
Ibukota (ANTARA) – Banyak sopir truk dari bermacam daerah, antara lain Jawa Tengah dan juga Jawa Timur, mengatur aksi demonstrasi menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Aksi ini merupakan protes berhadapan dengan kebijakan yang digunakan dinilai memberatkan para pengemudi juga pengusaha perusahaan angkutan barang, khususnya yang selama ini bergantung pada kendaraan dengan dimensi kemudian muatan di dalam luar ketentuan.
Demonstrasi berlangsung ke banyak titik strategis seperti Tol Palimanan (Cirebon), Surabaya, Kudus, Bandung, juga wilayah lainnya. Aksi ini telah dilakukan dimulai sejak 19-20 Juni 2025 lalu direncanakan akan kembali berlangsung hari ini, Mulai Pekan (23/6), seiring belum adanya respons konkret dari pemerintah terkait tuntutan mereka.
Baca juga: Kemenperin mendukung kegiatan Zero ODOL secara bertahap
Lantas, apa sebenarnya arti dari ODOL lalu apa semata isi tuntutan para sopir truk di aksi ini? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Apa itu ODOL?
ODOL merupakan singkatan dari Over Dimension and Over Loading, yakni praktik pengoperasian truk yang tersebut melebihi batas dimensi fisik maupun kapasitas muatan yang tersebut telah dilakukan ditentukan. Praktik ini kerap direalisasikan demi efisiensi biaya logistik, namun berdampak besar terhadap keamanan jalan serta infrastruktur.
Ketentuan mengenai batas dimensi kemudian muatan kendaraan telah dilakukan diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap aturan ini tidaklah cuma membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga menyebabkan kecacatan jalan yang mana berujung pada kerugian negara.
Mengapa supir truk demo?
Aksi dipicu beragam faktor, seperti:
• Ancaman pidana terhadap sopir, yang tersebut dianggap ketimbang mengatur pemilik barang atau pengusaha.
• Beban operasional berat, sementara tarif angkutan tidak ada disesuaikan dengan pengetatan ODOL; pembaharuan truk agar layak mampu mahal lalu menggerus pendapatan.
• Ketimpangan perlakuan hukum, dalam mana sopir kecil dijerat, sedangkan korporasi besar kerap lolos.
• Kesulitan premanisme dan juga pungutan liar di jalan yang masih marak, merugikan sopir.
Baca juga: Kementerian PU susun rencana aksi tindaklanjuti kebijakan Zero ODOL
6 tuntutan utama para sopir truk
Berdasarkan laporan terkait, berikut tuntutan utama para sopir di demonstrasi:
1. Revisi Pasal 277 UU No. 22/2009, agar tanggung jawab penerapan ODOL tak semata-mata berada pada sopir/modifikasi kendaraan, tetapi juga mencakup pemilik juga pengguna jasa.
2. Penghentian kriminalisasi sopir, khususnya dari ancaman pidana yang dimaksud selama ini dianggap berat.
3. Penetapan tarif minimum logistik, memberikan keadilan bagi sopir kecil agar tidak ada dibebani biaya tinggi tanpa kompensasi.
4. Perlindungan hukum bagi sopir, diantaranya keadilan di penegakan hukum tanpa diskriminasi terhadap ukuran operator.
5. Pemberantasan premanisme juga pungli, baik dari oknum penduduk maupun aparat, agar sopir tidaklah diperas ketika operasi jelang atau di aksi penertiban ODOL.
6. Kesetaraan perlakuan hukum, menjamin perusahaan besar yang digunakan melanggar juga ditindak, bukanlah hanya saja sopir kecil.
Dalam isi tuntutan tersebut, pemerintah berada dalam menyusun Peraturan Presiden terkait implementasi kebijakan “Zero ODOL” yang tersebut direncanakan berlaku penuh pada 2026. Meski begitu, hingga pada masa kini belum ada pernyataan resmi mengenai revisi Undang-Undang, penyesuaian tarif angkutan, maupun jaminan hukum yang melindungi para sopir truk di menghadapi pembaharuan aturan ini.
Di sisi lain, Kementerian Pekerjaan Umum dan juga Kementerian Perhubungan terus menggerakkan penegakan aturan ODOL. Kebijakan ini dinilai penting untuk mempertahankan keselamatan pengguna jalan serta melindungi infrastruktur dari kehancuran akibat kendaraan yang tersebut melebihi batas muatan serta dimensi.
Baca juga: Kemenhub: Aksi penanganan zero ODOL disusun lintas kementerian/lembaga
Baca juga: Korlantas kedepankan edukasi tangani angkutan over dimension-loading
Baca juga: Korlantas ajak pengelola proyek tak pakai rekanan truk langgar aturan



