
Ibukota – Setiap tanggal 30 September, warga Nusantara melaksanakan pengibaran bendera merah putih setengah tiang. Tradisi ini bukanlah sekadar seremoni, melainkan bentuk penghormatan terhadap para pahlawan revolusi yang dimaksud gugur pada insiden G30S PKI tahun 1965.
Pengibaran bendera setengah tiang memiliki tata cara tersendiri yang dimaksud penting dipahami agar maknanya bukan sekadar simbolik, tetapi juga berubah menjadi pengingat sejarah kelam sekaligus pelajaran bagi generasi penerus bangsa.
Berikut ini adalah tata cara pengibaran bendera setengah tiang 30 September, aturan bendera setengah tiang, lalu maknanya berdasarkan informasi yang digunakan sudah dihimpun dari bermacam sumber.
Tata cara pengibaran bendera setengah tiang untuk peringatan tegas G30S PKI
Tanggal 30 September diperingati sebagai salah satu momen bersejarah sekaligus tragis pada perjalanan bangsa, yakni perkembangan G30S/PKI. Untuk mengenang para pahlawan revolusi, Kementerian Kebudayaan mengimbau masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang.
Imbauan yang dimaksud dituangkan pada Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Kebudayaan RI. Dalam surat itu dijelaskan bahwa seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintahan, hingga lembaga sekolah diminta meninggal bendera setengah tiang pada 30 September 2025.
Selain itu, edaran yang dimaksud juga menegaskan agar keesokan harinya, tepatnya pada 1 Oktober 2025, bendera kembali dikibarkan penuh. Hal ini diwujudkan di rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Adapun mekanisme pengibaran lalu penurunan bendera setengah tiang diatur secara rinci di Pasal 14 ayat (2) juga (3) di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan juga Lambang Negara, dan juga Lagu Kebangsaan.
- Pasal 14 ayat (2): “Bendera Negara yang mana dikibarkan setengah tiang dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar lalu diturunkan tepat setengah tiang”.
- Pasal 14 ayat (3): “Dalam hal Bendera Negara sebagaimana yang digunakan dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan”.
Selama prosesi pengibaran maupun penurunan, setiap khalayak yang hadir wajib memberikan penghargaan dengan berdiri tegak, menghadap ke arah bendera, dan juga bersikap khidmat hingga acara selesai. Upacara ini juga dapat disertai dengan lagu kebangsaan Negara Indonesia Raya.
Aturan tentang bendera setengah tiang
Ketentuan mengenai bendera setengah tiang tercantum pada Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, serta Lambang Negara dan juga Lagu Kebangsaan.
Dalam UU yang dimaksud dijelaskan bahwa bendera negara dapat dipakai sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, hingga sebagai penutup peti atau usungan jenazah. Secara khusus, Pasal 12 ayat (2) menyebutkan bahwa bendera setengah tiang melambangkan tanda berkabung.
Pasal 12 ayat (4) menjelaskan bahwa pengibaran bendera setengah tiang direalisasikan dengan cara dinaikkan terlebih dahulu sampai ke puncak tiang, tak lama kemudian diturunkan ke kedudukan setengah tiang.
Posisi setengah tiang ditetapkan dengan menurunkan bendera hingga sepertiga dari tinggi tiang. Waktu penyelenggaraan pengibaran dimulai pukul 06.00 sampai 18.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah maupun penduduk umum yang dimaksud mengambil bagian juga pada penghargaan peringatan keras nasional.
Makna pengibaran bendera setengah tiang 30 September lalu pengibaran penuh 1 Oktober
Sebagai pengingat, kejadian G30S berlangsung pada di malam hari 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965. Pada pada waktu itu, beberapa jumlah perwira lebih tinggi TNI AD diculik dan juga dibunuh oleh kelompok yang tersebut menamakan diri Pergerakan 30 September. Tragedi yang disebutkan mengguncang urusan politik Indonesia kemudian bermetamorfosis menjadi salah satu titik balik sejarah bangsa.
Sejak pada waktu itu, pemerintah menetapkan 30 September sebagai hari berkabung nasional. Sementara tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila, untuk mengenang kejadian yang dimaksud sekaligus meneguhkan kembali nilai-nilai dasar bangsa.
Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September mencerminkan duka mendalam sekaligus penghargaan terhadap para pahlawan revolusi yang gugur. Sedangkan pada 1 Oktober, bendera yang digunakan dikibarkan penuh pada peringatan keras Hari Kesaktian Pancasila berubah menjadi lambang kebangkitan, keteguhan, juga kemenangan bangsa Indonesia pada mempertahankan ideologi Pancasila.
Pemahaman menghadapi makna ini diharapkan mampu memacu generasi penerus untuk meneladani perjuangan para pahlawan juga terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan hidup bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.
Sebagai landasan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan juga bernegara, sekaligus berubah menjadi pengingat bahwa persatuan dan juga kesetiaan pada Pancasila adalah kunci melindungi keutuhan Indonesia pada berada dalam bermacam tantangan zaman.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di dalam website web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.



