
DKI Jakarta – Emas satu di antaranya salah satu jenis harta yang dimaksud wajib dizakati apabila sudah pernah memenuhi persyaratan tertentu pada syariat Islam. Meski demikian, masih berbagai umat Islam yang digunakan mencari penjelasan mengenai mekanisme pembayaran zakat emas yang tersebut sesuai dengan ketentuan agama.
Dalam praktiknya, zakat emas bukan harus dibayarkan pada bentuk emas. Sesuai syariat Islam, zakat emas dapat ditunaikan menggunakan emas yang mana dimiliki maupun dengan uang yang tersebut nilainya setara dengan kadar zakat yang tersebut wajib dibayarkan, selama perhitungannya mengacu pada tarif emas pada waktu zakat ditunaikan.
Zakat emas merupakan bagian dari zakat kompleks perbelanjaan yang dimaksud wajib dikeluarkan apabila kepemilikan emas sudah pernah mencapai nisab 85 gram emas murni juga dimiliki selama satu tahun hijriah (haul). Besaran zakat yang dimaksud harus dibayarkan adalah 2,5 persen dari total emas yang tersebut sudah memenuhi prasyarat tersebut.
Ketentuan mengenai kewajiban zakat menghadapi emas miliki dasar di Al Quran. Allah SWT berfirman pada Surah At Taubah ayat 34:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Walladzīna yaknizūna adz-dzahaba wal-fiḍḍata wa lā yunfiqūnahā fī sabīlillāhi fabassyirhum bi'adzābin alīm.
Artinya: "Dan orang-orang yang mana menyimpan emas dan juga perak dan juga tak menginfakkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah untuk mereka itu (bahwa mereka itu akan mendapat) azab yang digunakan pedih." (QS. At Taubah: 34).
Selain Al Quran, ketentuan nisab kemudian kadar zakat emas juga dijelaskan pada hadis Rasulullah SAW. Dari Ali bin Abi Thalib RA, Rasulullah SAW bersabda:
لَيْسَ فِي الذَّهَبِ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ
Laisa fidz-dzahabi syai'un hattā yakūna laka 'isyrūna dīnārā, fa idzā kāna laka 'isyrūna dīnārā wa hāla 'alaihal haulu fafīhā nishfu dīnār.
Artinya: "Tidak ada kewajiban zakat pada emas hingga jumlahnya mencapai 20 dinar. Jika sudah mencapai 20 dinar serta telah lama berlalu satu tahun (haul), maka zakatnya adalah setengah dinar." (HR. Abu Dawud, dinilai sahih oleh banyak ulama).
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjelaskan bahwa zakat emas dapat dibayarkan pada bentuk emas maupun uang yang nilainya setara dengan kadar zakat yang digunakan wajib dikeluarkan. Pembayaran menggunakan uang diperbolehkan selama nominalnya mengikuti harga jual emas pada ketika zakat ditunaikan, sehingga nilai zakat terus sesuai dengan ketentuan syariat.
Sebagai ilustrasi, seseorang yang memiliki emas batangan sebanyak 100 gram selama lebih tinggi dari satu tahun hijriah sudah memenuhi nisab sehingga wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 gram emas atau uang senilai harga jual 2,5 gram emas pada hari pembayaran.
Cara ini berbagai diterapkan oleh lembaga amil zakat sebab dinilai lebih tinggi memudahkan proses penghimpunan lalu penyaluran terhadap para mustahik.
Sementara itu, mengenai perhiasan emas yang dimaksud digunakan sehari-hari, para ulama miliki perbedaan pendapat. Sebagian berpendapat perhiasan yang dipakai secara wajar tidaklah dikenai zakat, sedangkan sebagian lainnya mewajibkan zakat apabila jumlahnya sudah mencapai nisab.
Oleh sebab itu, masyarakat yang mana miliki keadaan kepemilikan emas tertentu dianjurkan berkonsultasi dengan lembaga zakat atau ulama setempat agar pelaksanaan zakat sesuai dengan ketentuan fikih yang dimaksud diyakini.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di portal web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.



