
ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Presiden Prabowo Subianto pada Awal Minggu (25/8/2025) dalam Istana Negara, Jakarta, menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia terhadap banyak tokoh. Sebanyak 141 penerima mendapatkan penghargaan tersebut.
Deretan penghargaan yang tersebut diberikan meliputi Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, hingga Bintang Sakti, yang tersebut ditujukan terhadap para tokoh nasional.
Lalu, apa sebenarnya makna dari tanda kehormatan yang tersebut diberikan Presiden tersebut? Berikut penjelasannya sesuai dengan jenis penghargaan yang tersebut sudah pernah dirangkum dari berbagai sumber.
Arti dan juga jenis tanda kehormatan presiden
Menurut situs Hukumonline, Tanda Kehormatan merupakan penghargaan resmi negara yang tersebut diberikan Presiden untuk individu, kesatuan, institusi, atau organisasi yang tersebut menunjukkan pengabdian lalu kesetiaan luar biasa terhadap bangsa kemudian negara.
Pemberiannya diatur pada UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan juga Tanda Kehormatan. Berikut penjelasan beberapa jenis tanda kehormatan yang dimaksud dianugerahkan:
Bintang Republik Indonesia Utama
• Merupakan salah satu kelas di Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia.
• Menjadi penghargaan tertinggi negara pada bentuk bintang.
• Diberikan Presiden terhadap individu yang digunakan miliki jasa sangat luar biasa di dalam berbagai bidang yang berkontribusi pada keutuhan, kelangsungan, lalu kejayaan bangsa.
Bintang Mahaputra Adipurna
• Kategori tertinggi dari Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.
• Ditujukan bagi individu yang digunakan miliki jasa besar di tempat berbagai bidang yang mana menggalang kemajuan, kesejahteraan, juga kemakmuran bangsa.
• Penerimanya harus memenuhi aturan khusus, yakni terbukti memberikan pengabdian luar biasa demi keutuhan dan juga kejayaan negara.
• Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a serta Pasal 7 ayat (2) huruf b UU 20/2009, Bintang Mahaputera digolongkan sebagai tanda kehormatan sipil untuk perseorangan menghadapi jasa besar pada berbagai bidang.
Bintang Jasa
• Diberikan untuk individu yang digunakan berjasa pada suatu bidang atau kejadian tertentu.
• Penghargaan ini menekankan pada sumbangan besar yang tersebut bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, juga kebesaran bangsa.
Bintang Kemanusiaan
• Diperuntukkan bagi tokoh yang dimaksud berjasa pada menegakkan nilai kemanusiaan serta keadilan.
• Umumnya terkait dengan bidang hak asasi manusia, hukum, pelayanan publik, maupun kegiatan kemanusiaan.
• Syarat penerimanya meliputi pengabdian nyata pada bidang tersebut, pengorbanan bagi bangsa, juga pengakuan luas melawan jasa-jasanya di tempat tingkat nasional.
Bintang Budaya Parama Dharma
• Khusus diberikan terhadap individu yang digunakan berkontribusi besar pada pelestarian, pengembangan, kemudian pembinaan kebudayaan nasional.
• Cakupan-nya meliputi kesenian, nilai tradisional, hingga kearifan lokal.
• Penerima penghargaan ini adalah mereka itu yang tersebut jasanya diakui luas di tempat tingkat nasional pada bidang kebudayaan.
Bintang Sakti
• Salah satu tanda kehormatan pada bidang militer.
• Diberikan Presiden terhadap prajurit TNI yang dimaksud dinilai miliki jasa luar biasa pada dunia kemiliteran.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence pada situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.