lifestyle

Apa itu OTT KPK? Ini adalah pengertian, tujuan, lalu dasar hukumnya

Ligapedianews.com Ibukota – Istilah OTT KPK kembali menjadi sorotan masyarakat menyusul penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel “Noel” Ebenezer. Penangkapan yang dimaksud dilaksanakan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu di malam hari 20 Agustus 2025.

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat negara yang mana terjerat dugaan korupsi melalui operasi serupa. Peristiwa yang dimaksud juga memicu kembali perhatian penduduk terhadap praktik penegakan hukum oleh KPK. Lantas, apa artinya? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa itu OTT KPK?

OTT merupakan singkatan dari Operasi Tangkap Tangan, suatu metode penegakan hukum yang mana digunakan ketika aparat, pada hal ini KPK, menangkap seseorang pada waktu sedang melakukan tindakan pidana atau segera sesudah kejadian itu terjadi. Definisi ini tercantum pada Pasal 1 nomor 19 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Lebih lanjut, OTT rutin kali dijalankan pada waktu proses suap atau gratifikasi sedang berlangsung. Tindakan ini memberikan bukti konkret sekaligus melakukan konfirmasi kejelasan pelanggaran hukum yang digunakan dilakukan.

Tujuan dilakukannya OTT

• OTT KPK memiliki beberapa tujuan strategis:

• Menangkap pelaku dengan segera pada waktu perbuatan korupsi terjadi sehingga bukti lebih banyak valid serta akurat.

• Mencegah pelarian pelaku serta perusakan bukti dengan aksi dijalankan secara cepat kemudian terukur.

• Memberikan efek jera untuk pelaku lalu rakyat sebagai bentuk ancaman bagi kemungkinan koruptor.

• Menguatkan kepercayaan publik terhadap KPK dan juga efektivitas penegakan hukum.

Dasar HKP hukum OTT oleh KPK

Pelaksanaan OTT oleh KPK merujuk pada ketentuan hukum yang tersebut jelas:

KUHAP:

• Pasal 102 ayat (2) lalu (3): Menyatakan bahwa jikalau seseorang tertangkap tangan, penyelidik harus segera melakukan tindakan penyelidikan lalu menghasilkan laporan resmi (berita acara).

• Pasal 1 bilangan bulat 19 KUHAP: Mendefinisikan “tertangkap tangan” sebagaimana dijelaskan sebelumnya.

UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK (diubah oleh UU No. 19 Tahun 2019):

• Memberikan wewenang terhadap KPK untuk melakukan penangkapan, termasuk OTT, pada rangka penyelidikan kemudian penyidikan aksi pidana korupsi.

• Pasal 12 menekankan kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan serta rekaman elektronik guna menyokong OTT.

UU Tipikor (No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001):

• Menegaskan bahwa penyelidikan, penyidikan, juga penuntutan terhadap tindakan pidana korupsi oleh KPK diadakan berdasarkan KUHAP lalu UU Tipikor, kecuali diatur lain pada UU KPK.

Dengan demikian, OTT KPK merupakan instrumen hukum penting pada pemberantasan korupsi yang mana efektif. Dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP serta UU KPK, metode ini terbukti memberikan efek langsung, bukti konkret, kemudian menguatkan kepercayaan masyarakat.

Meski kontroversi muncul terkait aspek penyadapan juga privasi, landasan hukum yang mana jelas kemudian kegunaan penegakan hukum yang digunakan dihasilkannya meletakkan OTT sebagai metode yang dimaksud sah dan juga esensial bagi pemberantasan korupsi pada Indonesia.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan dalam situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles