
Ibukota – Aturan hukum mengenai LGBT pada Nusantara kembali berubah jadi perhatian umum di berada dalam munculnya beragam perdebatan mengenai isu tersebut.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang digunakan berlaku, orientasi seksual seseorang pada dasarnya tidak merupakan aktivitas pidana.
Meski demikian, perbuatan tertentu yang berkaitan dengan aktivitas seksual dapat dikenai sanksi pidana apabila memenuhi unsur tindakan pidana sebagaimana diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
Lantas, bagaimana ketentuan hukum di Indonesi mengatur persoalan tersebut? Berikut penjelasannya.
Hingga ketika ini, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dimaksud mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 tidak ada mengatur ketentuan yang tersebut memidana seseorang semata-mata lantaran memiliki orientasi seksual lesbian, gay, biseksual, atau transgender (LGBT).
Dengan demikian, identitas maupun orientasi seksual seseorang tidak merupakan aktivitas pidana menurut hukum pidana dalam Indonesia.
Namun, KUHP tetap mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan tertentu apabila memenuhi unsur aksi pidana sebagaimana diatur pada pasal-pasal yang tersebut berlaku. Artinya, yang digunakan berubah menjadi objek pemidanaan adalah perbuatannya, bukanlah orientasi seksual seseorang.
Prinsip yang dimaksud juga sejalan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang digunakan menegaskan bahwa tak ada suatu perbuatan yang tersebut dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana pada peraturan perundang-undangan yang mana sudah ada sebelum perbuatan dijalankan (asas legalitas).
Karena tak terdapat pasal yang mengkriminalisasi orientasi seksual, maka status sebagai LGBT tiada dapat dijadikan dasar pemidanaan.
Meski demikian, KUHP masih mengatur beberapa orang tindakan pidana kesusilaan yang tersebut berlaku bagi setiap warga tanpa membedakan orientasi seksual.
Misalnya, Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur aksi pidana perzinaan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
Namun, ketentuan yang dimaksud merupakan delik aduan absolut, sehingga tahapan hukum hanya saja dapat direalisasikan berhadapan dengan pengaduan suami atau istri bagi yang telah terjadi menikah, atau khalayak tua maupun anak bagi yang digunakan belum menikah.
Selain itu, Pasal 412 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai hidup dengan sebagai suami istri di dalam luar perkawinan (kohabitasi). Ketentuan ini juga merupakan delik aduan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.
Pasal yang dimaksud tiada secara khusus ditujukan untuk kelompok LGBT, melainkan berlaku sesuai unsur aksi pidana yang dimaksud diatur pada undang-undang.
Adapun pengecualian terdapat di dalam Provinsi Aceh yang dimaksud mempunyai kewenangan otonomi khusus. Melalui Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, hubungan seksual sesama jenis (liwath juga musahaqah) diatur sebagai jarimah yang mana dapat dikenai sanksi uqubat ke wilayah hukum Aceh. Ketentuan yang disebutkan tiada berlaku secara nasional, melainkan cuma di yurisdiksi Aceh sesuai kekhususan daerah.
Dengan demikian, berdasarkan hukum pidana nasional yang dimaksud berlaku di Indonesia, seseorang tiada dapat dipidana semata-mata lantaran berstatus LGBT.
Pemidanaan hanya saja dapat direalisasikan apabila seseorang melakukan perbuatan yang memenuhi unsur aktivitas pidana sebagaimana diatur di UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, atau peraturan perundang-undangan lainnya yang digunakan berlaku.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI dalam platform web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.



