Author: admin

  • Hadiri Apel Bela Negara, Plt Sekjen Partai Perindo AYP Teguhkan Janji Jaga Persatuan Indonesia

    Hadiri Apel Bela Negara, Plt Sekjen Partai Perindo AYP Teguhkan Janji Jaga Persatuan Indonesia

    Ligapedianews.com JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Perindo Andi Yuslim Patawari (AYP) mengunjungi Upacara Peringatan Hari Bela Negara Tahun 2024 yang tersebut dipusatkan di tempat Lapangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (19/12/2024). Acara ini dijalankan oleh Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia.

    Pada kesempatan itu, Andi Yuslim Patawari menekankan bahwa peringatan serius Hari Bela Negara 2024 menjadi peluang penting untuk menanamkan juga memperkokoh rasa cinta Tanah Air di dalam kalangan generasi muda.

    “Ini adalah bentuk memulai pembangunan nilai-nilai bela negara untuk menghargai para pahlawan kita. Agar para generasi muda, khususnya pelajar generasi penerus, mempunyai karakter untuk membela negara yang dimaksud tertanam pada hati sanubari,” katanya ketika ditemui awak media usai mengikuti upacara.

    Hadiri Apel Bela Negara, Plt Sekjen Partai Perindo AYP Teguhkan Keseriusan Jaga Persatuan Indonesia

    Dia menuturkan, kegiatan yang tersebut dihadiri oleh ribuan Resimen Mahasiswa Indonesia juga Praja IPDN dan juga para alumni Menwa ini juga menjadi momen tepat untuk meneguhkan komitmen bersatu di menjaga keutuhan bangsa dan juga meningkatkan kekuatan persatuan Indonesia. Acara yang mana berlangsung khidmat ini turut dihadiri banyak tokoh nasional, salah satunya ialah Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Desa serta Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) RI.

    Pada kompetisi ini, Riza Patria yang tersebut juga merupakan Komandan Komando Nasional Resimen Mahasiswa (Dankonas Menwa) Indonesia, bertindak pula sebagai Inspektur Upacara Apel Peringatan Hari Bela Negara 2024.

  • Pameran Lukisan Yos Suprapto Diberedel, Bonnie Triyana PDIP Yakin Bukan Perintah Prabowo

    Pameran Lukisan Yos Suprapto Diberedel, Bonnie Triyana PDIP Yakin Bukan Perintah Prabowo

    Ligapedianews.com JAKARTA – Pameran lukisan tunggal karya Yos Suprapto bertajuk Kebangkitan: Tanah Untuk Kedaulatan Pangan yang mana sedianya diselenggarakan pada Galeri Nasional pada Kamis (19/12/2024) batal diselenggarakan. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bonnie Triyana yakin bahwa hal yang disebutkan tidak melawan perintah Presiden Prabowo Subianto.

    Bonnie yang juga merupakan sejarawan lalu kurator mempertanyakan alasan mengapa ekspresi kesenian itu dilarang. Ia mengira, ada pihak yang mana coba memintanya.

    “Ya lebay gitu. Ini adalah siapa gitu? Saya enggak yakin misalkan Prabowo itu kan presiden. Kalau saya lihat foto-fotonya ya. Itu koleksi beberapa lukisan. Berarti kan Pak Prabowo itu cinta seni gitu kan, Baca buku juga, bukanlah baca Doraemon doang atau Sinchan gitu kan,” kata Bonnie pada waktu hadir di diskusi bertajuk ‘Seni sebagai Medium Kritik Kekuasaan’ yang dimaksud dilakukan di tempat kawasan Cikini, DKI Jakarta Pusat, Akhir Pekan (22/12/2024).

