berita viral

Alasan pelaku peringkat pesta seks sesama jenis sebab trauma masa kecil

ligapedianews.com Ibukota – Kepolisian mengungkapkan alasan pelaku berinisial DRH (33) mengadakan pesta seks sesama jenis dalam hotel berbintang di area Setiabudi, DKI Jakarta Selatan, akibat mengalami trauma masa kecil.

"Jadi itu kejadian dulu waktu ia masih kecil kemungkinan besar ada traumatik," kata Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman di konferensi pers di area Jakarta, Selasa.

Firman mengungkapkan pelaku dulunya semasa kecil juga mengalami kejadian yang serupa, yakni dilecehkan oleh sesama jenis.

Trauma itu kemudian membentuk dirinya untuk menjadi bagian sesama penyuka jenis hingga dirinya bergabung pada sebuah komunitas.

"Namun pada ketika ditanya, dia tak menggunakan grup WhatsApp. Memang ia ada komunitas merek untuk kerap berkumpul," katanya.

Pihaknya juga menegaskan pelaku tiada menggunakan narkoba usai menjalani tes urine.

"Kalau untuk narkoba, tiada ditemukan. Karena sudah ada kita lakukan tes urine, hasilnya merekan semua negatif," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Setiabudi AKP Sudarto.

Kepolisian mengungkap ulang tahun menjadi kedok pesta seks sesama jenis pada hotel berbintang empat dalam kawasan Setiabudi, Ibukota Indonesia Selatan, pada Hari Minggu (25/5) dini hari pukul 01.45 WIB.

Pada awalnya, pihak Kepolisian menerima laporan dari penduduk yang dimaksud resah dengan adanya aktivitas LGBT di dalam hotel yang disebutkan pada Awal Minggu (24/5) pukul 22.00 WIB.

Kamar nomor 824 terpantau keluar-masuk sebanyak 17 orang laki-laki yang digunakan datang sendiri, berdua sampai berempat sejak masuk (check-in) pukul 15.00 WIB.

Kemudian, besoknya pukul 01.45 Waktu Indonesia Barat dijalankan penggerebekan di area kamar hotel nomor 824 yang tersebut didapati sekitar sembilan laki-laki.

Satu dari merekan yang dimaksud berperan sebagai fasilitator saat ini ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan lainnya berstatus saksi juga sudah ada dipulangkan.

Kasus tertuang di laporan polisi Nomor: LP/ 06 /A/V/2025/SEK METRO SETIABUDI pada 25 Mei 2025.

Atas perbuatannya, mereka terjerat Pasal 33 jo pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun serta paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar kemudian Rp7,5 miliar.

Lalu, Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling sejumlah Rp15 ribu.

Related Articles