
Ligapedianews.com DKI Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi penduduk yang mana ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait ketentuan legal berkendara, di tempat Jakarta, Senin.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini membuka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Berikut sebagian lokasi layanan yang disebutkan :
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jakut : LTC Glodok
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang mana harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP juga SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kemampuan fisik dalam lokasi gerai.
Layanan ini belaka melayani perpanjangan SIM A serta SIM C yang mana masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang dimaksud masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di dalam Satpas SIM Daan Mogot, Ibukota Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, serta Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di tempat situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.