    Pameran Lukisan Yos Suprapto Diberedel, Bonnie Triyana PDIP Yakin Bukan Perintah Prabowo

    Oleh karenanya, Anggota Komisi X DPR itu meyakini Prabowo tak miliki karakter untuk memberangus kebebasan berekpresesi yang dituangkan di karya seni, sebagaimana dilaksanakan oleh Yos Suprapto. “Kalau kita lihat tuh ia suka identik seni. Jadi ini siapa? Gitu loh pertanyaannya kan. Siapa nih? Yang bikin kemudian lukisan itu diturunkan,” ujarnya.

    Untuk diketahui, pameran lukisan tunggal karya Yos Suprapto bertajuk Kebangkitan: Tanah Untuk Kedaulatan Pangan di tempat Galeri Nasional, Jakarta, batal dilaksanakan. Pengunjung yang dimaksud hadir di area pembukaan, Kamis (19/12/2024) malam, dilarang mengamati pameran yang telah lama dipersiapkan sejak setahun terakhir. Pintu pameran dikunci.

    Menurut Yos, kurator yang tersebut ditunjuk Galeri Nasional, Suwarno Wisetrotomo, memohonkan lima pada antara 30 lukisan diturunkan, tapi Yos menolak. Lima lukisan itu berkaitan dengan sosok yang pernah sangat populer di dalam penduduk Indonesia.

    Yos menegaskan, apabila lima lukisan yang dimaksud diturunkan, ia memilih membatalkan pameran secara keseluruhan lalu menghadirkan pulang seluruh lukisan pulang ke Yogyakarta. “Saya tidaklah mau lagi berurusan dengan Galeri Nasional serta Kementerian Kebudayaan,” kata Yos di keterangan tertulis, Hari Jumat (20/12/2024).

  • DPR Minta Galeri Nasional Kembali Buka Pameran Lukisan Yos Suprapto

    DPR Minta Galeri Nasional Kembali Buka Pameran Lukisan Yos Suprapto

    Ligapedianews.com JAKARTA – Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDIP Bonnie Triyana memohon Galeri Nasional segera membuka kembali pameran lukisan tunggal karya seniman Yos Suprapto bertajuk “Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan” yang mana batal secara tanpa peringatan pada Kamis (19/12/2024). Menyusul pembatan tersebut, terdapat lima lukisan Yos yang digunakan diminta diturunkan, lalu memancing kontroversi di dalam kalangan masyarakat.

    Menurut Bonnie, beberapa lukisan-lukisan Yos Suprapto yang mana menjadi polemik itu telah dilakukan tersebar di tempat media sosial. Sehingga, telah sewajarnya pameran yang disebutkan dibuka untuk umum.

    “Mestinya Galeri Nasional setelahnya diskusi ini jadi berita, menyingkap aja. Waktu senja ini, besok dibuka, pasti ramai. kita akan menjadi bangsa yang sehat dan juga naik kelas dong. Kita naik kelaslah,” kata Bonnie pada diskusi bertajuk ‘Seni Sebagai Medium Kritik Kekuasaan’ di dalam kawasan Cikini, DKI Jakarta Pusat, Hari Minggu (22/12/2024).

    DPR Minta Galeri Nasional Kembali Buka Pameran Lukisan Yos Suprapto

    Tak hanya sekali itu, Bonnie pun mendesak Galeri Nasional untuk tak mencopot semua lukisan yang mana sudah dipajang untuk dipamerkan. Ia memohonkan biarkan rakyat yang tersebut mengunjungi pameran itu untuk menafsirkan masing-masing hasil karya seni dari Yos Suprapto.

    “Biarkan penduduk itu mendiskusikan karya seni ini berdasarkan tafsir, pengetahuannya masing-masing. Jadi, saya pikir dibuka sajalah,” ujarnya.

    Di sisi lain, Bonnie mengawasi bahwa pemberedelan pameran lukisan yang dimaksud tidaklah sepatutnya terjadi. Sebab, ia menilai seni adalah seni tafsir, lalu ditafsirkan oleh umum secara bebas.

