
Jakarta – pemerintahan Tanah Air dan juga Kerajaan Arab Saudi baru-baru ini sudah setuju untuk memperketat penerapan standar istithaah atau kelayakan keseimbangan jamaah haji mulai 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
Mengutip detikcom (21/10) kesepakatan yang disebutkan berubah menjadi hasil utama dari perjumpaan antara Menteri Haji lalu Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, dengan Menteri Haji serta Umrah Kerajaan Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, ke Riyadh, Hari Minggu (19/10).
Mulai tahun 2026, pemerintahan Arab Saudi akan melakukan pemeriksaan acak ke bandara, hotel, serta area Masyair untuk menegaskan seluruh jamaah benar-benar memenuhi asal kesehatan. Jamaah yang digunakan tak memenuhi kriteria akan ditolak atau dipulangkan, sementara pengurus yang mana melanggar ketentuan akan dikenai sanksi tegas.
“Haji adalah bagi pendatang yang mana mampu melaksanakannya. Syarat dasar haji adalah kemampuan keseimbangan jamaah agar tiada membahayakan dirinya sendiri maupun jamaah lainnya. Kami berharap Indonesia benar-benar menerapkan standar kesehatan bersertifikat juga menegaskan tiada ada jamaah yang sakit diberangkatkan. Ini adalah adalah bentuk pelayanan terbaik bagi jamaah,” demikian pernyataan resmi dari Kementerian Haji.
Apa hanya persyaratan kesejahteraan yang tersebut harus dipenuhi jamaah haji?
Mengutip laman resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPJH), ada 11 penyakit yang mana tidak ada memenuhi kriteria kesehatan, yakni:
- Penyakit jantung koroner
- Hipertensi bukan terkontrol
- Diabetes melitus tidak terkontrol
- Penyakit paru kronis (COPD)
- Gagal ginjal
- Gangguan mental berat
- Penyakit menular aktif
- Kanker stadium lanjut
- Penyakit autoimun tidaklah terkontrol
- Epilepsi
- Stroke
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]