri Rp572.000.000
    • Tanah seluas 1900 m2 pada Kab/Kota Sukoharjo, hasil sendiri Rp243.200.000

    2. Alat transportasi juga mesin: Rp. 661.600.000

    • Mobil, Honda Jazz RS tahun 2019, hasil Sendiri Rp250.000.000
    • Mobil, Hyundai Creta Tahun 2022, hasil sendiri Rp380.000.000
    • Motor, Yamaha NMAX Tahun 2023, hasil sendiri Rp31.600.000

    3. Harta bergerak: tak ada laporan

    4. Kas lalu setara kas: Rp1.409.844.466

    5. Harta lainnya: Rp70.000.000

    6. Hutang: Rp288.500.000

    Total harta kekayaan (harta-hutang): Rp6.864.679.466