politik

Bolehkah menolak pembayaran uang tunai? Ini adalah aturan hukum kemudian sanksinya

Ibukota – Kebijakan pembayaran non-tunai atau QRIS pada salah satu gerai roti ternama membuat polemik pada media sosial setelahnya unggahan video akun TikTok @arlius_zebua pada hari terakhir pekan (19/12) berubah menjadi viral.

Dalam video tersebut, individu pria melayangkan berunjuk rasa oleh sebab itu pihak gerai menolak pembayaran tunai dari seseorang nenek yang tersebut ingin membeli roti lantaran harus menggunakan pembayaran QRIS.

Ia mempertanyakan alasan penolakan uang tunai yang tersebut sebenarnya masih sah secara hukum. Kewajiban kegiatan digital ini memberatkan pelanggan lanjut usia (lansia) yang dimaksud belum tentu paham atau terbiasa menggunakan sistem pembayaran elektronik.

Lantas, apakah sebenarnya boleh merchant, baik itu individu ataupun kelompok (toko/perusahaan) yang tersebut berperan sebagai penjual barang atau jasa tidak ada menerima pembayaran uang tunai dan juga hanya sekali memberlakukan pembayaran QRIS?

Pada dasarnya, penerapan operasi non-tunai bertujuan untuk menyempurnakan kemudahan layanan pembayaran. Sehingga tersedia metode pembayaran alternatif yang digunakan fleksibel. Namun, operasi non-tunai ini bersifat pilihan, tidak kewajiban.

Sifat opsional sistem ini menegaskan bahwa pemanfaatan uang tunai rupiah sebagai alat pembayaran yang tersebut sah secara hukum tidaklah boleh ditiadakan.

Maka dari itu, pelaku usaha atau merchant bukan boleh menolak uang tunai sebagai alat pembayaran.

Apabila merchant menolak operasi tunai rupiah secara sepihak, maka merchant yang disebutkan berisiko melanggar regulasi yang mana berlaku dalam Indonesia.

Ketentuan mengenai kewajiban menerima uang tunai sebagai alat pembayaran yang mana sah ini sudah ditegaskan pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Selain itu, Bank Tanah Air melalui Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso mengingatkan bahwa menurut Pasal 33 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011, setiap pemukim dilarang keras menolak rupiah sebagai alat pembayaran yang mana sah.

Dalam ayat itu juga disebutkan bahwa siapapun yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan selama 1 tahun lalu pidana denda maksimal sebesar Rp200 juta.

“Setiap khalayak dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang digunakan penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang digunakan harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk proses keuangan lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali akibat terdapat keraguan menghadapi keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun juga pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus jt rupiah).”

Menurut aturan yang dimaksud dapat disimpulkan bahwa penolakan terhadap uang rupiah semata-mata dibenarkan apabila terdapat keraguan mengenai keaslian fisik uang tersebut.

Selain dari alasan tersebut, setiap pihak dilarang menolak proses di mata uang rupiah, satu di antaranya pembayaran yang mana dijalankan secara tunai.

Selaras dengan aturan tersebut, Pasal 2 ayat (2) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Nusantara turut menegaskan status rupiah sebagai alat pembayaran sah pada Indonesia.

“Uang rupiah adalah alat pembayaran yang digunakan sah pada wilayah negara Republik Indonesia.”

Adapun terkait bentuknya, penjelasan Pasal 19 UU No. 7 Tahun 2011 merinci bahwa uang yang mana diterbitkan oleh Bank Nusantara terdiri melawan jenis uang kertas juga uang logam.

Maka dari itu, secara hukum, setiap penyelesaian proses keuangan yang tersebut direalisasikan di dalam wilayah kedaulatan Tanah Air wajib menggunakan Rupiah.

Ketentuan ini pun mencakup pemakaian uang tunai sebagai alat bayar yang sah serta tidaklah dapat dikecualikan.

Menurut Bank Indonesia, sistem pembayaran non-tunai atau QRIS dirancang untuk memfasilitasi warga sebagai opsi kegiatan yang dimaksud lebih banyak efektif lalu nyaman.

Oleh sebab itu, dengan adanya metode pembayaran elektronik, tak seharusnya turut meniadakan atau mengabaikan penyelenggaraan uang tunai sebagai pembayaran.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence ke web web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles