berita viral

Apa itu KTP Pink? Penerangan lengkap fungsi lalu prosedurnya

Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Istilah KTP Pink kemungkinan besar masih terdengar asing di area kalangan penduduk umum. Padahal, dokumen ini mempunyai peran penting sebagai bentuk identitas resmi bagi anak-anak, sejenis halnya seperti KTP bagi orang dewasa.

Keberadaan KTP Pink membantu pemerintah pada mendata jumlah agregat penduduk usia anak, sekaligus mempermudah akses layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, maupun kegiatan proteksi sosial yang tersebut ditujukan untuk anak.

Secara resmi, dokumen yang disebutkan dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA). Di Indonesia, KIA berfungsi sebagai identitas legal bagi anak di area bawah usia 17 tahun yang dimaksud belum menikah, sehingga keberadaannya menjadi penting untuk berbagai urusan administrasi sejak dini. Berikut penjelasannya, merangkum dari sebagian sumber:

Dasar hukum juga pengertian

KIA diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Regulasi ini menegaskan pentingnya KIA sebagai dokumen identitas resmi yang mana wajib dimiliki setiap anak di tempat Indonesia untuk menjamin hak administrasi kependudukan mereka.

Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri bagi mereka itu yang berusia kurang dari 17 tahun dan juga belum menikah. Penerbitan KIA dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan juga Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, sehingga dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang mana sebanding dengan kartu identitas penduduk lainnya.

Fungsi utama

KIA atau KTP Pink mempunyai beberapa fungsi penting, antara lain:

• Sebagai identitas resmi anak yang tersebut mempermudah akses anak terhadap layanan rakyat seperti pendidikan, kesehatan, dan juga transportasi.

• Memberikan proteksi hak anak, juga kepastian hukum melawan keberadaan mereka.

• Menjadi data valid bagi pemerintah pada merancang acara proteksi anak yang dimaksud efektif.

• Mencegah perdagangan anak dan juga membantu dokumentasi formal di berbagai situasi darurat.

• Menjadi persyaratan administratif seperti mendaftar sekolah, membuka tabungan, mendaftar BPJS, atau klaim asuransi.

Perbedaan KTP Pink & KTP Biru

1. Sasaran pengguna

• KTP Pink (KIA): untuk anak dalam bawah 17 tahun kemudian belum menikah.

• KTP Biru (e-KTP): untuk WNI berusia 17 tahun ke berhadapan dengan atau sudah ada menikah.

2. Dasar hukum

• KTP Pink (KIA): diatur melalui Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.

• KTP Biru (e-KTP): diatur pada Undang-Undang Administrasi Kependudukan juga Permendagri.

3. Chip/biometrik

• KTP Pink (KIA): tidaklah dilengkapi chip atau data biometrik.

• KTP Biru (e-KTP): dilengkapi sidik jari, iris mata, lalu chip sebagai pengaman data.

4. Masa berlaku

• KTP Pink (KIA): berlaku hingga anak mencapai usia 17 tahun.

• KTP Biru (e-KTP): berlaku seumur hidup bagi WNI.

5. Masa berlaku

• KTP Pink (KIA): berlaku hingga anak mencapai usia 17 tahun.

• KTP Biru (e-KTP): berlaku seumur hidup bagi WNI.

6. Fungsi tambahan

• KTP Pink (KIA): terbatas sebagai identitas resmi anak.

• KTP Biru (e-KTP): dapat digunakan untuk berbagai proses administratif maupun finansial.

Jenis KIA berdasarkan usia

Terdapat dua jenis KIA berdasarkan kelompok usia:

• Anak usia 0–5 tahun, KIA tak mencantumkan foto kemudian masa berlakunya berakhir pada waktu anak mencapai usia 5 tahun.

• Anak usia 5–17 tahun (kurang satu hari), KIA dilengkapi foto kemudian berlaku hingga anak genap berusia 17 tahun.

Syarat juga prosedur pembuatan

Untuk memproduksi KIA, orang tua atau wali perlu melengkapi dokumen berikut:

• Fotokopi akta kelahiran anak

• Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali

• KTP elektronik orang tua/wali

• Untuk anak usia 5–17 tahun: pasfoto 2×3 (dua lembar) dengan latar belakang biru (tahun genap) atau merah (tahun ganjil)

Prosedurnya sebagai berikut:

• Orang tua atau wali datang ke kantor Dukcapil.

• Menyerahkan semua persyaratan.

• Petugas memverifikasi data.

• Bila lengkap juga valid, KIA dicetak.

• Orang tua atau wali mengambil KIA di dalam loket pelayanan.

Dengan demikian, KIA atau KTP Pink adalah langkah penting pemerintah pada melakukan konfirmasi setiap anak di area Indonesia miliki identitas resmi sejak dini. Tak hanya saja memperlancar akses layanan publik, KIA juga menjadi alat pengamanan hak anak juga data strategis untuk kebijakan proteksi anak. Setelah anak berusia 17 tahun, ia kemudian wajib mempunyai KTP elektronik atau KTP Biru.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan pada situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles