
DKI Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KBRI Seoul telah terjadi berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan untuk menangani persoalan hukum WNI dengan syarat Madiun, Jawa Timur, yang dimaksud meninggalkan rombongan wisata ketika berkunjung ke negara itu.
“KBRI Seoul telah terjadi menerima informasi yang mana mengalami perkembangan di dalam lapangan mengenai keberadaan oknum WNI. Tentunya kita sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak otoritas terkait untuk penanganan selanjutnya,” kata Direktur Pelindungan WNI kemudian BHI Kemlu Heni Hamidah di dalam Jakarta, Kamis.
Heni mengemukakan WNI yang disebutkan diduga melanggar aturan keimigrasian lantaran overstay, seraya menegaskan bahwa koordinasi dengan pihak berwenang akan terus dilakukan, di antaranya untuk mengantisipasi apabila muncul perkara serupa.
Heni menyampaikan pihaknya menyayangkan tindakan WNI yang dimaksud telah terjadi menyalahgunakan prasarana yang dimaksud memudahkannya berkunjung ke Korea Selatan itu sebab tindakannya itu melanggar ketentuan imigrasi negara setempat.
Kemlu mengingatkan bahwa infrastruktur wisata ke Korea Selatan melalui grup tur semata-mata berlaku hingga Desember 2026 dengan masa tinggal maksimal 15 hari, dan juga mengimbau WNI yang mana berencana berkunjung ke sana untuk mengenali juga mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, kabar mengenai pribadi WNI berinisial F jika Madiun, Jawa Timur yang diduga kabur di perjalanan tur pada Korea Selatan bermetamorfosis menjadi sorotan penduduk usai sebuah akun @sarjanabackpacker membagikan kisah yang dimaksud melalui media sosial Threads.
Diketahui F mengaku ingin mengamati sepatu pada kawasan Myeongdong sebelum hilang kabar. Akun yang disebutkan menyatakan tiada ada tanda-tanda yang mencurigakan dari F pada hari itu.
Akibat insiden tersebut, agen perjalanan itu merasa namanya telah terjadi dicoreng kemudian terkena denda sebesar Rp125 juta.
Pada Mei 2026, Korea Selatan memberlakukan acara pembebasan visa sementara bagi wisatawan kelompok selama Indonesia yang digunakan berkunjung ke Korea Selatan.
Berdasarkan kegiatan tersebut, rombongan wisatawan Nusantara beranggotakan minimal tiga pemukim bisa saja bepergian di dalam Korsel tanpa visa hingga 15 hari mulai 28 Mei hingga akhir Desember tahun ini.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI ke portal web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.


