berita terbaru

Kasus Dugaan Korupsi Proyek dalam PTPN XI, Polri Geledah HK Tower Jaktim

Ligapedianews.com – JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah Gedung HK Tower di tempat MT Haryono, Cawang, Ibukota Indonesia Timur. Penggeledahan yang disebutkan terkait tindakan hukum dugaan korupsi dalam PTPN XI.

Waka Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Arief Adiharsa mengatakan, penggeledahan dijalankan terkait perkara dugaan aksi pidana korupsi pada pekerjaan proyek pengembangan juga modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) 2016.

“Iya betul, lagi sedang berjalan, sedang berlangsung (penggeledahan),” kata Arief Adiharsa pada waktu dikonfirmasi, Kamis (20/2/2025).

Arief mengumumkan penggeledahan sudah diadakan sejak pukul 10.00 WIB, dan juga masih berlangsung hingga pukul 11.45 WIB. Tujuannya, mengakumulasi barang bukti di praktik korupsi tersebut. “Ya tujuannya (menemukan barang bukti),” katanya.

Arief belum mampu memerinci terkait apa belaka barang bukti yang digunakan sudah ada ditemukan oleh penyidik di tempat lapangan. Karena, penggeledahan masih berlangsung. “Belum (ada laporan barang bukti apa yang dibawa). (Penggeledahan) Masih berlangsung,” katanya.

Sebelumnya, Arief menyatakan proyek pengembangan dan juga modernisasi PG Djatiroto PTPN XI itu telah direncanakan di dalam 2014. “Proyek ini sebagai langkah lanjut inisiatif strategis BUMN didanai oleh PMN yang digunakan dialokasikan pada APBN-P tahun 2015,” kata Arief, Senin, 12 Agustus 2024.

Arief mengungkap, nilai kontrak proyek pengadaan yang disebutkan sebesar Rp871 miliar, lalu berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada proses perencanaan, pelelangan, penyelenggaraan maupun pembayaran yang dimaksud bukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Sehingga mengakibatkan proyek belum selesai lalu diduga menyebabkan kerugian negara,” katanya.

Adapun beberapa fakta penyidikan diungkap Arief, yakni anggaran untuk pembiayaan proyek EPCC PG Djatiroto Lumajang kurang, juga tak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak sampai kontrak ditandatangani.

Related Articles