    “Seharusnya bukan harus menjadi kontroversi seperti ini ketika (pameran) dibuka, diskusinya kan jadi punya publik, umum yang dimaksud menilai. Ada ruang untuk orang berdiskusi secara bebas. Hal ini ujug-ujug ditutup, ketika diresmikan tiada sanggup lihat,” pungkasnya.

  • Gerindra Lihat PDIP Lagi Bersandiwara Drama Kenaikan PPN 12%

    Gerindra Lihat PDIP Lagi Bersandiwara Drama Kenaikan PPN 12%

    Ligapedianews.com JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Muhammad Rofiqi mengawasi PDIP sedang bersandiwara drama urusan politik untuk mencari simpati umum dengan mengkambinghitamkan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka persoalan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12 %. PDIP, lanjut dia, terkesan memprovokasi umum dengan sentimen negatif seolah pemerintahan Prabowo-Gibran tiada peduli dengan nasib rakyat kecil.

    Rofiqi berpendapat, sikap kurang bijak itu seharusnya tidak ada layak dipertontonkan untuk publik, oleh sebab itu rekam jejak digital terkait kenaikan PPN 12% ini masih ada di area ruang publik. “Kenapa sekarang PDIP yang mana paling depan menyerang kebijakan ini, apa dia sudah ada lupa ingatan atau lagi pencitraan atau lempar batu sembunyi tangan,” sindir ia melalui keterangannya, Akhir Pekan (22/12/2024).

    “Seolah-olah minta dibatalkan, tapi kenyataannya, dulu mereka itu yang digunakan mengusulkan. Ketua Panjanya cuma dari mereka kok,” kata perwakilan rakyat jika Kalimantan Selatan itu.

    Rofiqi heran dengan sikap kebijakan pemerintah para politikus PDIP akhir-akhir ini yang getol menyalahkan pemerintahan Prabowo-Gibran masalah kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % mulai 2025. Sebab, kata dia, terbentuknya aturan PPN 12% merupakan hasil dari pemerintah kemudian DPR sebelumnya lalu partai berlambang kepala banteng bermoncong putih ketika itu periode 2019-2024 lalu merupakan partai penguasa di dalam parlemen.

    “Ini tidak produknya Pak Prabowo, undang-undang ini disahkan pada tahun 2021 lalu. Ketika itu, PDIP kan sebagai partai penguasa, jumlah total merekan pada DPR RI juga terbanyak, ketua Panja UU ini juga dari mereka, Pak Dolfie (Dolfie Othniel Frederic Palit, red). Justru merekan yang mengusulkan juga langkah telah menjadi kesepakatan bersama, kenapa malah sekarang lempar batu menyalahkan Pak Prabowo,” ujar Rofiqi.

    Rofiqi menilai, semestinya, PDIP itu mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan PPN 12 % ini. Sebab, penetapan ini hanya saja diberlakukan untuk barang mewah secara selektif.

    “Harusnya merekan jujur dan juga dapat mengakui perjuangan Prabowo yang dimaksud memperjuangkan pelaksanaan UU-nya dibatasi semata-mata menyasar barang mewah,” tuturnya.

    “Mari kita bersama-sama mendirikan bangsa kemudian negara, menuntaskan tantangan ekonomi lalu menjamin kebijakan ini bisa jadi berjalan dengan baik dan juga bijaksana demi kepentingan rakyat,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit mengungkapkan, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang tersebut menjadi dasar kenaikan PPN 12% merupakan inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang mana disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021 Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan melawan usul inisiatif pemerintah melawan RUU HPP,” kata Dolfie untuk wartawan, Mingguan (22/12/2024).

    Dolfie melanjutkan, RUU HPP dibahas bersatu antara pemerintah lalu Komisi XI DPR. Kemudian, disahkan di Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Sebanyak 8 Fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Partai Gerindra, Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP telah dilakukan menyetujui UU HPP itu, kecuali fraksi PKS.

