
Ligapedianews.com Ibukota – Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan alat negara yang dimaksud mempunyai tanggung jawab besar pada pelaksanaan fungsi intelijen, baik di area di maupun luar negeri. Keberadaan BIN diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang digunakan menegaskan kedudukan BIN berada di area bawah serta bertanggung jawab dengan segera terhadap Presiden.
Sebagai lembaga intelijen utama negara, BIN menjalankan fungsi penyelidikan, pengamanan, serta penggalangan di rangka menjaga keamanan nasional. Selain itu, BIN juga berperan penting pada memberikan dukungan intelijen bagi pemerintah, khususnya terkait pencegahan, penangkalan, serta penanggulangan berbagai ancaman.
Tugas utama BIN
Berdasarkan Pasal 29 UU 17/2011, BIN miliki banyak tugas pokok, antara lain:
1. Melakukan pengkajian lalu penyusunan kebijakan nasional di dalam bidang intelijen
BIN bertugas menyusun analisis dan juga rekomendasi yang menjadi dasar bagi perumusan strategi nasional dalam bidang keamanan.
2. Menyampaikan produk-produk intelijen untuk pemerintah
Informasi yang dihasilkan BIN digunakan sebagai unsur pertimbangan pada menentukan kebijakan pemerintah, khususnya menyangkut keamanan nasional.
3. Merencanakan serta melaksanakan aktivitas intelijen
BIN mengatur strategi dan juga operasi intelijen, baik yang bersifat terbuka maupun tertutup, untuk mengantisipasi ancaman.
4. Membuat rekomendasi terkait pihak asing
BIN mempunyai kewenangan memberikan rekomendasi mengenai orang atau lembaga asing yang dimaksud berkaitan dengan kepentingan nasional Indonesia.
5. Memberikan saran lalu rekomendasi pengamanan penyelenggaraan pemerintahan
Fungsi ini mencakup dukungan intelijen untuk mengurangi prospek gangguan terhadap stabilitas pemerintahan.
Wewenang BIN
Untuk menyokong pelaksanaan tugasnya, BIN diberikan beberapa orang wewenang sebagaimana tertuang pada Pasal 30 serta 31 UU 17/2011, pada antaranya:
- Menyusun rencana lalu kebijakan nasional pada bidang intelijen.
- Meminta keterangan dari kementerian/lembaga sesuai kebutuhan.
- Menjalin kerja sejenis dengan lembaga intelijen negara lain.
- Membentuk satuan tugas khusus.
- Melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, juga penggalian informasi terkait ancaman terhadap keamanan nasional, termasuk terorisme, separatisme, spionase, hingga sabotase.
Hubungan dengan pemerintah
Dalam menjalankan fungsinya, BIN berhubungan secara langsung dengan Presiden. Barang intelijen yang dimaksud dihasilkan BIN menjadi salah satu pertimbangan penting bagi pemerintah di merumuskan kebijakan. Meski demikian, informasi intelijen bersifat rahasia kemudian tak dapat diakses rakyat sebagaimana diatur di Pasal 26 UU 17/2011.
BIN juga mempunyai kewajiban memberikan laporan penyelenggaraan intelijen negara untuk Presiden sebagaimana tercantum pada Pasal 42 UU yang tersebut sama. Hal ini menegaskan tempat BIN sebagai lembaga strategis yang berperan secara langsung pada menyokong stabilitas nasional.
Ciri-Ciri lalu prinsip BIN
Sebagai lembaga intelijen, BIN bekerja dengan prinsip kerahasiaan, independensi, profesionalisme, dan juga keahlian khusus. Anggota BIN menjalani pelatihan intensif untuk menegaskan kualitas informasi yang digunakan dihasilkan. Di sisi lain, BIN juga menjalin kerja sejenis dengan lembaga intelijen nasional maupun internasional guna menguatkan kapasitas kemudian efektivitas operasi intelijen.
Meskipun menjaga kerahasiaan informasi, BIN tetap memperlihatkan mengedepankan transparansi kemudian akuntabilitas terhadap pihak berwenang di menjalankan fungsinya.
Dasar hukum BIN
Keberadaan BIN didukung dasar hukum yang mana kuat, yaitu:
- Pasal 4 ayat (1) UUD 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara;
- Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BIN, sebagaimana sudah diubah dengan Perpres Nomor 73 Tahun 2017.
Melalui landasan hukum lalu kewenangan tersebut, BIN berperan penting di menjaga keamanan juga kedaulatan negara, sekaligus menggalang penyelenggaraan pemerintahan yang dimaksud stabil.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di dalam situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.