
DKI Jakarta – Presiden Kamar Dagang lalu Pembangunan Islam (ICCD) Abdullah Saleh Kamel menegaskan pentingnya sistem kegiatan ekonomi yang dimaksud berbasis pada keadilan juga pengeluaran yang mana produktif, bukanlah semata-mata berorientasi pada keuntungan.
“Dunia membutuhkan sistem dunia usaha yang dimaksud mampu mengatasi etika pada modal. Ia menyampaikan peringatan adanya ketidakseimbangan struktural pada model perekonomian global yang digunakan berlaku ketika ini,” kata Abdullah Saleh Kamel pada penjelasan pers yang diterima pada Jakarta, Ahad.
Ia memaparkan kelemahan model sektor ekonomi ketika ini berakar pada metamorfosis modal berubah jadi “instrumen negatif” yang dimaksud belaka berfokus pada kepentingan pemilik dan juga keuntungan pribadi, tanpa mempertimbangkan dampak yang mana ditimbulkan, teristimewa terhadap kelompok rentan dan juga rakyat yang terpinggirkan.
Pernyataan yang disebutkan disampaikan Kamel pada KTT yang dimaksud diselenggarakan Diskusi AlBaraka untuk Sektor Bisnis Islam dengan tema “Capital in the Islamic Economy: Structuring Wealth for Sustainable Development” (Modal di Perekonomian Islam: Menata Kekayaan untuk Pembangunan Berkelanjutan) pada 3–6 Juni dalam Istanbul.
Acara yang disebutkan antara lain dihadiri Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdoğan, Syekh Dr. Saleh bin Abdullah bin Humaid, Imam kemudian Khatib Masjidil Haram, penasihat dalam Istana Kerajaan Arab Saudi, anggota Dewan Ulama Senior, dan juga Presiden Akademi Fikih Islam Internasional.
Ia mengkritisi praktik tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) pada bentuknya pada waktu ini, dengan mengumumkan bahwa kontribusi perusahaan itu hanya sekali mencakup sebagian kecil dari permintaan untuk memperbaiki kecacatan besar yang mana ditimbulkan oleh aktivitas mereka terhadap lingkungan, manusia, dan juga hewan.
Realitas faktual itu, katanya, bertentangan dengan prinsip Islam tentang pencegahan mudarat (kerugian).
Ia mencatatkan bahwa beberapa negara pada bervariasi belahan dunia berada dalam mengkaji penerapan batas usia minimum pengaplikasian media sosial untuk melindungi anak-anak, setelahnya berubah-ubah penelitian menunjukkan dampak negatifnya terhadap pola pikir, kesegaran psikologis, dan juga perilaku mereka.
Menurutnya, hal yang disebutkan mencerminkan dalamnya ketidakseimbangan etika pada model perekonomian yang mana berlaku pada waktu ini, yang digunakan melahirkan praktik-praktik yang dimaksud dan juga kemudian kesulitan mengatasi konsekuensinya.
Ketua Federasi Kamar Dagang Saudi itu menguraikan tiga karakteristik modal di kegiatan ekonomi Islam. Pertama, modal harus bersifat produktif, menghasilkan kembali kekayaan, kemudian dibelanjakan secara produktif.
Kedua, uang tidaklah boleh diperdagangkan sebagai komoditas, yang digunakan berubah menjadi dasar larangan riba dikarenakan praktik yang disebutkan mengubah uang berubah jadi komoditas, tidak alat yang mana melayani aktivitas ekonomi.
Ketiga, kekayaan tak boleh ditimbun atau dimonopoli, melainkan harus dikembangkan melalui zakat, sedekah, serta wakaf sebagai bentuk modal sosial kemudian filantropi.
Ia memaparkan konsentrasi kekayaan dan juga meningkatnya utang negara merupakan fenomena yang saling terkait kemudian mencerminkan besarnya ketidakseimbangan pada model dunia usaha global ketika ini.
Menurutnya, kekayaan terus terkonsentrasi pada satu persen kelompok terkaya, baik di dalam tingkat nasional maupun global, sehingga kelompok kaya semakin kaya, sementara kelompok miskin semakin miskin.
Ia menambahkan bahwa dominasi perusahaan multinasional, khususnya perusahaan teknologi besar, terus meluas, sementara pemerintah juga rakyat berupaya mengempiskan dampak negatif yang mana ditimbulkannya.
Terkait utang negara, Kamel mengutarakan perhatian utama para menteri keuangan pada waktu ini adalah memenuhi kewajiban pembayaran utang tahunan, sementara pelunasan pokok utang kerap kali berada di luar prioritas utama.
Menurutnya, situasi yang disebutkan membebani negara-negara dengan perekonomian kuat maupun lemah, dan juga menunjukkan adanya ketidakseimbangan struktural yang dimaksud mendalam pada sistem dunia usaha global.
Kamel menafsirkan akar persoalan dari beraneka tantangan yang dimaksud adalah pembaharuan fungsi modal berubah menjadi “instrumen negatif” yang berorientasi pada kepentingan pemilik lalu keuntungan pribadi, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pihak lain, khususnya kelompok rentan serta komunitas yang digunakan terpinggirkan.
Ia menegaskan bahwa dunia usaha Islam menawarkan kerangka struktural yang mana berbeda bagi modal, yang didasarkan pada produktivitas, penciptaan kekayaan, pengeluaran yang digunakan produktif, larangan memperdagangkan uang itu sendiri, juga pengembangan kekayaan melalui zakat, sedekah, kemudian wakaf.
Kerangka yang disebutkan tidaklah hanya saja ditujukan untuk memberikan khasiat bagi umat Islam, tetapi juga bagi seluruh umat manusia, katanya.
KTT Sektor Bisnis Islam Global Ketiga dihadiri para menteri, gubernur bank sentral, pimpinan lembaga keuangan, serta peneliti dari bermacam negara.
KTT yang dimaksud diselenggarakan Pertemuan AlBaraka untuk Kondisi Keuangan Islam melalui kemitraan strategis dengan Kantor Penyertaan Modal serta Keuangan Kepresidenan Republik Turkiye, Dana Kekayaan Turkiye (Turkish Wealth Fund), Pusat Keuangan Istanbul, Universitas Ibn Haldun, serta Pertemuan Pemuda Kerja Sama Islam.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence ke web web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.