  • Viva Yoga PAN Ikut-ikutan Serang PDIP masalah Kenaikan PPN 12%

    Viva Yoga PAN Ikut-ikutan Serang PDIP masalah Kenaikan PPN 12%

    Ligapedianews.com JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menyoroti sikap PDIP yang mana menolak terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) menjadi 12 %. Menurutnya, PDIP seakan seperti lempar batu sembunyi tangan bila menolak kenaikan PPN 12%.

    Sebab, kata Yoga, PDIP menjadi salah satu Fraksi di tempat DPR yang tersebut turut setuju PPN dinaikkan menjadi 12% sebagaimana UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang digunakan disahkan pada 7 Oktober 2021. Bahkan, kata dia, Panitia Kerja (Panja) RUU HPP itu dipimpin oleh Dolfie Othniel Frederic Palit yang digunakan juga sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP.

    “Jika sekarang sikap PDIP menolak kenaikan PPN 12 persen dan juga seakan-seakan bertindak seperti hero, hal itu akan seperti lempar batu sembunyi tangan, hehe,” ujar Yoga di keterangan tertoreh yang digunakan dikutip, Awal Minggu (23/12/2024).

    Wakil Menteri Transmigrasi ini mengatakan, sebagian warga akan menilai bahwa pembaharuan sikap PDIP dikaitkan dengan posisinya yang mana berada di area luar pemerintahan. Pasalnya, kata dia, argumentasi PDIP ditentukan oleh kedudukan di kekuasaan.

    “Dulu setuju bahkan berada dalam garis terdepan, sekarang menolak, juga di area garis terdepan, hehe,” ucap Viva.

    Terlepas dari itu, Viva mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memberlakukan kenaikan PPN 12% ini terhadap barang mewah. Menurutnya, langkah ini bijak di rangka untuk melindungi daya beli penduduk lalu menjaga dari kontraksi ekonomi.

    “Pemerintah dipastikan akan melindungi kemudian memberdayakan kepentingan masyarakat. Oleh akibat itu pemerintah akan selalu melakukan monitoring juga evaluasi berhadapan dengan semua aspirasi yang tumbuh di area masyarakat,” pungkasnya.

  • Jazilul PKB Anggap Polemik Kenaikan PPN 12% Hal Wajar

    Jazilul PKB Anggap Polemik Kenaikan PPN 12% Hal Wajar

    Ligapedianews.com JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Jazilul Fawaid menilai wajar terjadi polemik terkait penolakan terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) menjadi 12 %. Namun, ia menilai, sedianya polemik itu tak perlu muncul lantaran sebagian fraksi di area DPR telah dilakukan setuju pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang tersebut menjadi dasar kenaikan PPN tersebut.

    “Kami menganggap wajar polemik kenaikan PPN 12%, meskipun mestinya telah bukan diperlukan lagi sebab hampir semua partai dalam DPR pada tahun 2021 sudah menyetujui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN 12% bagian dari pelaksanaan UU HPP,” ujar Jazilul di keterangan tercatat yang digunakan dikutip, Hari Senin (23/12/2024).

    Kendati demikian, Gus Jazil sapaan akrabnya meminta-minta pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara bijaksana. Ia meminta-minta agar pemerintah mengantisipasi dampak yang mana akan ditimbulkan akibat dari kenaikan PPN menjadi 12%.

    “Fraksi PKB menyetujui kenaikan PPN 12% dengan harapan pemerintah tetap saja melakukan skema kebijakan dunia usaha lainnya yang tersebut dapat menghurangi tekanan kenaikan nilai tukar serta daya beli masyarakat,” urainya.

    Wakil Ketua Badan Anggaran DPR ini khawatir akan timbul dampak lesunya daya beli penduduk bila kenaikan PPN 12% tiada disertai kebijakan sektor ekonomi lainnya.

    ”Hemat saya di melaksanakan kebijakan kenaikan PPN 12% diperlukan keberanian pemerintah serta dukungan sektor usaha agar tidak ada muncul gejolak dunia usaha dalam sedang masyarakat, misal PPN 12% untuk tahap awal dikenakan pada barang barang mewah,” kata Gus Jazil.

