
Ligapedianews.com Ibukota – Polisi mengungkapkan bahwa wanita berinisial KAD (29) di dalam Palmerah, DKI Jakarta Barat, tega membuang bayinya lantaran malu sebab bayi itu lahir di area luar nikah.
"Motifnya menurut hasil pemeriksaan bahwa yang dimaksud bersangkutan itu merasa malu juga juga takut dikarenakan telah dilakukan melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan teman kantornya yang dimaksud telah berkeluarga," ujar Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi Setiawan untuk wartawan dalam Jakarta, Kamis.
Saking malunya, terperiksa KAD pun melahirkan bayinya pribadi diri tanpa bantuan orang lain atau tenaga medis. "Tidak (ada bantuan siapa pun), hanya saja sendiri," katanya.
KAD juga bukan memberitahukan proses kelahiran bayi malang itu untuk orang tuanya, kendati pun KAD melahirkan pada rumah orang tuanya.
"Kalau berdasarkan pengakuan yang bersangkutan (KAD), bahwa orang tuanya tidaklah tahu. Pada ketika proses melahirkan pun itu ia merasanya itu sekitar jam 20.00 WIB, kemudian proses melahirkannya sekitar jam 00.00 WIB," kata Eko.
Tersangka KAD kemudian memutuskan untuk membuang bayi malang itu ke semak-semak pada dekat rumahnya.
Tersangka pun terekam kamera pengawas (CCTV) pada waktu membuang bayinya ke semak-semak pada Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, Palmerah, Ibukota Indonesia Barat.
Pihak Kepolisian awalnya menerima laporan publik terkait adanya temuan bayi perempuan yang masih hidup pada Selasa (24/6) pada Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, Palmerah, tepatnya pukul 06.30 WIB.
Petugas pun segera menuju lokasi juga memberikan penindakan medis terhadap bayi yang tersebut telah terlebih dahulu diamankan pihak Rukun Tetangga (RT).
"Berdasarkan info dari publik yang tersebut pertama kali menemukan, kondisinya ketika itu bayi tergeletak di dalam jalan dengan kondisi tiada menggunakan pakaian di area dekat semak-semak. Kemudian di tempat sebelahnya itu ada tas plastik warna biru," ujar Eko.
Bayi perempuan malang itu ditemukan di keadaan sehat sehingga segera diberikan perawatan medis.
Usai meyakinkan keselamatan bayi, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan juga memohon keterangan dari beberapa orang saksi.
CCTV pada sekitar lokasi kejadian juga diperiksa juga ditemukan adanya rekaman yang tersebut memperlihatkan manusia wanita berada dalam melintas dengan gerak-gerik mencurigakan sekira pukul 00.31 WIB.
"Tidak lama kemudian si perempuan yang dimaksud meninggalkan lokasi dengan tanpa menghadirkan tas plastik yang disebutkan lalu juga kondisi tangannya itu masih berlumuran darah," kata Eko.
Petugas Kepolisian pun melakukan pencarian pelaku hingga pada Selasa (24/6) sekira pukul 17.30 Waktu Indonesia Barat lalu ditemukan seseorang perempuan yang diduga merupakan pelaku pembuangan bayi.
Sementara kini, bayi yang dimaksud dibawa ke Panti Balita milik Dinas Sosial DKI DKI Jakarta sebab masih pada keadaan sehat.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 76B kemudian Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan inovasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kemudian atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI pada situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.