  • Dituding Inisiator PPN 12%, PDIP: Salah Alamat

    Dituding Inisiator PPN 12%, PDIP: Salah Alamat

    Ligapedianews.com JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai tudingan PPN 12% diinisiasi oleh PDIP salah alamat. Sebab, kenaikan Pajak Pertambahan Skor itu diusulkan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menjelaskan, sikap fraksinya meminta-minta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan tarif PPN 12% akibat mengawasi kondisi kegiatan ekonomi nasional. Sikap tersebut, kata Deddy, tidak berarti Fraksi PDIP menyalahkan Pemerintahan Prabowo Subianto.

    Ia mengingatkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, melalui pengesahan undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bukanlah berhadapan dengan dasar inisiatif Fraksi PDIP. Pembahasan UU yang disebutkan sebelumnya diusulkan oleh pemerintah di dalam bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    “Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, dikarenakan yang digunakan mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) juga melalui Kementerian Keuangan,” kata Deddy dikutip, Awal Minggu (23/12/2024).

    Dia menjelaskan, pada pada waktu itu, UU yang disebutkan disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi Bangsa Indonesia dan juga kondisi global di kondisi yang tersebut baik-baik saja. Namun, kata Deddy, seiring perjalannya waktu, ada beberapa orang kondisi yang digunakan menyebabkan berbagai pihak, termasuk PDIP meminta-minta untuk dikaji ulang penerapan kenaikan PPN menjadi 12%.

    Kondisi yang disebutkan dalam antaranya daya beli penduduk yang tersebut terpuruk, badai PHK di area beberapa daerah, hingga nilai tukar rupiah terhadap dolar yang ketika ini terus naik. “Jadi serupa sekali tidak menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo, bukan, lantaran memang sebenarnya itu telah given dari kesepakatan periode sebelumnya,” ujarnya.

    Deddy menyatakan bahwa sikap fraksinya terhadap kenaikan PPN 12% hanya sekali memohonkan pemerintah mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi kegiatan ekonomi masyarakat.

    “Kita minta mengkaji ulang apakah tahun depan itu sudah ada pantas kita berlakukan pada ketika kondisi dunia usaha kita tiada sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji,” tuturnya.

    Fraksi PDIP, kata dia, hanya sekali bukan ingin ada persoalan baru yang digunakan dihadapi pemerintahan Prabowo imbas kenaikan PPN 12%. “Jadi itu tidak bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban juga tidaklah menyebabkan persoalan-persoalan baru,” ujar anggota Komisi II DPR itu.

    “Tapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak ada akan menyengsarakan rakyat, silakan terus, kan tugas kita untuk mengamati bagaimana kondisi,” katanya.

  • Sindir PDIP Soal PPN 12%, PKB: Dulu Ikut Menyetujui ketika Pengesahan

    Sindir PDIP Soal PPN 12%, PKB: Dulu Ikut Menyetujui ketika Pengesahan

    Ligapedianews.com JAKARTA – Kenaikan PPN 12% menuai pro kontra di area masyarakat. Sikap pemerintah yang tersebut masih memberlakukan PPN 12% ditentang banyak pihak, termasuk tokoh-tokoh dari PDI Perjuangan (PDIP).

    Padahal pemberlakukan PPN 12% merupakan mandat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP) yang dimaksud telah disahkan oleh DPR periode lalu juga diteken pemberlakuannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Oktober 2021.

    “Kalau memang sebenarnya keberatan dengan pemberlakuan PPN 12% sesuai dengan UU HPP, rakyat sebaiknya menguji melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. PDIP kan bergabung menyetujui pada waktu pengesahan, silakan teman-teman PDIP berargumentasi kembali di sidang JR pada MK kenapa dulu menyetujui lalu sekarang menolak,” kata Wakil Ketua Umum DPP PKB Faisol Riza, Mulai Pekan (23/12/2024).

    Riza menyarankan agar pemerintah sebaiknya diberi kesempatan untuk menjalankan undang-undang demi menjaga kebijakan fiskal nasional juga keberlangsungan berbagai jenis subsidi untuk rakyat.

    “Berilah kesempatan pemerintah untuk menjalankannya. Toh, kalau pajak kembalinya juga tetap memperlihatkan untuk rakyat melalui belanja pemerintah seperti bansos atau subsidi listrik, elpiji kemudian BBM. Masa PDIP sekarang tambahan setuju pencabutan subsidi untuk rakyat?” jelas Riza.

    Riza menjelaskan, pajak adalah bentuk nyata eksistensi sebuah negara kemudian bangsa. Aturan dibuat untuk digunakan bagi kepentingan bersama. Semakin forward negara, biasanya rasio pajak akan semakin besar. Negara yang dimaksud besar membutuhkan pajak besar untuk membiayai pembangunan.

    “Indonesia pada waktu ini sudah ada menjadi anggota G20 juga G8, lantaran tergolong sebagai negara besar. Maka wajar jikalau pendapatan negara dituntut semakin besar dari sektor pajak,” ujarnya.

    Karena itu, Riza kembali menghadirkan semua pihak untuk memberi kesempatan terhadap pemerintahan Prabowo guna menyukseskan program-program untuk kesejahteraan rakyat.

    “Kalau kita bukan menambah pajak dari mana kita akan membiayai penghasilan guru, sertifikasi guru, penyelenggaraan gedung sekolah, 3 jt rumah untuk rakyat, makan bergizi gratis, serta lainnya. Pajak adalah sarana kita untuk membangun. Kalau tiada nambah PPN, kita pasti telah memangkas subsidi bahkan mampu mencabut sejumlah jenis subsidi,” ujar aktivis 98 ini.

    Meski demikian, Riza juga menyampaikan perlunya pengawasan terhadap pelaksanaan belanja pemerintah. “Sekali lagi, berikan kesempatan terhadap pemerintah menjalankan UU menyangkut PPN 12%. Kita awasi pelaksanaannya agar tak disalahgunakan atau terjadi kebocoran. Setelah itu kita evaluasi sama-sama pelaksanaannya,” tambah Riza.

  • Misbakhun Golkar Ingatkan PDIP Tak Cuci Tangan mengenai PPN 12%

    Misbakhun Golkar Ingatkan PDIP Tak Cuci Tangan mengenai PPN 12%

    Ligapedianews.com JAKARTA – Kritikan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) terhadap kenaikan PPN 12% mendapat serangan balik dari partai kebijakan pemerintah koalisi pemerintah. Politikus Partai Golkar Misbakhun mengajukan permohonan PDIP tak cuci tangan berhadapan dengan kebijakan yang tersebut tertuang di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut.

    Ketua Komisi XI DPR itu menjelaskan, kenaikan PPN 2% tercantum pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP yang dimaksud ditetapkan pada periode Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di dalamnya dijelaskan, kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 juga naik lagi menjadi 12% pada 1 Januari 2025 nanti.

    “Tidak selayaknya PDI Perjuangan menimbulkan langkah-langkah urusan politik cuci tangan seakan-akan mereka tak terlibat pada proses kebijakan pemerintah ketika mendiskusikan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” kata Misbakhun di keterangan tertulisnya, Mulai Pekan (23/12/2024).

    Sebagai presiden yang mana dipilih rakyat untuk periode 2024-2029, kata Misbakhun, Presiden Prabowo bersumpah menjalankan konstitusi negara kemudian menjalankan undang-undang dengan selurus-lurusnya. Untuk itu, menjalankan amanat UU HPP yang dimaksud memuat kenaikan PPN menjadi 12% merupakan konsekuensi yang dimaksud harus dijalankan oleh pemerintahan Prabowo. Karena itu, ia heran ada upaya urusan politik balik arah dari PDIP dengan menolak PPN 12%.

    “Berarti merek mau ‘tinggal glanggang colong playu’. Mereka terlibat di proses kebijakan pemerintah pembuatan UU itu, bahkan kader PDIP Dolfie OFP menjadi Ketua Panja RUU Kententuan Umum dan juga Tata Cara Perpajakan (KUP) pada waktu pertama kali RUU itu diberikan nama, lalu berubah disetujui menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” katanya.

    Menurutnya, sikap kebijakan pemerintah yang tersebut tiada konsisten PDIP harus diketahui semua rakyat Indonesia. Ketika telah tidak ada lagi menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat.

    “Berpolitiklah secara elegan. Saya sebagai anggota Panja RUU yang disebutkan adalah saksi sejarah lalu saksi hidup sehingga sangat tahu dinamika pembahasan mengenai kenaikan tarif PPN di tempat RUU tersebut,” katanya.

    Misbakhun mengungkapkan, Fraksi Golkar justru sempat tidaklah melibatkan pada beberapa pertemuan lobby pada pembahasan RUU KUP lantaran dianggap terlalu memberikan sejumlah pembahasan juga argumentasi yang tersebut bersifat kritis menghadapi beberapa isu penting pada Daftar Inventarisasi Tantangan (DIM). Ketika RUU dibahas, Fraksi Golkar mengusulkan tarif pajak untuk UMKM justru diturunkan dari 1% menjadi 0,5% atau setara dengan penurunan 50%.

    “Ini adalah keberpihakan nyata Partai Golkar untuk penduduk kelompok usaha mikro kecil serta menengah,” ujarnya.

    Ia menilai arahan Presiden Prabowo persoalan kenaikan PPN 12% sangat jelas. Sesuai perintah UU HPP yaitu naik 12% untuk selected items hanya sekali pada komponen barang yang digunakan selama ini terkena pemasaran barang mewah. Arahan itu adalah moderasi kebijakan pemerintah bijaksana Prabowo, amanat UU tetap memperlihatkan dijalankan dengan memperhatikan semua aspirasi masyarkat kemudian dunia usaha mengenai situasi kegiatan ekonomi terkini yang memang benar membutuhkan sejumlah insentif dari negara.

    “Untuk itu Partai Golkar setiap saat memberikan dukungan terhadap setiap arahan juga langkah urusan politik Presiden Prabowo,” katanya.

  • Jadi Tersangka, Hasto Masih Jabat Sekjen PDIP

    Jadi Tersangka, Hasto Masih Jabat Sekjen PDIP

    Ligapedianews.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai terperiksa tindakan hukum suap. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) menegaskan Hasto masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).

    “Sampai ketika ini masih menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan,” kata Ketua DPP PDI-Perjuangan, Said Abdullah ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/12/2024).

    Said melakukan konfirmasi Hasto hari ini masih menjalankan tugas-tugas hariannya sebagai Sekjen Partai. Menurutnya, PDIP memiliki mekanisme tersendiri untuk menentukan jabatan seseorang pada internal partai.

    “Kewenangan memberhentikan atau bukan memberhentikan pengurus DPP ada tangan Ibu Ketua Umum sebagai mandataris Kongres Partai,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto serta advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai terdakwa perkara suap terhadap Wahyu Setiawan Anggota KPU periode 2017-2022.

    Hasto juga Donny bersama-sama Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji terhadap Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Atas perbuatannya, Hasto dan juga Donny dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi sebagaimana telah terjadi dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang inovasi melawan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan aksi pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

    Selain suap, Hasto juga dijerat sebagai dituduh oleh sebab itu diduga dengan sengaja menjaga dari merintangi, atau menggagalkan secara segera atau bukan segera penyidikan perkara Harun Masiku.

    Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphonenya serta melarikan diri.